Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet
Showing posts with label Wajar dan Lazim. Show all posts
Showing posts with label Wajar dan Lazim. Show all posts

Panduan tentang Penerapan Prinsip Kewajaran

Pedoman Penentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Belum lama ini telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak : PER-32/PJ/2011  tentang pedoman penentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) dalam transaksi diantara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Latar Belakang

Salah satu prinsip dalam UU PPh adalah substance over form; harga perolehan atau harga penjualan dalam setiap transaksi yang ada hubungan istimewa harus berdasarkan harga wajar atau harga yang seharusnya diterima (Pasal 10 UU PPh). Pajak penghasilan  dihitung berdasarkan perkalian tarif PPh dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP diperoleh dari penghasilan dikurangi dengan pengurang penghasilan (Pasal 16 UU PPh).

Dalam transaksi antar Wajib Pajak yang  ada hubungan istimewa, seringkali unsur penghasilan dan pengurang tesebut belum tentu sama bila dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan atar pihak yang independen, yang dampaknya pelaporan penghasilan dan pengurang untuk menghitung PKP tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berhak melakukan penyesuaian besarnya penghasilan dan pengurang yang menjadi dasar dalam penghitungan PKP.

Inti peraturan

PER 32/PJ-2011 merupakan pedoman bagi Wajib Pajak dalam penerapan prinsip kewajaran dan Kelaziman usaha, sehingga tercapai harga wajar, dan laba wajar dalam transaksi  antar para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Harga wajar atau laba wajar, adalah penetapan harga atau laba dalam  transaksi yang ada hubungan istimewa haruslah sama atau dalam rentang harga tertentu bila dibandingkan dengan transaksi yang sama antara para pihak yang independen.

Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan melalui analisa kesebandingan, menetapkan pembanding baik internal maupun eksternal, dan memilih metoda yang tepat dalam penentuan harga atau laba wajar dimaksud.

Pemilihan pembanding, lebih diutamakan pembanding internal, yaitu data harga wajar atau laba wajar dalam transaksi sebanding antara Wajib Pajak dengan pihak independen.

Metoda kesebandingan

Terdapat 5 metoda, yaitu:
  1. Comparable Uncontrolled Price Method (CUPM) biasanya dikenal dengan CUP  Method), cocok untuk membandingkan harga antara transaksi yang ada hubungan istimewa dengan pihak yang independent dalam kondisi sebanding (barang dan jasa identik).
  2. Resale Price Method (RPM), untuk membandingkan harga transaksi produk dikurangi laba kotor wajar yang mencerminkan fungsi, asset dan risiko dalam transaksi independen (fungsi identik walaupun barang dan jasa berbeda).
  3. Cost Plus Method (CPM) untuk membandingkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan akan sama dengan laba kotor perusahaan lain yang sebanding, pada tingkat Harga Pokok Penjualan yang sesuai dengan Arm’s Length Price (ALP). Transaksi berupa barang setengah jadi, transaksi jasa, terdapat joint facilities atau long-term agreement).
  4. Profit Split Method (PSM) atau metoda penentuan laba transaksional dengan mengidentifikasi laba gabungan yang akan dibagikan kepada para pihak terafiliasi dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan gambaran perkiraan laba wajar bila transaksi tersebut bersifat independen (terdapat barang tak wujud yang unik, dan tidak terdapat pembanding yang tepat).
  5. Transactional Net Margin Method (TNMM), yaitu metoda yang membandingkan laba operasi dengan laba, penjualan, aktiva, prosentase laba bersih operasi yang sebanding apabila dilakukan oleh pihak yang independen. Digunakan bilamana keempat metoda diatas tidak dapat diterapkan).
Setiap metoda hanya efektif digunakan untuk penentuan harga atau laba wajar dalam kondisi specifik, namun peraturan tersebut mewajibkan dilakukan secara "most appropriate".

Suatu transaksi dikatakan sebanding bilamana:
  • Tidak terdapat kondisi signifikan yang berbeda yang dapat mempengaruhi harga atau laba yang diperbandingkan;
  • Kemungkinan terdapat kondisi berbeda yang dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh.
Pengujian tingkat kesebandingan meliputi:
  1. Karakteristik barang atau jasa yang diperjual belikan baik barang berwujud (ciri kualitas, daya tahan, ketersediaan barang dll), barang tak wujud atau jasa (transaksi benar benar terjadi, kondisi geografi dll).
  2. Fungsi masing masing pihak yang bertransaksi (struktur organisasi, fungsi utama dari suatu organisasi, jenis aktiva yang digunakan, risiko dll)
  3. Term of contract (tingkat tanggung jawab, risiko, keuntungan yang dibagi dsb)
  4. Keadaan ekonomi (kondisi yang relevan dengan letak geografis, pesaing, luas pasar, tingkat supply dan demand ,serta ketersediaaan barang)
  5. Strategi usaha (tingkat inovasi product, diversifikasi product, tingkat penetrasi pasar dsb).
  6. Khusus untuk transaksi Jasa, apabila identifikasi transaksi jasa yang diserahkan kepada pihak yang ada hubungan istimewa tidak dapat dilakukan, hendaknya dilihat dari beban jasa yang dialokasikan ke masing masing pihak dengan memperhatikan sifat jasa, kondisi jasa pada saat diserahkan, dan manfaat yang diperoleh, eksklusifitas jasa, dan kondisi geografis transaksi dan penyerahan atau perolehan jasa tsb. benar-benar terjadi.
Penyesuaian Penghasilan dan Pengurang Penghasilan:

