Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet
Showing posts with label Tax Treaty. Show all posts
Showing posts with label Tax Treaty. Show all posts

Cegah transfer pricing, Indonesia gandeng AS

JAKARTA. Anda para pengusaha, jangan  coba-coba menghindar dari kewajiban membayar pajak lewat upaya transfer pricing. Apalagi, kalau tujuannya adalah Amerika Serikat (AS).

Diam-diam, Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kerjasama pertukaran data pajak dengan Pemerintah AS khususnya yang menyangkut transaksi transfer pricing. Yakni transaksi ekspor dengan perusahaan terafiliasi atau induk usaha dengan harga lebih murah agar perusahaan bisa mengecilkan jumlah setoran pajak penghasilan.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, kerjasama untuk memelototi transaksi transfer pricing ini diharapkan akan berlaku mulai April 2014.

Ini adalah buntut  dari peraturan perpajakan Paman Sam, yaitu Foreign Account Tax Compliance (Fatca). Lewat Facta, Pemerintah AS berupaya mencegah pelbagai upaya yang bertujuan menghindari pajak yang berlaku di AS.

Salah satunya lewat transfer pricing. Makanya, aturan ini juga mewajibkan warga negara AS melaporkan informasi perpajakan ke Foreign Financial Institutions (FFI).

David Weisner, Tax Attorney Group Manager, Citi Bank Hong Kong mengatakan, jika ada warga AS yang tidak melaporkan data pajaknya akan dikenakan withholdings tax sebesar 30%. Adapun, wajib pajak yang wajib melapor antara lain, perusahaan yang minimal 10% sahamnya dimiliki warga AS dengan saldo minimal US$ 250.000. Juga warga AS yang memiliki saldo di rekening minimal US$ 50.000.

Menurut Astera, kerjasama ini diharapkan bisa mendorong transparansi perbankan serta perusahaan AS yang ada di Indonesia.

Hanya saja, Indonesia meminta transaksi bank sentral, organisasi internasional, bank lokal, dan lembaga pensiun dikecualikan dari aturan ini. Cuma, pengecualian ini belum final karena AS sedang mengkajinya.

Adapun, Kementrian Keuangan (Kemkeu) kini tengah menyiapkan payung hukum agar pertukaran informasi rahasia ini bisa terlaksana. Payung hukum perlu disiapkan karena selama ini informasi yang berhubungan dengan wajib pajak bersifat rahasia kecuali untuk mengungkap tindak pidana perpajakan.

Hanya saja, Menteri Keuangan Chatib Basri bilang, Kemkeu masih mempertimbangkan kerjasama upaya pencegahan transfer pricing dengan AS. Pasalnya, meski upaya penghindaran pajak lewar transfer pricing acapkali dilakukan,  transaksi ini sulit dilacak.

Menurut pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako, kerjasama ini bisa bertentangan dengan prinsip self assesment. Wajib pajak secara sukarela melaporkan data pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak. Ini juga mencederai kerahasiaan wajib pajak Indonesia.

Hanya, pemerintah memang  memiliki celah hukum lewat Peraturan Pemerintah (PP) no 31/ 2012 pasal 56. Pajak bisa melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain untuk pajak, termasuk dengan AS.

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/cegah-transfer-pricing-indonesia-gandeng-as

Menangkal Transfer Pricing

Transfer pricing merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan (mark up) atau menurunkan harga (mark down), kebanyakan dilakukan oleh perusahaan global (Multi-National Enterprise). Tujuannya, pertama, untuk mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. Kedua, menggelembungkan profit untuk memoles (window-dressing) laporan keuangan. Negara dirugikan triliunan rupiah karena praktek transfer pricing perusahaan asing di Indonesia. (KONTAN, 20 Juni 2012)

Modus transfer pricing dapat terjadi atas harga penjualan, harga pembelian, overhead cost, bunga shareholder-loan, pembayaran royalti, imbalan jasa, penjualan melalui pihak ketiga yang tidak ada usaha (special purpose company).

Model penghindaran pajak (tax avoidance) sering mungkin terjadi pada ekspor komoditas. Para eksportir, masih banyak menggunakan kontrak penjualan lama, yang belum direnegosiasi, untuk pelaporan omset pada SPT Tahunan. Pengusaha juga melakukan transfer pricing (TP) dengan mendirikan perusahaan perantara di negara bertarif pajak rendah seperti Hongkong dan Singapura, sebelum menjual ke enduser.

