Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet
Showing posts with label P3B. Show all posts
Showing posts with label P3B. Show all posts

Cegah transfer pricing, Indonesia gandeng AS

JAKARTA. Anda para pengusaha, jangan  coba-coba menghindar dari kewajiban membayar pajak lewat upaya transfer pricing. Apalagi, kalau tujuannya adalah Amerika Serikat (AS).

Diam-diam, Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kerjasama pertukaran data pajak dengan Pemerintah AS khususnya yang menyangkut transaksi transfer pricing. Yakni transaksi ekspor dengan perusahaan terafiliasi atau induk usaha dengan harga lebih murah agar perusahaan bisa mengecilkan jumlah setoran pajak penghasilan.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, kerjasama untuk memelototi transaksi transfer pricing ini diharapkan akan berlaku mulai April 2014.

Ini adalah buntut  dari peraturan perpajakan Paman Sam, yaitu Foreign Account Tax Compliance (Fatca). Lewat Facta, Pemerintah AS berupaya mencegah pelbagai upaya yang bertujuan menghindari pajak yang berlaku di AS.

Salah satunya lewat transfer pricing. Makanya, aturan ini juga mewajibkan warga negara AS melaporkan informasi perpajakan ke Foreign Financial Institutions (FFI).

David Weisner, Tax Attorney Group Manager, Citi Bank Hong Kong mengatakan, jika ada warga AS yang tidak melaporkan data pajaknya akan dikenakan withholdings tax sebesar 30%. Adapun, wajib pajak yang wajib melapor antara lain, perusahaan yang minimal 10% sahamnya dimiliki warga AS dengan saldo minimal US$ 250.000. Juga warga AS yang memiliki saldo di rekening minimal US$ 50.000.

Menurut Astera, kerjasama ini diharapkan bisa mendorong transparansi perbankan serta perusahaan AS yang ada di Indonesia.

Hanya saja, Indonesia meminta transaksi bank sentral, organisasi internasional, bank lokal, dan lembaga pensiun dikecualikan dari aturan ini. Cuma, pengecualian ini belum final karena AS sedang mengkajinya.

Adapun, Kementrian Keuangan (Kemkeu) kini tengah menyiapkan payung hukum agar pertukaran informasi rahasia ini bisa terlaksana. Payung hukum perlu disiapkan karena selama ini informasi yang berhubungan dengan wajib pajak bersifat rahasia kecuali untuk mengungkap tindak pidana perpajakan.

Hanya saja, Menteri Keuangan Chatib Basri bilang, Kemkeu masih mempertimbangkan kerjasama upaya pencegahan transfer pricing dengan AS. Pasalnya, meski upaya penghindaran pajak lewar transfer pricing acapkali dilakukan,  transaksi ini sulit dilacak.

Menurut pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako, kerjasama ini bisa bertentangan dengan prinsip self assesment. Wajib pajak secara sukarela melaporkan data pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak. Ini juga mencederai kerahasiaan wajib pajak Indonesia.

Hanya, pemerintah memang  memiliki celah hukum lewat Peraturan Pemerintah (PP) no 31/ 2012 pasal 56. Pajak bisa melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain untuk pajak, termasuk dengan AS.

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/cegah-transfer-pricing-indonesia-gandeng-as

Perbandingan Tax Treaty Dalam Model Indonesia, UN dan OECD



UN

Model yang dikembangkan untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang, sehingga prinsip sumber penghasilan tergambar dalam model ini.

OECD

Model yang dikembangkan oleh negara-negara Eropa Barat, prinsip yang digunakan adalah azas pengenaan pajak domisili.

Negara Indonesia dalam kebijakan di bidang persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B menggunakan campuran antara kedua model tersebut dan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menurut Rachmanto Surachmat, Indonesia menggunakan Model Indonesia yang dijadikan pijakan dalam perundingan P3B.

Perjanjian perpajakan mula-mula dicetuskan pada tahun 1921 oleh Liga Bangsa-Bangsa. Model ini merupakan dasar dari model yang dibuat pada tahun 1928 yang dipakai oleh negara-negara yang kemudian tergabung dalam Organization For Economic Cooperation and Development (OECD) yang semula merupakan konvensi bilateral yang tergabung dalam The Council of the Organization for European Economic Cooperation (OEEC) dengan 70 anggota negara.

Model ini kemudian disempurnakan dalam Model Mexico pada tahun 1943 dan Model London tahun 1946. Komite Fiskal dalam OECD kemudian membuat draft konvensi guna memecahkan permasalahan pajak ganda agar dapat diterima oleh semua anggota OECD, kemudian pada tahun 1963 dibuatlah laporan final dengan judul Draft Double Taxation Convention on Income and Capital yang diubah lagi pada tahun 1992, 1997, 2000, dan terakhir 2005.

Kemudian untuk perjanjian tax treaty negara berkembang, dibuat oleh The Economic and Social Council of the United Nations, pada tahun 1967. Pada tahun 1980 dikembangkan lagi dan namanya berubah menjadi The Group of Experts yang terdiri dari 25 anggota negara, 10 negara maju dan 15 negara yang sedang berkembang. Kemudian diubah lagi pada tahun 1974 dan 1979. Pada tahun 1979 The Group of Expert me-review lagi draft United Nations Model Convention. Diubah lagi pada tahun 1995, 1997, 1998, 1999, 2000 dan terakhir 2005.

Model Indonesia adalah model P3B yang merupakan pengembangan dari kedua model tersebut, yaitu UN dan OECD.