Wajib Pajak dapat melakukan sendiri penyesuaian besarnya penghasilan dan pengurang dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dilakukan oleh DJP apabila penentuan harga atau laba wajar tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, dilakukan tetapi metoda yang digunakan tidak disepakati oleh DJP, atau dikarenakan Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan proses dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pembukuan Proses Analisis Kesebandingan

Wajib Pajak diwajibkan membukukan dan mendokumentasikan langkah langkah penentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pemilihan pembanding, faktor faktor yang berpengaruh atas kesebandingan, serta hasil analisis kesebandingan, sesuai dengan Pasal 28 UU KUP.

Mendokumentasikan informasi yang mendukung penentuan prinsip kewajaran seperti, gambaran dan struktur organisasi perusahaan, struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, aspek operasinal kegiatan usaha, para pesaingnya, dan lingkungan perusahaan, price setting dan cost alocation.

Transaksi Internasional terkait dengan pihak yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Transaksi terkait dengan pihak Domestik, jika mereka dilakukan dengan motif untuk menikmati tarif pajak yang berbeda. Contoh yang disebutkan dalam peraturan ini antara wajib pajak yang dikenakan final, kepada kontraktor minyak dan gas, atau wajib pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Ambang batas pada jumlah transaksi untuk melaksanakan ALP Sebelumnya, ambang batas untuk melaksanakan ALP adalah Rp10 juta (yaitu sekitar. USD 1,100). Sekarang, ambang batas menjadi Rp 10 miliar (yaitu sekitar. USD 1,1 juta) untuk setiap pihak yang bertransaksi per tahun. tidak diwajibkan melakukan analisis kesebandingan, menentukan metode, analisis kesebandingan dan pendokumentasian, namun Wajib Pajak tetap diwajibkan memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP.

Correlative Adjustment
  1. DJP dapat melakukan penyesuaian (correlative adjustment) Penghasilan Kena Pajak akibat penyesuaian terhadap lawan transaksi; demikian pula terhadap penyesuaian lawan transaksi  oleh otoritas pajak di luar negeri.
  2. Perlu diperhatikan, bahwa terhadap penyesuaian PKP lawan transaksi di luar negeri, Wajib Pajak Dalam Negeri tidak dibenarkan melakukan penyesuaiaan sendiri.
  3. Peraturan tersebut mencakup bahwa penyesuaian korelatif yang dihasilkan dari penyesuaian utama yang dibuat oleh DJP kini juga berlaku untuk PE (BUT).
Keterkaitan dokumentasi dengan SPT Tahunan.

Berbagai Peraturan Direktur Jenderal Pajak terdahulu mengenai dokumen yang harus disertakan dalam lampiran SPT Tahunan, mengatur tentang dokumen lain yang signifikan dalam menjelaskan perhitungan PKP. Signifkan karena bentuk atau macam dokumen sangat tergantung pada kondisi khusus dari Wajib Pajak, misalnya saja Wajib Pajak perusahaan multi nasional, Wajib Pajak cabang perusahaan asing, Wajib Pajak yang bertransaksi dengan berbagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau yang berdomisili di Tax Heaven Country. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan PER 32/PJ/2011 tentang SPT Tahunan, semua dokumen terkait analisis kesebandingan perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan (seperti lampiran VI dan lampiran khusus 3-A /3-A1).

Hak Wajib Pajak
Mengajukan permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP) ke DJP. Sebagaimana diuraikan diatas, bahwa DJP dapat melakukan penyesuaian terhadap PKP Wajib Pajak Dalam Negeri , apabila terjadi penyesuaian PKP  lawan transaksi oleh otoritas pajak luar negeri. Kemungkinan Wajib Pajak dalam negeri tidak sependapat dengan hasil penyesuain tersebut.Terhadap kondisi seperti ini, penyelesaian sengketa dengan otoritas pajak di luar negeri dapat dilakukan melalui mekanisme MAP yang diatur dalam P3B antara otoritas pajak Indonesia dengan otoritas pajak lawan transaksi.

Menghindari kerumitan untuk menjelaskan dan membuktikan proses penentuan prinsip kewajaran ke otoritas pajak, pihak DJP menawarkan suatu perjanjian antara DJP dengan  Wajib Pajak yang dikenal dengan Advance Price Agreement (APA). APA  berlaku untuk jangka waktu tertentu, sehingga sangat efisien, dan menghemat waktu.

Tidak dibenarkannya Wajib Pajak melakukan penyesuaian PKP bilamana terjadi penyesuaian PKP lawan transaksi diluar negeri, pada dasarnya merupakan pengurangan terhadap hak Wajib Pajak yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP tentang pembetulan sendiri SPT PPh.