Ilustrasi berikut ini adalah praktik transfer pricing. Sebuah perusahaan otomotif PT.X memproduksi mobil dengan biaya Rp.700 dan menjualnya ke PT.Y (perusahaan afiliasi) di luar negeri seharga Rp.725. PTY ini hanya dummy yang berada di negara berpajak rendah (tax haven country). Dari PT.Y, mobil dijual ke PT.Z (non-afiliasi) dengan harga Rp.1.000. Karena PT.Y tidak memiliki usaha riil, sebenarnya yang terjadi adalah penjualan mobil dari PT.X kepada PT.Z.

Profit PT.X yang dilaporkan dalam SPT adalah Rp.725-700 atau Rp.25 per mobil. Seharusnya profit PT.X adalah Rp.1000-700=Rp.300. Selisih harga jual ini merupakan bentuk TP berupa mark down. Negara rugi karena seharusnya pajak dikenakan atas profit sebesar Rp.300 per mobil. Di sisi lain, pemegang saham minoritas juga rugi karena penjualan perusahaan menjadi lebih rendah sehingga profit lebih kecil.

Model transfer pricing lainnya dengan membayar royalti ke induk usaha. Contoh PT.A di Indonesia, selaku anak usaha PQR Limited, mendapat lisensi untuk menjualan produk PQR Limited. Selain itu PQR Limited juga memberi lisensi ke perusahaan non afiliasi di Indonesia, yaitu PT.B. Atas omset tahunan, PT.A membayar royalti ke PQR Ltd sebesar Rp.10 milyar. Dengan jumlah omset yang hampir sama, PT.B hanya membayar royalti ke PQR Ltd sebesar Rp.2,5 milyar. Atas perbedaan tarif royalti, perlu ada penelitian lanjut, kemungkinan pembayaran royalti PT.A adalah  pembayaran dividen terselubung dari PT.A ke PQR Limited selaku pemegang saham.

Mengumumkan Pengemplang Pajak

Untuk mencegah penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm's length price), muncul Peraturan Dirjen Pajak No.PER-42/PJ/2011 tanggal 11 November 2011. Aturan ini membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principles) terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak istimewa (related parties).

Kategori hubungan istimewa di Indonesia, diatur Pasal 18 UU No.36/2008 yaitu penyertaan modal minimal 25 persen, keterkaitan pengelolaan manajemen dan hubungan keluarga sederajat sedarah maupun semenda. Apabila wajib pajak tidak bisa menunjukkan bukti pendukung kewajaran harga transaksi, maka Ditjen Pajak akan menetapkan harga transaksi yang wajar antara pihak-pihak yang terafiliasi. Namun ada pengecualian, kewajiban pelaporan TP dibatasi untuk nilai minimal sebesar Rp.10 milyar dalam satu tahun pajak.

Melenyapkan transfer pricing bukan urusan gampang. Ketiadaan akses publik ke dalam detil rincian transaksi perusahaan, menyebabkan perusahaan leluasa memodifikasi laporan keuangan. Bahkan perusahaan terbuka (Tbk) mungkin juga melakukan TP. Bahkan TP tidak hanya dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi antara perusahaan yang sama sekali tidak hubungan istimewa, juga bisa dilakukan under invoice, untuk mengecilkan omset penjualan.

Aturan PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa penentuan harga transaksi wajar (arm’s length price) bisa melalui metode perbandingan harga antara pihak non istimewa, resale price dan metode lainnya. Syarat utama analisis ini adalah ketersediaan data pembanding eksternal maupun internal.

Publik berhak mengetahui perusahaan yang mengemplang pajak. Kasus seperti ini pernah terjadi di Australia pada tahun 2004, antara perusahaan otomotif PMA Jepang dengan otoritas pajak Australia. Dengan pengumuman kasus transfer pricing ke publik, publik bisa melakukan tekanan moral ke perusahan yang melakukan transfer pricing.

