Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet
Showing posts with label Audit TP. Show all posts
Showing posts with label Audit TP. Show all posts

Transfer Pricing vs Penerimaan Negara


Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan. Sedangkan intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer
pricing).

Pengertian di atas merupakan pengertian yang netral, walaupun sering sekali istilah transfer pricing dikonotasikan dengan sesuatu yang tidak baik (sering disebut abuse of transfer pricing), yaitu suatu pengalihan penghasilan dari suatu perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi ke perusahaan lain dalam satu grup di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga mengurangi total beban pajak group perusahaan tersebut. Eden (2001) dalam Darussalam dan Sepriadi (2008) mengistilahkan transfer pricing manipulation dengan suatu kegiatan untuk memperbesar biaya atau merendahkan tagihan yang bertujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.

Manipulasi harga yang dapat dilakukan dengan transfer pricing antara lain manipulasi pada:

  1. Harga penjualan;
  2. Harga pembelian; 
  3. Alokasi biaya administrasi dan umum atau pun pada biaya overhead;
  4. Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan);
  5. Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik, dan imbalan atas jasa lainnya;
  6. Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
  7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (seperti: dummy company, letter box company atau reinvoicing center).
Contoh sederhana dari abuse of transfer pricing adalah sebuah perusahaan—X Corp—berkedudukan di negara X memiliki anak perusahaan di Indonesia, yaitu PT ABC, yang bergerak di bidang industri mainan. Untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT ABC mengimpor bahan baku dari X Corp. Harga wajar bahan baku tersebut di pasar misal US$10/pcs. Tapi, dalam transaksi antara X Corp dengan PT ABC, harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$30/pcs. Sehingga ada mark up sebesar US$20/pcs. Harga US$10/pcs ini tidak akan mungkin terjadi jika transaksi tersebut dilakukan dengan perusahaan yang bukan dalam satu grup atau tidak mempunyai hubungan istimewa. Sehingga tidak terjadi prinsip harga pasar wajar pada transaksi ini (arm’s length price principle).

Contoh lain yang umumnya sering digunakan dalam transfer pricing adalah misalkan X Corp tidak bertransaksi langsung dengan anak perusahaan di Indonesia, tetapi menjual dulu kepada anak perusahaan yang berkedudukan di Filipina. Lalu, dari Filipina barang tersebut dijual ke perusahaan yang ada di Malaysia, baru setelah itu perusahaan di Malaysia melakukan transaksi dengan perusahaan di Indonesia. Sehingga ketika sampai di Indonesia, harganya sudah naik berkali-kali lipat. Dengan begitu, jelas saja PT ABC yang berkedudukan di Indonesia akan menderita kerugian karena ia harus membayar bahan baku dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga wajar. Sehingga potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT ABC ke negara menjadi hilang karena PT ABC mencatat kerugian atau keuntungannya mengecil karena praktik transfer pricing. 

Contoh lain adalah dengan melakukan mark down atas penghasilan yang diperoleh. Misal, seperti contoh di atas, PT ABC seharusnya bisa menjual produk mainannya ke pasar dengan harga US$20/pcs tetapi terlebih dahulu menjualnya ke S Co yang masih merupakan grup perusahaan yang berada di negara S yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven country) dengan harga US$12/pcs. Kemudian S Co baru menjual mainan tersebut dengan harga USD20/pcs ke Z Corp yang merupakan pihak independen (tidak mempunyai hubungan istimewa/bukan grup perusahaan). Mainan itu sendiri tidak dikirimkan oleh PT ABC ke S Co melainkan dikirimkan langsung ke Z Corp (transaksi antara PT ABC dengan S Co hanya berupa transaksi invoice saja). Akibatnya keuntungan yang diperoleh oleh PT ABC menjadi hilang atau berkurang yang efeknya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT ABC ke negara juga menjadi hilang atau berkurang Abuse of transfer pricing ternyata tidak hanya bisa dilakukan ke negara yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven countries). Tetapi abuse of transfer pricing juga dapat dilakukan ke perusahaan dalam satu grup di negara yang lebih tinggi tarif pajaknya sepanjang perusahaan di negara tersebut sedang mengalami kerugian atau terdapat banyak loophole perpajakan yang bisa dimanfaatkan di negara tersebut.