Advance Pricing Agreement

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-69/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) lebih memperjelas Pasal 18 ayat (3a), maka untuk melakukan Kesepakatan Harga Transfer dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal dengan menggunakan Formulir APA-1 sesuai dengan Lampiran I PER-69/PJ/2010, dengan melampirkan:
  1. Akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya;
  2. Penjelasan rinci mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak;
  3. Struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikian dan struktur organisasi;
  4. Penjelasan rinci mengenai pemegang saham dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak;
  5. Penjelasan rinci mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak.
  6. Transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan dicakup dalam kesepakatan harga transfer dan penjelasan rinci mengenai transaksi tersebut.
  7. Metode Penentuan Harga Tranfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilikan dan penentuan pembanding, dan penentu metode Harga Transfer;
  8. Penjelasan rinci mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Penentuan Harga Tranfer Wajib Pajak.
  9. Penjelasan rinci mengenai system akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan.
  10. Penjelasan rinci mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing.
  11. Fotokopi SPT Tahunan PPh dan Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit Akuntan Publik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  12. Dokumen lain yang dianggap oleh Wajib Pajak relevan untuk disampaikan.
Kemudian Tahap-tahap yang harus ditempuh dalam pembentukan Kesepakatan Harga Transfer adalah:

a.    Pembicaraan awal (pre-lodgement meeting) antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak tujuannya antara lain untuk:
  1. Membahas perlu atau tidaknya diadakan Kesepakatan Harga Transfer;
  2. Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Penentuah Harga Transfer yang diusulkannya;
  3. Membahas kemungkinan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer yang melibatkan otoritas pajak negara lain;
  4. Membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
  5. Menyepakati rencana waktu pelaksanaan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer; dan
  6. Membahas hal-hal lain yang relevan dengan pembentukan dan penerapan Kesepakatan Harga Tranfer.
b.   Penyampaian permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pembicaraan awal.
c.      Pembahasan Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.
d.      Penerbitan surat Kesepakatan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; dan

Transfer Pricing vs Penerimaan Negara


Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan. Sedangkan intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer
pricing).

Pengertian di atas merupakan pengertian yang netral, walaupun sering sekali istilah transfer pricing dikonotasikan dengan sesuatu yang tidak baik (sering disebut abuse of transfer pricing), yaitu suatu pengalihan penghasilan dari suatu perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi ke perusahaan lain dalam satu grup di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga mengurangi total beban pajak group perusahaan tersebut. Eden (2001) dalam Darussalam dan Sepriadi (2008) mengistilahkan transfer pricing manipulation dengan suatu kegiatan untuk memperbesar biaya atau merendahkan tagihan yang bertujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.

Manipulasi harga yang dapat dilakukan dengan transfer pricing antara lain manipulasi pada:

  1. Harga penjualan;
  2. Harga pembelian; 
  3. Alokasi biaya administrasi dan umum atau pun pada biaya overhead;
  4. Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan);
  5. Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik, dan imbalan atas jasa lainnya;
  6. Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
  7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (seperti: dummy company, letter box company atau reinvoicing center).
Contoh sederhana dari abuse of transfer pricing adalah sebuah perusahaan—X Corp—berkedudukan di negara X memiliki anak perusahaan di Indonesia, yaitu PT ABC, yang bergerak di bidang industri mainan. Untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT ABC mengimpor bahan baku dari X Corp. Harga wajar bahan baku tersebut di pasar misal US$10/pcs. Tapi, dalam transaksi antara X Corp dengan PT ABC, harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$30/pcs. Sehingga ada mark up sebesar US$20/pcs. Harga US$10/pcs ini tidak akan mungkin terjadi jika transaksi tersebut dilakukan dengan perusahaan yang bukan dalam satu grup atau tidak mempunyai hubungan istimewa. Sehingga tidak terjadi prinsip harga pasar wajar pada transaksi ini (arm’s length price principle).

Contoh lain yang umumnya sering digunakan dalam transfer pricing adalah misalkan X Corp tidak bertransaksi langsung dengan anak perusahaan di Indonesia, tetapi menjual dulu kepada anak perusahaan yang berkedudukan di Filipina. Lalu, dari Filipina barang tersebut dijual ke perusahaan yang ada di Malaysia, baru setelah itu perusahaan di Malaysia melakukan transaksi dengan perusahaan di Indonesia. Sehingga ketika sampai di Indonesia, harganya sudah naik berkali-kali lipat. Dengan begitu, jelas saja PT ABC yang berkedudukan di Indonesia akan menderita kerugian karena ia harus membayar bahan baku dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga wajar. Sehingga potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT ABC ke negara menjadi hilang karena PT ABC mencatat kerugian atau keuntungannya mengecil karena praktik transfer pricing. 