Perlu dikaji beberapa hal untuk mengurangi transfer pricing. Pertama, mengaktifkan peran akuntan publik. Ketentuan paragraf 9 huruf d Standar Professional Akuntan Publik (SPAP) No. 34 mengatur peranan auditor untuk menguji kewajaran perhitungan jumlah related parties transaction yang diungkapkan dalam laporan keuangan. Kedua, memperluas kriteria transfer pricing tidak hanya related parties, tetapi melebar ke semua transaksi yang diindikasikan di bawah harga pasar wajar, termasuk dengan perusahaan non afiliasi. Ketiga, menggunakan data pembanding Eksternal dari pelaporan DHE (Devisa Hasil Ekspor) untuk mendeteksi aliran dana dan underlying transaksi ekspor. Dalam Peraturan Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011, seluruh penerimaan DHE harus melalui Bank Devisa, dimana eksportir wajib menyampaikan informasi tentang DHE meliputi informasi tanggal PEB, kode kantor Bea Cukai, nomor pendaftaran PEB, dan NPWP eksportir.

Keempat, mengumumkan ke publik tentang proses banding oleh wajib pajak yang melakukan transfer pricing, sebagai bentuk tekanan moral. Perlu dicermati, pada pasal 50 ayat (1) UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa pengadilan pajak terbuka bagi publik. Dengan Pemerintah mengumumkan jalannya peradilan pajak, akan membuka mata publik bahwa perusahaan-perusahaan terkenal tersebut ternyata melakukan kecurangan untuk menghindari pajak. Kelima, perlu ada data center, seperti Indonesian Coal Index, yang meng-update harga terbaru komoditas tambang. Harga terbaru komoditas diperlukan untuk assesment kewajaran omset penjualan pada SPT tahunan perusahaan pertambangan. Keenam, pembentukan single document window (SDW) antar negara yang telah menerapkan tax treaty, dan forum multilateral, seperti APEC. Model SDW efektif untuk mengawasi harga pengiriman barang antar negara produsen dan konsumen. Dengan model SDW, penerbitan invoice oleh perusahaan perantara abal-abal di tax haven country akan terkena pajak, sehingga modus transfer pricing tidak efisien untuk perusahaan tersebut.

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/article/menangkal-kecurangan-transfer-pricing

Perbandingan Tax Treaty Dalam Model Indonesia, UN dan OECD



UN

Model yang dikembangkan untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang, sehingga prinsip sumber penghasilan tergambar dalam model ini.

OECD

Model yang dikembangkan oleh negara-negara Eropa Barat, prinsip yang digunakan adalah azas pengenaan pajak domisili.

Negara Indonesia dalam kebijakan di bidang persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B menggunakan campuran antara kedua model tersebut dan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menurut Rachmanto Surachmat, Indonesia menggunakan Model Indonesia yang dijadikan pijakan dalam perundingan P3B.

Perjanjian perpajakan mula-mula dicetuskan pada tahun 1921 oleh Liga Bangsa-Bangsa. Model ini merupakan dasar dari model yang dibuat pada tahun 1928 yang dipakai oleh negara-negara yang kemudian tergabung dalam Organization For Economic Cooperation and Development (OECD) yang semula merupakan konvensi bilateral yang tergabung dalam The Council of the Organization for European Economic Cooperation (OEEC) dengan 70 anggota negara.

Model ini kemudian disempurnakan dalam Model Mexico pada tahun 1943 dan Model London tahun 1946. Komite Fiskal dalam OECD kemudian membuat draft konvensi guna memecahkan permasalahan pajak ganda agar dapat diterima oleh semua anggota OECD, kemudian pada tahun 1963 dibuatlah laporan final dengan judul Draft Double Taxation Convention on Income and Capital yang diubah lagi pada tahun 1992, 1997, 2000, dan terakhir 2005.

Kemudian untuk perjanjian tax treaty negara berkembang, dibuat oleh The Economic and Social Council of the United Nations, pada tahun 1967. Pada tahun 1980 dikembangkan lagi dan namanya berubah menjadi The Group of Experts yang terdiri dari 25 anggota negara, 10 negara maju dan 15 negara yang sedang berkembang. Kemudian diubah lagi pada tahun 1974 dan 1979. Pada tahun 1979 The Group of Expert me-review lagi draft United Nations Model Convention. Diubah lagi pada tahun 1995, 1997, 1998, 1999, 2000 dan terakhir 2005.

Model Indonesia adalah model P3B yang merupakan pengembangan dari kedua model tersebut, yaitu UN dan OECD.