Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet

Panduan tentang Penerapan Prinsip Kewajaran

Pedoman Penentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Belum lama ini telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak : PER-32/PJ/2011  tentang pedoman penentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) dalam transaksi diantara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Latar Belakang

Salah satu prinsip dalam UU PPh adalah substance over form; harga perolehan atau harga penjualan dalam setiap transaksi yang ada hubungan istimewa harus berdasarkan harga wajar atau harga yang seharusnya diterima (Pasal 10 UU PPh). Pajak penghasilan  dihitung berdasarkan perkalian tarif PPh dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP diperoleh dari penghasilan dikurangi dengan pengurang penghasilan (Pasal 16 UU PPh).

Dalam transaksi antar Wajib Pajak yang  ada hubungan istimewa, seringkali unsur penghasilan dan pengurang tesebut belum tentu sama bila dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan atar pihak yang independen, yang dampaknya pelaporan penghasilan dan pengurang untuk menghitung PKP tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berhak melakukan penyesuaian besarnya penghasilan dan pengurang yang menjadi dasar dalam penghitungan PKP.

Inti peraturan

PER 32/PJ-2011 merupakan pedoman bagi Wajib Pajak dalam penerapan prinsip kewajaran dan Kelaziman usaha, sehingga tercapai harga wajar, dan laba wajar dalam transaksi  antar para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Harga wajar atau laba wajar, adalah penetapan harga atau laba dalam  transaksi yang ada hubungan istimewa haruslah sama atau dalam rentang harga tertentu bila dibandingkan dengan transaksi yang sama antara para pihak yang independen.

Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan melalui analisa kesebandingan, menetapkan pembanding baik internal maupun eksternal, dan memilih metoda yang tepat dalam penentuan harga atau laba wajar dimaksud.

Pemilihan pembanding, lebih diutamakan pembanding internal, yaitu data harga wajar atau laba wajar dalam transaksi sebanding antara Wajib Pajak dengan pihak independen.

Metoda kesebandingan

Terdapat 5 metoda, yaitu:
  1. Comparable Uncontrolled Price Method (CUPM) biasanya dikenal dengan CUP  Method), cocok untuk membandingkan harga antara transaksi yang ada hubungan istimewa dengan pihak yang independent dalam kondisi sebanding (barang dan jasa identik).
  2. Resale Price Method (RPM), untuk membandingkan harga transaksi produk dikurangi laba kotor wajar yang mencerminkan fungsi, asset dan risiko dalam transaksi independen (fungsi identik walaupun barang dan jasa berbeda).
  3. Cost Plus Method (CPM) untuk membandingkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan akan sama dengan laba kotor perusahaan lain yang sebanding, pada tingkat Harga Pokok Penjualan yang sesuai dengan Arm’s Length Price (ALP). Transaksi berupa barang setengah jadi, transaksi jasa, terdapat joint facilities atau long-term agreement).
  4. Profit Split Method (PSM) atau metoda penentuan laba transaksional dengan mengidentifikasi laba gabungan yang akan dibagikan kepada para pihak terafiliasi dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan gambaran perkiraan laba wajar bila transaksi tersebut bersifat independen (terdapat barang tak wujud yang unik, dan tidak terdapat pembanding yang tepat).
  5. Transactional Net Margin Method (TNMM), yaitu metoda yang membandingkan laba operasi dengan laba, penjualan, aktiva, prosentase laba bersih operasi yang sebanding apabila dilakukan oleh pihak yang independen. Digunakan bilamana keempat metoda diatas tidak dapat diterapkan).
Setiap metoda hanya efektif digunakan untuk penentuan harga atau laba wajar dalam kondisi specifik, namun peraturan tersebut mewajibkan dilakukan secara "most appropriate".

Suatu transaksi dikatakan sebanding bilamana:
  • Tidak terdapat kondisi signifikan yang berbeda yang dapat mempengaruhi harga atau laba yang diperbandingkan;
  • Kemungkinan terdapat kondisi berbeda yang dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh.
Pengujian tingkat kesebandingan meliputi:
  1. Karakteristik barang atau jasa yang diperjual belikan baik barang berwujud (ciri kualitas, daya tahan, ketersediaan barang dll), barang tak wujud atau jasa (transaksi benar benar terjadi, kondisi geografi dll).
  2. Fungsi masing masing pihak yang bertransaksi (struktur organisasi, fungsi utama dari suatu organisasi, jenis aktiva yang digunakan, risiko dll)
  3. Term of contract (tingkat tanggung jawab, risiko, keuntungan yang dibagi dsb)
  4. Keadaan ekonomi (kondisi yang relevan dengan letak geografis, pesaing, luas pasar, tingkat supply dan demand ,serta ketersediaaan barang)
  5. Strategi usaha (tingkat inovasi product, diversifikasi product, tingkat penetrasi pasar dsb).
  6. Khusus untuk transaksi Jasa, apabila identifikasi transaksi jasa yang diserahkan kepada pihak yang ada hubungan istimewa tidak dapat dilakukan, hendaknya dilihat dari beban jasa yang dialokasikan ke masing masing pihak dengan memperhatikan sifat jasa, kondisi jasa pada saat diserahkan, dan manfaat yang diperoleh, eksklusifitas jasa, dan kondisi geografis transaksi dan penyerahan atau perolehan jasa tsb. benar-benar terjadi.
Penyesuaian Penghasilan dan Pengurang Penghasilan:

Wajib Pajak dapat melakukan sendiri penyesuaian besarnya penghasilan dan pengurang dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dilakukan oleh DJP apabila penentuan harga atau laba wajar tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, dilakukan tetapi metoda yang digunakan tidak disepakati oleh DJP, atau dikarenakan Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan proses dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pembukuan Proses Analisis Kesebandingan

Wajib Pajak diwajibkan membukukan dan mendokumentasikan langkah langkah penentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pemilihan pembanding, faktor faktor yang berpengaruh atas kesebandingan, serta hasil analisis kesebandingan, sesuai dengan Pasal 28 UU KUP.

Mendokumentasikan informasi yang mendukung penentuan prinsip kewajaran seperti, gambaran dan struktur organisasi perusahaan, struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, aspek operasinal kegiatan usaha, para pesaingnya, dan lingkungan perusahaan, price setting dan cost alocation.

Transaksi Internasional terkait dengan pihak yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Transaksi terkait dengan pihak Domestik, jika mereka dilakukan dengan motif untuk menikmati tarif pajak yang berbeda. Contoh yang disebutkan dalam peraturan ini antara wajib pajak yang dikenakan final, kepada kontraktor minyak dan gas, atau wajib pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Ambang batas pada jumlah transaksi untuk melaksanakan ALP Sebelumnya, ambang batas untuk melaksanakan ALP adalah Rp10 juta (yaitu sekitar. USD 1,100). Sekarang, ambang batas menjadi Rp 10 miliar (yaitu sekitar. USD 1,1 juta) untuk setiap pihak yang bertransaksi per tahun. tidak diwajibkan melakukan analisis kesebandingan, menentukan metode, analisis kesebandingan dan pendokumentasian, namun Wajib Pajak tetap diwajibkan memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP.

Correlative Adjustment
  1. DJP dapat melakukan penyesuaian (correlative adjustment) Penghasilan Kena Pajak akibat penyesuaian terhadap lawan transaksi; demikian pula terhadap penyesuaian lawan transaksi  oleh otoritas pajak di luar negeri.
  2. Perlu diperhatikan, bahwa terhadap penyesuaian PKP lawan transaksi di luar negeri, Wajib Pajak Dalam Negeri tidak dibenarkan melakukan penyesuaiaan sendiri.
  3. Peraturan tersebut mencakup bahwa penyesuaian korelatif yang dihasilkan dari penyesuaian utama yang dibuat oleh DJP kini juga berlaku untuk PE (BUT).
Keterkaitan dokumentasi dengan SPT Tahunan.

Berbagai Peraturan Direktur Jenderal Pajak terdahulu mengenai dokumen yang harus disertakan dalam lampiran SPT Tahunan, mengatur tentang dokumen lain yang signifikan dalam menjelaskan perhitungan PKP. Signifkan karena bentuk atau macam dokumen sangat tergantung pada kondisi khusus dari Wajib Pajak, misalnya saja Wajib Pajak perusahaan multi nasional, Wajib Pajak cabang perusahaan asing, Wajib Pajak yang bertransaksi dengan berbagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau yang berdomisili di Tax Heaven Country. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan PER 32/PJ/2011 tentang SPT Tahunan, semua dokumen terkait analisis kesebandingan perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan (seperti lampiran VI dan lampiran khusus 3-A /3-A1).

Hak Wajib Pajak
Mengajukan permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP) ke DJP. Sebagaimana diuraikan diatas, bahwa DJP dapat melakukan penyesuaian terhadap PKP Wajib Pajak Dalam Negeri , apabila terjadi penyesuaian PKP  lawan transaksi oleh otoritas pajak luar negeri. Kemungkinan Wajib Pajak dalam negeri tidak sependapat dengan hasil penyesuain tersebut.Terhadap kondisi seperti ini, penyelesaian sengketa dengan otoritas pajak di luar negeri dapat dilakukan melalui mekanisme MAP yang diatur dalam P3B antara otoritas pajak Indonesia dengan otoritas pajak lawan transaksi.

Menghindari kerumitan untuk menjelaskan dan membuktikan proses penentuan prinsip kewajaran ke otoritas pajak, pihak DJP menawarkan suatu perjanjian antara DJP dengan  Wajib Pajak yang dikenal dengan Advance Price Agreement (APA). APA  berlaku untuk jangka waktu tertentu, sehingga sangat efisien, dan menghemat waktu.

Tidak dibenarkannya Wajib Pajak melakukan penyesuaian PKP bilamana terjadi penyesuaian PKP lawan transaksi diluar negeri, pada dasarnya merupakan pengurangan terhadap hak Wajib Pajak yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP tentang pembetulan sendiri SPT PPh.