Contoh lain adalah dengan melakukan mark down atas penghasilan yang diperoleh. Misal, seperti contoh di atas, PT ABC seharusnya bisa menjual produk mainannya ke pasar dengan harga US$20/pcs tetapi terlebih dahulu menjualnya ke S Co yang masih merupakan grup perusahaan yang berada di negara S yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven country) dengan harga US$12/pcs. Kemudian S Co baru menjual mainan tersebut dengan harga USD20/pcs ke Z Corp yang merupakan pihak independen (tidak mempunyai hubungan istimewa/bukan grup perusahaan). Mainan itu sendiri tidak dikirimkan oleh PT ABC ke S Co melainkan dikirimkan langsung ke Z Corp (transaksi antara PT ABC dengan S Co hanya berupa transaksi invoice saja). Akibatnya keuntungan yang diperoleh oleh PT ABC menjadi hilang atau berkurang yang efeknya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT ABC ke negara juga menjadi hilang atau berkurang Abuse of transfer pricing ternyata tidak hanya bisa dilakukan ke negara yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven countries). Tetapi abuse of transfer pricing juga dapat dilakukan ke perusahaan dalam satu grup di negara yang lebih tinggi tarif pajaknya sepanjang perusahaan di negara tersebut sedang mengalami kerugian atau terdapat banyak loophole perpajakan yang bisa dimanfaatkan di negara tersebut.

Dari contoh-contoh sederhana di atas, terlihat bahwa abuse of transfer pricing hanya dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional yang mempunyai anak-anak perusahaan di berbagai negara (international transfer pricing). Sedangkan domestic transfer pricing tidak berpengaruh secara signifikan terhadap potensi penerimaan pajak pada negara tersebut karena pengurangan laba/penghasilan di satu perusahaan akan mengakibatkan penambahan laba/penghasilan di perusahaan lainnya sehingga hasilnya akan sama ke penerimaan pajak. Walaupun domestic transfer pricing masih dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari suatu perusahaan ke perusahaan lain yang masih berhak menikmati kompensasi kerugian. 

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa abuse of transfer pricing sangat berpotensi menyebabkan risiko berkurangnya pendapatan negara dari sisi penerimaan pajak. Rumor menyebutkan bahwa potensi jumlah penerimaan pajak yang hilang akibat praktik abuse of transfer pricing mencapai Rp1.300 triliun/tahun7. Jumlah yang sangat mencengangkan karena jumlah tersebut mencapai sekitar 114% dari target penerimaan pajak tahun 2013.

Pemerintah Indonesia sendiri mulai memperhatikan praktik transfer pricing pada tahun 1993, itu pun hanya diatur secara singkat melalui SE-04/PJ.7/1993 yang kemudian disusul dengan KMK-650/KMK.04/1994 tentang daftar tax haven countries. Setelah itu baru pada tahun 2009 (setelah 16 tahun), Indonesia lebih serius memperhatikan praktik transfer pricing melalui UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Transfer Pricing dalam Peraturan Perpajakan Indonesia

Peraturan tentang transfer pricing secara umum diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm’s length principle) dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Hubungan istimewa dikatakan terjadi jika (i) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain; (ii) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (iii) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Aturan lebih lanjut dan detail tentang transfer  pricing termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011. Di dalam aturan ini disebutkan pengertian arm’s length principle yaitu harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar. Dalam Peraturan Dirjen Pajak ini juga diatur bahwa arm’s length principle dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah: (i) melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding; (ii) menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat; (iii) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan (iv) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Aturan ini juga menyebutkan metode apa yang dapat digunakan untuk menentukan harga transfer yang wajar yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang melakukan transfer pricing, yaitu:

a. Metode perbandingan harga (Comparable Uncontrolled Price/CUP)

Metode ini membandingkan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen), baik itu internal CUP maupun eksternal CUP. Metode ini sebenarnya merupakan metode yang paling akurat, tetapi yang sering menjadi permasalahan adalah mencari barang yang benar-benar sejenis.

Contoh penerapan:
PT ABC menyerahkan penjualan barang X kepada afiliasinya PT Y dengan harga franko tujuan Rp10.000.000. Di saat yang sama PT ABC juga menjual barang X kepada pihak ketiga PT KLM dengan harga franko pabrik Rp10.000.000 dan biaya pengangkutan dan asuransi Rp500.000. Dengan metode CUP harga jual wajar barang X dari PT ABC kepada PT Y adalah Rp10.000.000 + Rp500.000 = Rp10.500.000. 

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM)

Metode ini digunakan dalam hal Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha perdagangan, di mana produk yang telah dibeli dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa dijual kembali (resale) kepada pihak lainnya (yang tidak mempunyai hubungan istimewa). Harga yang terjadi pada penjualan kembali tersebut dikurangi dengan laba kotor (mark up) wajar sehingga diperoleh harga beli wajar dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Contoh penerapan:
PT A menyerahkan barang kepada afiliasinya PT B dengan harga Rp10.000.000. PT B kemudian menyerahkan barang tersebut kepada pihak ketiga PT C (independen) dengan harga Rp20.000.000. Diketahui ternyata ada transaksi antara pihak independen, yaitu PT Z yang juga menyerahkan produk yang sejenis kepada PT Y dengan kenaikan harga jual (mark up) 20%. Dengan demikian, harga jual yang wajar dari PT A kepada PT B adalah Rp20.000.000 - (20% x Rp20.000.000) = Rp16.000.000
Jadi, harga jual PT A terlalu rendah dari yang seharusnya karena ada transfer pricing.