Dari contoh-contoh sederhana di atas, terlihat bahwa abuse of transfer pricing hanya dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional yang mempunyai anak-anak perusahaan di berbagai negara (international transfer pricing). Sedangkan domestic transfer pricing tidak berpengaruh secara signifikan terhadap potensi penerimaan pajak pada negara tersebut karena pengurangan laba/penghasilan di satu perusahaan akan mengakibatkan penambahan laba/penghasilan di perusahaan lainnya sehingga hasilnya akan sama ke penerimaan pajak. Walaupun domestic transfer pricing masih dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari suatu perusahaan ke perusahaan lain yang masih berhak menikmati kompensasi kerugian. 

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa abuse of transfer pricing sangat berpotensi menyebabkan risiko berkurangnya pendapatan negara dari sisi penerimaan pajak. Rumor menyebutkan bahwa potensi jumlah penerimaan pajak yang hilang akibat praktik abuse of transfer pricing mencapai Rp1.300 triliun/tahun7. Jumlah yang sangat mencengangkan karena jumlah tersebut mencapai sekitar 114% dari target penerimaan pajak tahun 2013.

Pemerintah Indonesia sendiri mulai memperhatikan praktik transfer pricing pada tahun 1993, itu pun hanya diatur secara singkat melalui SE-04/PJ.7/1993 yang kemudian disusul dengan KMK-650/KMK.04/1994 tentang daftar tax haven countries. Setelah itu baru pada tahun 2009 (setelah 16 tahun), Indonesia lebih serius memperhatikan praktik transfer pricing melalui UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Transfer Pricing dalam Peraturan Perpajakan Indonesia

Peraturan tentang transfer pricing secara umum diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm’s length principle) dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Hubungan istimewa dikatakan terjadi jika (i) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain; (ii) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (iii) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Aturan lebih lanjut dan detail tentang transfer  pricing termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011. Di dalam aturan ini disebutkan pengertian arm’s length principle yaitu harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar. Dalam Peraturan Dirjen Pajak ini juga diatur bahwa arm’s length principle dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah: (i) melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding; (ii) menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat; (iii) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan (iv) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Aturan ini juga menyebutkan metode apa yang dapat digunakan untuk menentukan harga transfer yang wajar yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang melakukan transfer pricing, yaitu:

a. Metode perbandingan harga (Comparable Uncontrolled Price/CUP)

Metode ini membandingkan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen), baik itu internal CUP maupun eksternal CUP. Metode ini sebenarnya merupakan metode yang paling akurat, tetapi yang sering menjadi permasalahan adalah mencari barang yang benar-benar sejenis.

Contoh penerapan:
PT ABC menyerahkan penjualan barang X kepada afiliasinya PT Y dengan harga franko tujuan Rp10.000.000. Di saat yang sama PT ABC juga menjual barang X kepada pihak ketiga PT KLM dengan harga franko pabrik Rp10.000.000 dan biaya pengangkutan dan asuransi Rp500.000. Dengan metode CUP harga jual wajar barang X dari PT ABC kepada PT Y adalah Rp10.000.000 + Rp500.000 = Rp10.500.000. 

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM)

Metode ini digunakan dalam hal Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha perdagangan, di mana produk yang telah dibeli dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa dijual kembali (resale) kepada pihak lainnya (yang tidak mempunyai hubungan istimewa). Harga yang terjadi pada penjualan kembali tersebut dikurangi dengan laba kotor (mark up) wajar sehingga diperoleh harga beli wajar dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Contoh penerapan:
PT A menyerahkan barang kepada afiliasinya PT B dengan harga Rp10.000.000. PT B kemudian menyerahkan barang tersebut kepada pihak ketiga PT C (independen) dengan harga Rp20.000.000. Diketahui ternyata ada transaksi antara pihak independen, yaitu PT Z yang juga menyerahkan produk yang sejenis kepada PT Y dengan kenaikan harga jual (mark up) 20%. Dengan demikian, harga jual yang wajar dari PT A kepada PT B adalah Rp20.000.000 - (20% x Rp20.000.000) = Rp16.000.000
Jadi, harga jual PT A terlalu rendah dari yang seharusnya karena ada transfer pricing.