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)

Metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Umumnya digunakan pada usaha pabrikasi.

Contoh penerapan:
PT A memproduksi barang dengan biaya Rp500.000 dan menyerahkan barang tersebut kepada afiliasinya PT B dengan harga Rp900.000. PT Y juga memproduksi produk sejenis dengan biaya sebesar Rp600.000 dan menjualnya kepada PT Z (tidak ada hubungan istimewa) dengan harga Rp900.000. Dari penjualan PT Y terlihat bahwa persentase laba kotor dari biaya adalah sebesar 30 :
60 = 50 %. Dengan cost-plus method, dapat diketahui bahwa harga wajar penjualan PT A ke PT B adalah: Rp500.000 + (50% x Rp500.000) = Rp750.000. Jadi, bisa dianggap bahwa harga beli PT B lebih mahal dari yang seharusnya dan dapat dikoreksi biayanya oleh kantor pajak.

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM)

Metode ini dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)

Metode ini dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya. 

Contoh penerapan:
PT ABC merupakan produsen alat-alat kecantikan yang menjual ke perusahaan grup di Malaysia (ABC Bhd) dan menggunakan merk ABC Bhd. Dalam hal ini, ABC Bhd hanya menjual produk PT ABC. Berdasarkan analisis, diketahui juga bahwa PT XYZ yang menjual produk serupa dan memperoleh laba operasi sebesar 10%. Untuk itu, harga transfer PT ABC kepada ABC Bhd berdasarkan metode TNM adalah sebagai berikut.

Prinsip Kewajaran


Prinsip kewajaran (arm’s length principle-ALP), yang oleh masyarakat internasional digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah harga transfer (transfer price) dari sebuah transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam pehitungan penghasilan kena pajaknya, akan digunakan pula sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan sebuah harga transfer di Indonesia dapat digunakan untuk tujuan perpajakan. Hal ini sesuai dengan tujuan dari meminimalisasi kemungkinan akan terjadinya pengenaan pajak berganda. Berdasarkan Prinsip Kewajaran, suatu transfer price dapat diterima apabila seluruh transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa apabila harga transfer tersebut adalah harga transfer yang wajar.

ALP merupakan sebuah prinsip yang harus digunakan untuk menentukan transfer price untuk tujuan perpajakan. Berdasarkan prinsip ini, kondisi-kondisi yang terjadi atau yang berlaku antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam transaksi perdagangan atau keuangan mereka, seharusnya tidak berbeda dengan kondisi yang lain, yaitu kondisi yang selama ini telah dilakukan dalam transaksi antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, dimana segala sesuatunya didasari oleh kekuatan pasar, sehingga apabila kondisi yang terjadi berbeda, pihak-pihak tersebut (yang mempunyai hubungan istimewa) seharusnya menambahkan  keuntungan mereka secara wajar, berdasarkan kondisi hubungan istimewa mereka.

Apabila kondisi yang terjadi atau yang berlaku pada transaksi perdagangan dan keuangan antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa  tidak berbeda dari transaksi yang terjadi dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen), maka setiap penghasilan dari transaksi tersebut, akan ditambahkan secara wajar pada masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Tidak berbeda di atas mengandung makna bahwa pihak-pihak yang independen akan diberlakukan hal yang sama jika mereka memiliki transaksi yang sama atau serupa dengan dengan transaksi dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Apabila kondisi yang terjadi atau yang berlaku pada transaksi perdagangan dan keuangan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa berbeda dari transaksi yang terjadi dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen), kemudian setiap penghasilan yang wajar dari transaksi tersebut yang seharusnya ditambahkan ke salah satu pihak, tetapi, disebabkan berbagai alasan oleh kondisi hubungan istimewa, tidak terjadi penambahan penghasilan, hal ini terjadi dikarenakan penghasilan mungkin dimasukkan kedalam keuntungan pihak lain, dimana seharusnya secara wajar dapat disesuaikan dan menambah penghasilan dan pendapatan pajaknya.

Harga wajar adalah harga, yang akan ditentukan apabila transaksi dilakukan antar pihak-pihak yang independen berada pada siatuasi dan kondisi yang sama dan serupa. Dalam menerapkan Prinsip Kewajaran pada wajib pajak, perhatian harus lebih difokuskan pada sifat dasar (berdasarkan hukum dan dari segi ekonomi) dari suatu transaksi antara dua pihak yang saling berhubungan dan kesepakatan antara BUT dengan kantor pusatnya, selama setiap anggota dalam kegiatan operasinya diperlakukan sebagai entitas yang berbeda dibandingkan apabila mereka diperlakukan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari suatu kesatuan kegiatan usaha.

Tujuan dari prinsip ini adalah untuk memperlakukan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai pihak-pihak yang saling terpisah dan bukan secara sederhana memperlakukan mereka sebagai bagian dari keseluruhan sebuah kelompok usaha. Dampak dari pendekatan ini adalah memperlakukan semua pihak, baik yang mempunyai hubungan istimewa maupun tidak, perlakukan yang sama,  dan semua pihak tersebut harus melaporkan implikasi pajak dari kegiatan usahanya dalam kondisi ketentuan perpajakan yang sama.  Hal ini akan menghilangkan distorsi perlakuan pajak dan akan semakin mendorong terjadinya kegiatan investasi dan perdagangan internasional. Pada prakteknya, sebagaimana terjadi pada sebagian besar transaksi, adalah tidak mudah untuk menemukan adanya pembanding yang jelas (clear) dan tepat (exact), sehingga fleksibilitas adalah kunci untuk menemukan suatu jawaban untuk masalah transfer pricing. Secara teoritis, motode pembagian penghasilan yang dirumuskan secara menyeluruh (global formulary apportionment) merupakan teori yang cacat dan akan menghasilkan hasil yang menyimpang serta keluar dari konsensus yang telah diterima secara internasional, dan hal tentunya ini akan mengarahkan kita pada praktek pengenaan pajak berganda.

Sumber : KONSEP DASAR DALAM TRANSFER PRICING oleh E. Sianipar

Faktor Penentu dalam Kesebandingan

Untuk menetapkan tingkat kesebandingan dari sesuatu pembanding yang sesungguhnya dan kemudian membuat penyesuaian-penyesuaian yang tepat untuk membentuk suatu kondisi wajar, maka perlu untuk membandingkan atribut dari transaksi-transaksi dan/atau perusahaan yang nantinya akan mempengaruhi kondisi-kondisi yang dapat disebut sebagai kesepakatan yang wajar. Atribut-atribut penting tersebut termasuk karakteristik dari barang atau jasa yang diserahkan, fungsi-fungsi yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berhubungan (dengan mempertimbangkan aset-aset yang digunakan dan resiko-resiko yang diasumsikan melekat pada masing-masing fungsi), syarat-syarat kontrak, kondisi ekonomi dari pihak-pihak berhubungan dan strategi bisnis yang ingin dicapai oleh pihak-pihak yang berhubungan.


Sejauh mana tiap-tiap faktor berikut ini mempengaruhi penentuan suatu kesebandingan, akan bergantung pada sifat dasar dari transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan metode harga yang digunakan. Faktor-faktor tersebut akan didiskusikan lebih lanjut dibawah ini.

1. Karakteristik dari barang dan jasa

Kemiripan atau persamaan dalam karakteristik produk lebih relevan ketika membandingkan harga dibandingkan profit margin antara transaksi yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Perbandingan dari karakteristik produk dan jasa akan dilakukan secara mendalam pada saat aplikasi dari Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) daripada metode yang lain. Karakteristik yang dibandingkan harus termasuk :

a. Tampilan fisik, kualitas, dan jumlah dari persediaan barang,
b. Dalam pemberian jasa, sifat dan batas dari jasa; dan
c. Dalam hal barang tak berwujud, bentuk dari suatu transaksi dan tipe dari barang.

2. Fungsi Yang Dilaksanakan

Suatu analisis fungsional harus selalu dilakukan menentukan kesebandingan suatu transaksi.  Analisis fungsional meliputi penentuan bagaimana fungsi, aktiva (termasuk aktiva tidak berwujud) dan resiko usaha, dibagi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi yang sedang diteliti.  Fungsi yang yang perlu diperbandingkan meliputi desain, pembuatan, pemasaran, distribusi serta riset dan pengembangan (R&D) suatu produk dilakukan. Dalam membandingkan beberapa fungsi tersebut, pertumbuhan aset (misalnya : pabrik dan mesin)  sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari beberapa aset-aset tersebut (misalnya umur dan nilai pasar), dan penggunaan harta tidak berwujud juga harus diperhatikan. Jenis suatu resiko juga harus dipertimbangkan termasuk resiko pasar, resiko finansial termasuk resiko nilai tukar dan resiko terkait dengan keberhasilan serta kegagalan dari penelitian dan pengembangan (R&D) yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Analisis fungsional itu sendiri tidak menentukan hasil kewajaran dari sebuah transaksi yang dikendalikan tetapi sebaliknya harus menjadi format dasar untuk mengidentifikasi pembanding.