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)

Metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Umumnya digunakan pada usaha pabrikasi.

Contoh penerapan:
PT A memproduksi barang dengan biaya Rp500.000 dan menyerahkan barang tersebut kepada afiliasinya PT B dengan harga Rp900.000. PT Y juga memproduksi produk sejenis dengan biaya sebesar Rp600.000 dan menjualnya kepada PT Z (tidak ada hubungan istimewa) dengan harga Rp900.000. Dari penjualan PT Y terlihat bahwa persentase laba kotor dari biaya adalah sebesar 30 :
60 = 50 %. Dengan cost-plus method, dapat diketahui bahwa harga wajar penjualan PT A ke PT B adalah: Rp500.000 + (50% x Rp500.000) = Rp750.000. Jadi, bisa dianggap bahwa harga beli PT B lebih mahal dari yang seharusnya dan dapat dikoreksi biayanya oleh kantor pajak.

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM)

Metode ini dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)

Metode ini dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya. 

Contoh penerapan:
PT ABC merupakan produsen alat-alat kecantikan yang menjual ke perusahaan grup di Malaysia (ABC Bhd) dan menggunakan merk ABC Bhd. Dalam hal ini, ABC Bhd hanya menjual produk PT ABC. Berdasarkan analisis, diketahui juga bahwa PT XYZ yang menjual produk serupa dan memperoleh laba operasi sebesar 10%. Untuk itu, harga transfer PT ABC kepada ABC Bhd berdasarkan metode TNM adalah sebagai berikut.

Kasus Transfer Pricing : Biaya Royalti dikoreksi habis, bisakah ?

Sebagaimana kita ketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan banyak aturan mengenai masalah Transfer Pricing. Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya PER-32/PJ./2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. 

Di dalam pasal 11 aturan tsb ditetapkan bahwa terdapat 5 metode yang dapat digunakan yaitu : 
  1. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP); 
  2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM); 
  3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method); 
  4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau 
  5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). 

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method). Pada dasarnya kelima metode tsb dalam rangka penetapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Tetapi khusus untuk yang berhubungan dengan besaran tarif royalti ada beberapa fokus, yaitu terletak pada :
  1. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi; 
  2. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan 
  3. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi. 

Bagi masyarakat umum keberadaan manfaat terletak pada atau bisa terlihat pada nilai harga produk yang dapat dijual, pangsa pasar yang lebih tinggi, penghematan biaya, kurva pembelajaran yang lebih singkat, atau nama merek yang kuat. Sesuai bunyil Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), royalti mengacu pada iimbalan atas penggunaan atau hak menggunakan berbagai Hak Kekayaan Intelektual maupun pengetahuan, peralatan/perlengkapan industrial, film, dan sebagainya. Imbalan menjadi penting di sisni. sehingga penulis berpendapat bahwa pembayaran royalti tersebut sangat terkait dengan adanya suatu hak di masa depan yang terkait dengan pengembalian modal atau return. 

Dengan melihat keterkaitan antara pembayaran royalti dan investasi, bahwa terdapat motif mencari laba dari pembayaran royalti tsb karena jangan lupa bahwa tujuan dari suatu usaha bisnis adalah mencari laba (imbal hasil) atau meningkatkan kekayaan pemegang saham dari investasi yang telah dilakukan. Kemudian akan timbul pertanyaan, bagaimana mengetahui besaran kontribusi penggunaan Hak Kekayaan Intelektual jika pembayaran royalti dilakukan terhadap laba saat itu. Sebagaimana yang penulis ketahui, pada umumnya pemeriksaan pajak dilakukan secara post audit untuk 1 tahun buku, jika ada, bisa lebih dari 1 tahun buku artinya pelaksanaan audit dilakukan setelah laporan keuangan ditutup untuk 1 tahun buku tetapi bisa lebih dari 1 tahun buku tetapi harus diingat bahwa UU KUP mengatur tentang daluwarsa penetapan. 

Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau tahun Pajak. Lalu bagimana bisa pemeriksa pajak melakukan uji manfaat dari royalti atau HKI tsb ? Kalau seandainya HKI baru didapat dan langsung dilakukan pemeriksaan ? Tentunya uji manfaat bisa dilakukan jika pemilik royalti telah menggunakan royalti dengan jangka waktu yang lama atau sudah bisa memberikan atau menunjukkan suatu kontribusi kepada perusahaan. Sebagiamana kita ketahui, suatu investasi atau usaha pemasaran tidak secara otomatis manfaatnya dapat dinikmati atau terlihat pada tahun terjadinya pengeluaran, dalam hal ini termasuk jua royalti. Barangkali jangan juga dilupakan bahwa jangka waktu perjanjian royalti adalah untuk jangka panjang, dari pengalaman penulis, ada beberapa perjanjian yang tidak memiliki batas waktu. 

Maka, jika tarif royalti ditentukan di awal, misalnya 2,5 %, dan disebutkan bahwa berlaku sampai dengan 20 tahun tanpa adanya perubahan, hampir bisa dikatakan bahwa secara implisit, perjanjian royalti adalah untuk manfaat yang kemungkinan besar hanya dapat dianalisis untuk beberapa tahun pajak di mana selama periode tersebut dapat terjadi di mana laba perusahaan mengalami kenaikan dan penurunan sejalan dengan perubahan ekonomi, siklus produk, kondisi internal perusahaan, kondisi vendor, supply chain, dan sebagainya. Kembali ke permasalahan, dapatkah biaya Royalti dikoresi habis ? Menurut penulis, biaya royalti bisa saja dijadikan nol dan bisa juga tidak, tentu semua memiliki alasan. Ingin tahu lebih banyak, Anda bisa berkonsultasi dengan kami. (WS) - 

Tulisan ini diambil sebagian dari Majalah Dwimingguan Indonesian Tax Review Volume IV/Edisi 14/2011 halaman 74 dan 75 karya Sukarnen Suwanto -

Kasus Transfer Pricing : Transfer Pricing Documentation Yang Memadai Bagi Tax Auditor

Berbagai training dalam pembuatan Transfer Pricing Documentation barangkali sudah sering kita dengar dan baca, penulis sendiri pernah mengikuti beberapa workshop mengenai Transfer Pricing Documentation baik lokal maupun luar negeri. Dari sekian banyak informasi yang didapat tsb seharusnya penulis dapat menyimpulkan Transfer Pricing Documentation yang bagaimana yang seharusnya cukup memadai dan bisa diterima oleh pihak Tax Authority khususnya Tax Auditor. Dari beberapa klien yang pernah ditemui, mereka sering bertanya. Apakah setelah membuat Transfer Pricing Documentation tidak diperiksa lagi ? Atau mengapa Transfer Pricing Documentation saya dengan harga sangat mahal (sampai ratusan juta rupiah) tetapi masih dikoreksi oleh pemeriksa ? 

Padahal seharusnya pembuatan Transfer Pricing Documentation itu tidaklah semahal yang diperkirakan. Apalagi nanti (hasil pertemuan dengan anggota DPR, menurutnya) rencananya bahwa tarif pajak PPh Badan Indonesia akan diturunkan menjadi 18% (17,8%-17,5%), bahkan isu ekstrimnya lagi bahwa indonesia akan menjadi negara yang tarif pajaknya relatif lebih rendah dari kebanyakan negara. Bisa dibayangkan akan banyak negara yang tarif pajaknya tinggi akan membuka “SPV (Special Purpose Vehicle)” di Indonesia, jadi bagaimana dengan permasalahan Transfer Pricing, kemungkinan tidak ada lagi kasus TP di Indonesia karena konsep sederhana TP itu adalah konsep memindahkan pajak laba perusahaan afiliasi dari tarif pajak tinggi ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Dari hasil pertemuan menteri-menteri keungan ASEAN di Bali tahun 2011, terkuak bahwa perbandingan data tarif PPh Badan menunjukkan bahwa hampir seluruh negara ASEAN berusaha menurunkan tarif PPh Badannya kecuali Filipina, Thailand dan Laos. Indonesia melakukan hal yang sama dengan secara bertahap menurunkan tarif PPh Badan dari 30% untuk tahun pajak 2008 menjadi 28% untuk tahun pajak 2009 dan 25% untuk tahun pajak 2010 dalam rangka menjaga tingkat kompetitif Indonesia dibandingkan negara lain di kawasan ASEAN. 