Dalam membuat analisis fungsi, aset dan analisis resiko perlu mendapatkan perhatian khusus untuk pertimbangan sebagai berikut :

  1. Harga dipengaruhi oleh fungsi yang dilaksanakan, aset yang digunakan dan asumsi resiko yang ditanggung
  2. Mengidentifikasikan dan membandingkan fungsi ekonomi yang signifikan dan siapa yang melaksanakannya
  3. Nilai dari suatu fungsi berdasarkan kepada kepentingan ekonomi, mungkin juga dengan melihat pertumbuhan aset
  4. Membandingkan resiko dengan melihat asumsi resiko dan hasil yang diharapkan kembali
  5. Resiko-resiko dipengaruhi oleh pelaksanaan bermacam-macam fungsi misalnya apakah distributor berlaku sebagai pemilik atau sebagai agen
  6. Memeriksa apakah resiko sesuai dengan subtansi ekonomi dan dimana kemampuan untuk mengawasi dan mengatur resiko yang sebenarnya tidak ada.
3. Syarat-syarat berdasarkan kontrak

Suatu analisis dari syarat-syarat kontrak merupakan salah satu bagian dari analisis fungsional. Pengalokasian tanggung jawab, resiko dan keuntungan antara perusahaan normalnya dijelaskan dalam persetujuan kontrak. Syarat dan kondisi suatu kontrak mungkin mempengaruhi harga atau marjin termasuk syarat-syarat kredit atau pembayaran, jumlah penjualan atau pembelian, syarat-syarat surat garansi dan lain-lain. Permbanding harus di diletakkan kedalam perkiraan bagaimana peraturan dari pihak asosiasi sesuai dengan syarat yang berlaku dalam kontrak; untuk mengetahui seperti apa syarat-syarat dan kondisi sebelumnya akan memnpengaruhi transaksi yang dibuat antara pihak-pihak yang indipenden.

Dalam membuat analisis syarat-syarat suatu kontrak, perlu diberikan perhatian khusus pada pertimbangan-pertimbangan berikut ini :
  1. Lihat bagaimana pembagian terhadap resiko, keuntungan, dan tanggung jawab
  2. Analisis syarat-syarat, apakah tertulis atau secara lisan, eksplisit atau dinyatakan secara langsung
  3. Pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa tersebut akan saling  mematuhi persyaratan satu sama lain dan akan merubahnya jika hanya pada kondisi luar biasa.
  4. Lihat apakah pada pengawasan terjadi suatu situasi dimana fungsi pengawasan dalam menjaga pelaksanaan syarat-syarat menjadi berkurang.
4. Keadaan Ekonomi

Keadaan ekonomi dapat mempengaruhi perubahan harga atau keuntungan yang diterima dari transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan, termasuk  lokasi geografis dari suatu pasar, besarnya pasar, kemampuan dari barang dan jasa pengganti, tingkat intervensi pemerintah misalnya apakah  barang yang diperbandingkan merupakan harga yang dikendalikan  dan waktu dari terjadinya transaksi.

Dalam membuat analisis keadaan ekonomi, perlu diberikan perhatian khusus pada pertimbangan-pertimbangan berikut ini :

  1. Identifikasi geografis pasar yang dihubungkan dengan transaksi : perubahan harga bersebrangan dengan pasar yang berbeda meskipun dengan produk yang sama
  2. Hal-hal yang perlu untuk di bandingkan dengan pasar yang serupa, atau bisa juga kepada material yang berbeda
  3. Tipe dari faktor-faktor yang dipertimbangkan, seperti lokasi, ukuran, posisi persaingan, tingkat penawaran dan permintaan, peraturan dan biaya lokal dan lain-lain.

5. Strategi Bisnis

Strategi bisnis merupakan hal relevan dalam menetapkan perbandingan termasuk inovasi dan pengembangan produk baru, tingkatan dari diversifikasi, sistem penetrasi pasar, pemilihan saluran distribusi dan tingkatan pasar dan lokasi. Dalam sebuah analisis kesebandingan, mungkin dibutuhkan analisis untuk melihat apakah perusahaan yang independen dalam posisinya sebagai wajib pajak akan menggunakan strategi ini dan jika ya, apa imbalan yang diharapkan.

Dalam membuat analisis strategi bisnis, perlu diberikan perhatian khusus pada pertimbangan-pertimbangan berikut ini :

  1. Untuk mempertimbangkan perbandingan yang sebenarnya dan menentukan sudut pandang dari entitas hukum yang terpisah dan bukan bagian dari perusahaan multinasional
  2. Sistem penetrasi pasar mungkin sekarang ini dikorbankan untuk mengantisipasi keuntungan
  3. Apa yang akan terjadi jika antisipasi keuntungan dalam keadaan yang sebenarnya
  4. Evaluasi posisi secara kritis untuk melihat apakah strategi yang digunakan sudah sesuai, misalnya apakah telah konsisten terhadap kebiasaan-kebiasaan dan lihat apa yang menyebabkan biaya-biaya dan apakah diharapkan dapat menuai hasil
  5. Akankah perusahaan independen harus masuk kedalam bagian dalam posisi pertama dan akankah mereka harus terus melanjutkan setelah pengantisipasian keuntungan sudah tidak material lagi.
Sumber : KONSEP DASAR DALAM TRANSFER PRICING oleh E. Sianipar

Konsep Sebanding dan Kesebandingan

Konsep Sebanding

Dalam pandangan konsep ini, kata ”sebanding” (comparable) berarti : ” sama seperti atau serupa dengan...”. Karena itu, meskipun kesamaan yang identik adalah sesuatu yang tidak ada (eksis), namun para pihak yang melakukan transaksi atau transaksi-transaksi tersebut mungkin dapat saling diperbandingkan.

Pertimbangan yang mendalam dan teliti perlu dilakukan pada saat akan memilih pembanding, sehingga pembanding yang dipilih seharusnya merupakan pembanding yang dalam prakteknya prinsip kewajaran (ALP) paling mudah untuk diterapkan pada transaksi affiliasi yang sedang diteliti dan suatu perusahaan atau transaksi masih dapat dipertimbangkan sebagai pembanding sepanjang penyesuaian yang tepat (appropriate adjusment) masih dapat dilakukan terhadap harga dari transaksi yang independen, untuk memperhitungkan perbedaan antara transaksi yang diperbandingkan tersebut.

Penerapan dari Prinsip Kewajaran secara umum dilakukan berdasarkan suatu perbandingan atas kondisi-kondisi dalam transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan kondisi yang ada pada transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Agar supaya perbandingan tersebut dapat lebih bermanfaat, maka karakteristik-karakteristik ekonomi yang relevan terhadap situasi-situasi yang berhubungan, juga harus kita perbandingkan secara memadai.

Untuk dapat dibandingkan berarti tidak ada perbedaan-perbedaan (jika ada) antara keadaan-keadaan yang dibandingkan, yang dapat memberi pengaruh yang material terhadap keadaan yang sedang diuji dalam metodologi penetapan harga transfer (misalnya : harga atau margin), atau penyesuaian yang tepat secara rasional dapat dibuat untuk mengeliminasi efek dari berbagai macam perbedaan.

Perbandingan dapat dibuat antara :

Penjualan/pembelian barang (berwujud dan tidak berwujud), penyerahan/perolehan jasa atau pemberian/perolehan pinjaman uang yang memiliki karakteristik yang sama, dalam kondisi yang sama (fungsi, syarat kontrak, volume, kondisi ekonomi dan pasar),   


  1.       Barang atau jasa atau pinjaman yang serupa dalam kondisi yang sama,
  1.       Barang atau jasa atau pinjaman yang sama dalam kondisi yang serupa,
  1.       Barang atau jasa atau pinjaman yang serupa dalam kondisi serupa.


Dalam menetapkan derajat kesebandingan antar pihak atau transaksi yang diperbandingkan, termasuk penyesuaian apa yang dibutuhkan untuk membentuk kesebandingan tersebut, dibutuhkan pemahaman bagaimana pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa menilai dan melakukan rencana transaksinya, sehingga kita perlu untuk melakukan analisis kesebandingan dan hasil dari analisis tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memilih secara tepat metodologi TP yang akan digunakan untuk menentukan harga transfer yang wajar.

Konsep Kesebandingan

Analisis kesebandingan merupakan syarat pendahuluan dan sebagai petunjuk dalam penerapan suatu metodologi transfer pricing yang sesuai dengan prinsip kewajaran. Hal ini termasuk membandingkan kondisi-kondisi dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan kondisi dalam transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Idealnya, mereka dapat sepenuhnya dibandingkan atau sama, tetapi biasanya sering terdapat perbedaan yang mungkin tidak material dan/atau dapat disesuaikan, sehingga produk yang serupa dengan jasa yang serupa dapat menjadi pembanding jika perbedaan-perbedaan yang material tersebut dapat dihitung. Transaksi-transaksi (atau pihak-pihak) tertentu dapat dianggap pembanding jika tidak ada perbedaan yang material antara transaksi-transaksi yang diperbandingkan atau penyesuaian yang tepat dapat dibuat untuk mengeliminir berbagai perbedaan-perbedaan yang material dalam suatu transaksi.

Dalam suatu analisis kesebandingan, fokus diarahkan pada keadaan disekitar hubungan perdagangan dan hubungan keuangan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, proses-proses yang terkait, kinerja ekonomi seperti keuntungan dan marjin, dan faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja ekonominya.

Sumber : KONSEP DASAR DALAM TRANSFER PRICING oleh E. Sianipar

Harga Wajar

Harga wajar adalah harga transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang ditentukan seperti halnya apabila transaksi tersebut dilakukan antar pihak yang independen, dalam kondisi dan keadaan yang sama (same) atau serupa (similar).

Dalam menerapkan Prinsip Kewajaran pada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, khususnya pada perusahaan multinasional, perhatian harus lebih difokuskan pada sifat dasar dari hubungan, kondisi masing-masing pihak yang bertransaksi dan transaksi itu sendiri (baik dari aspek hukum dan dari aspek ekonomi) dari suatu transksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan kesepakatan antara BUT dan kantor pusatnya, selama setiap anggota dari kelompok usaha tersebut dalam kegiatan operasinya diperlakukan sebagai entitas yang terpisah satu sama lain, yang berbeda apabila dibandingkan bahwa masing-masing pihak sebagai bagian yang tak terpisahkan dari suatu kesatuan kegiatan usaha.

Sumber : KONSEP DASAR DALAM TRANSFER PRICING oleh E. Sianipar