Tarif PPh Badan terendah dimiliki oleh Singapura sebesar 17% (Suska dan Yuventus Efendi, 2011). Sebelum DPR mengesahkan tarif pajak tsb, memang sampai saat ini kendala-kendalan masalah Transfer Pricing masih sering dihadapi para wajib pajak ketika dilakukan pemeriksaan terutama dengan Transfer Pricing Documentation yang telah dibuat dan disubmit ke pemeriksa. Sebagai mantan Tax Auditor (lebih 18 tahun), pernah sebagai tim QA (Quality Assurance) di Kanwil Wajib Pajak Besar yang menangani khusus masalah TP, pernah jadi Ketua Tim Pemeriksaan khusus masalah TP, juga pernah menjadi bagian dari Task Force DJP masalah TP di Kanwil Wajib Pajak Besar, dan menjadi ketua tim pemeriksaan dalam rangka keberatan wajib pajak *), penulis tidak bisa pungkiri bahwa memang ada beberapa perbedaan sudut pandang dan cara melihat kasus Transfer Pricing ini terutama dalam membaca dan meriviu TP Documentation. Berdasarkan pengalaman penulis ada beberapa hal yang sering menjadi ranah dispute. 

3 Masalah terbesar yang sering timbul adalah : 
  1. Agregasi dan Segregasi 
  2. Analisa FAR 
  3. Pemilihan Pembanding

Agregasi dan Segregasi 

Sederhananya, agregasi adalah gabungan transaksi dan segregasi adalah transaksi per transaksi. Seperti disebutkan dalam Par. 3.10 OECD Guideline, bahwa dalam rangka mendapatkan suatu pendekatan atau perkiraan yang tepat atas suatu kondisi harga atau laba yang wajar, pendekatan atas dasar transaksi per transaksi lebih tepat digunakan, tetapi OECD juga berpendapat bahwa jika memang sulit, dapat dilakukan pendekatan agregasi yaitu dalam kondisi transaksi-transaksi tersebut terdapat keterkaitan yang erat atau berkesinambungan dengan transaksi lainnya. 

Analisa FAR 

Analisis Fungsi merupakan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan mernperhatikan fungsi, aset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, aset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakteristik setiap pihak secara tepat. 

Pemilihan Pembanding 

Sebenarnya pemilihan pembanding ini tergantung dari sejauh mana analisa FAR dilakukan dengan setepat-tepatnya sehingga tidak menjadi masalah serius dan menjadi ranah dispute dengan pemeriksa pajak. Karena dengan memahami FAR, tentunya KLU (Klasisifikasi Lapangan Usaha) atau SIC (Standard Industrial Classification) dapat didapat dan akhirnya dapat ditentukan pembanding dengan menggunakan database pembanding. Dari ketiga masalah tersebut bisa dikerucutkan, karena kunci terbesar di dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation adalah analisa FAR, dari analisa FAR bisa diketahui apakah harus segregasi atau agregasi, dan dengan analisa FAR juga dapat ditentukan pembanding yang tepat. 

Pedoman pelaksanaan analisis fungsional (dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan analisis fungsi) bagi Pemeriksa diatur lebih lanjut dalam Lampiran I SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa tapi walaupun demikian masih saja ada pemeriksa pajak yang belum melakukannya dengan sepenuhnya benar. Mengapa? 

Karena Pemeriksa Pajak perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain : 

Bagan organisasi (organizational chart). Fungsi secara luas dapat diidentifikasi menggunakan bagan organisasi Wajib Pajak. 

Daftar seluruh pegawai, deskripsi tugas, dan kewenangan dari para pegawai yang terlibat dalam fungsi yang mempunyai relevansi secara ekonomi. 

Laporan keuangan auditan. Laporan keuangan yang tersegmentasi (baik segmentasi berdasarkan fungsi ataupun berdasarkan independensi transaksi). 

Dokumen kebijakan harga perusahaan grup (global pricing policy document). 

Kontrak lisensi harta tak berwujud untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki harta tak berwujud serta identifikasi pembayaran/ penghasilan royalti kepada/dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa (Amalia Indah Sujarwati dan Riko Riandoko, 2013) Dari pengalaman penulis, pemeriksa pajak dengan bermacam kendalanya, seperti misalnya terbatasnya waktu pemeriksaan (terutama pemeriksaan SPT Lebih Bayar) dan beban pemeriksaan yang begitu berat dan banyak, mengakibatkan proses analisa FAR ini tidak dilakukan dengan tepat atau kurang tepat sehingga terjadilah dispute antara wajib pajak dengan pihak fiskus terutama dalam mereview Transfer Pricing Documentation wajib pajak. Bagaimana membuat TP Doc yang memadai bagai Tax Auditor, tentunya tidak ada satupun yang bisa memastikan dan menjamin bahwa suatu TP Doc itu bebas dari koreksi tetapi yang terpenting adalah selama kita bisa memahami dan menerapkannya dengan benar aturan-aturan mengenai Transfer Pricing seperti PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013 seharusnya tax auditor bisa menerima. 

Sumber : http://www.taxbrite.co.id/#!tp-documentation-yang-memadai/c1b14

Mempersiapkan Audit Transfer Pricing


Kemungkinan perusahaan multinasional dihadapkan dengan audit transfer pricing telah secara substansial meningkat selama beberapa tahun terakhir. Karena fokus yang intens pada transfer pricing oleh hampir semua otoritas pajak di seluruh dunia, bersama dengan tumbuh dan fokus pada pertukaran informasi internasional, tampaknya hanya soal waktu sebelum multinasional akan dikenakan Audit harga transfer. Audit tersebut memberikan resiko besar dan perselisihan, dan persiapan yang tepat oleh perusahaan multinasional merupakan kunci dalam mengelola risiko ini.

Dalam rangka untuk mengelola paparan audit yang terbaik, adalah penting untuk memahami bahwa ini tidak hanya melibatkan proses audit yang sebenarnya, tetapi juga waktu sebelum dan sesudah audit yang sebenarnya terjadi. Gambar berikut mengilustrasikan antara pre-audit, audit dan pasca-audit tahap:




Checklist pemeriksaan transfer pricing

Checklist transfer pricing untuk membantu perusahaan multinasional dalam mempersiapkan audit transfer pricing. Daftar ini membahas masalah-masalah yang relevan untuk dipertimbangkan dalam semua tiga tahap (pra-audit, audit dan post audit) dan memberikan bimbingan yang relevan dalam mengelola proses audit yang sebenarnya. Ini juga mencakup petunjuk pengungkapan contoh dan daftar indikatif informasi yang relevan. Meskipun dipahami bahwa kebutuhan lokal dan keadaan mungkin panggilan untuk perhatian khusus, checklist membahas masalah-masalah umum yang akan menjadi penting dalam segala situasi.

Beberapa praktik terbaik dari pengalaman Transfer Pricing Associates 'adalah sebagai berikut:
• Siapkan dengan bak di awal;
• Libatkan penasihat TP Anda sedini mungkin;
• Membangun komunikasi terstruktur dengan auditor pajak;
• Gunakan panduan pengungkapan; dan
• Pertimbangkan kerangka harga transfer yang terstruktur








Appendix 2 - Documents which the Tax Inspector or the Tax Auditor May Request for the TP Audit (Non-exhaustive summary) :


1
Specific TP report: 
-
Latest TP Masterfile;
-
Regional TP report(s); and
-
Local TP report(s).
2
TP policy papers:
-
TP Policy Statement;
-
IPR Policy Statement; and
-
Country Risk Assessment.
3
Legal agreements:
-
Agreements related to inter-company transactions; and
-
Employment agreements.
4
Minutes of the (annual) general shareholder's meeting and minutes of the meetings of the Board of Directors.
5
Substance related documents:
-
IPR approvals;
-
IPR registration; and
-
IT authorization documents.
6
Profile descriptions of key personnel functions.
7
General audit information
-
Tax returns for corporate income tax, wage tax and VAT;
-
Financial Statements (e.g. financial accounts; balance sheet; ledgers etc.)
-
Receipts sent by the court registrar to a lawyer (advocate);
-
Notes payable/receivable;
-
Depreciation schedules/amortisation schedules;
-
Shareholders Register;
-
Bills, receipts and box office draws;
-
Business correspondence;
-
Pocket diaries;
-
Bank account statements; and
-
Client files, management files and correspondence with the shareholder(s)/parent company

Sumber : TPA Global

Berantas Transfer Pricing, Penerimaan Pajak Bisa Lebih Besar


Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diminta lebih berani dan tegas dalam memberantas praktik mengecilkan keuntungan untuk mengurangi kewajiban pajak atau transfer pricing yang marak dilakukan oleh korporasi. Jika hal tersebut bisa dilakukan maka pemerintah bisa menyelamatkan potensi penerimaan pajak yang hilang sekitar Rp 2.000 triliun per tahun.

Anggota Komisi XI DPR Sadar Subagyo mengatakan saat ini tax ratio Indonesia masih berkutat di angka 12 persen. "Padahal angka itu bisa ditingkatkan hingga 20% jika transfer pricing diberangus karena praktik tersebut juga menjadi penyebab melesetnya penerimaan pajak selama ini,” ujarnya kepada CNN Indonesia, Rabu (24/9).

Sadar menjelaskan ada tiga modus transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan yang menjadi wajib pajak, yaitu dengan menaikan biaya produksi dan operasional, menurunkan harga jual produk, dan menaikan biaya.

“Di sektor batubara misalnya. Kalau BUMN saja bisa untung 30 persen, masa ada swasta yang tidak sampai 10 persen keuntungannya,” ungkapnya.

Untuk itu, Kementerian Keuangan perlu membuat standarisasi penghitungan biaya usaha di semua sektor usaha sebagai basis penarikan pajak. “Kalau standarisasi biaya ini dilakukan, maka tax ratio bisa naik 16 persen sampai 18 persen dalam 3-5 tahun,” tandasnya.

Selain memberantas transfer pricing, Sadar juga mengusulkan penambahan 20.000 petugas baru untuk mengoptimalkan pengawasan dan penagihan pajak. Sehingga diharapkan cakupan objek pajak dapat diperluas atau ditingkatkan hingga ke sektor dan wilayah yang belum terjamah.

“Tanpa harus mengubah proses bisnis dengan menambah 20.000 petugas pajak baru saya perkirakan bisa meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp 200 triliun,” kata Sadar. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengeluhkan kurangnya jumlah pegawai pajak dan kantor pajak di seluruh Indonesia. Menurutnya, saat ini jumlah pegawainya hanya 32.000 orang namun harus melayani 240 juta penduduk.

Kodrat Wibowo, Ekonom Universitas Padjajaran, menilai transfer pricing merupakan hal yang umum terjadi di tengah kondisi Direktorat Jenderal Pajak yang belum optimal dan minim kapasitas. Namun, tidak semua kebocoran penerimaan dianggap transfer pricing karena ada faktor lain yang juga mempengaruhi kondisi ekonomi pelaku usaha.

"Bisa karena gangguan ekonomi karena krisis global dan lain-lain yang pada akhirnya menurunkan keuntungan pengusaha," ujarnya. 

Intinya, lanjut Kodrat, pemerintah perlu berbenah dengan memperbaiki kinerja penerimaan negara. Caranya bisa dimulai dengan memperbaiki basis data perpajakan yang selama ini belum mencerminkan kondisi perpajakan di Tanah Air.  "Direktorat Jenderal Pajak juga perlu beralih ke PPh individu, jangan hanya mengandalkan PPh badan," kata Kodrat. 

Sumber : http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20140924170223-78-4274/berantas-transfer-pricing-penerimaan-pajak-bisa-lebih-besar/