Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet
Showing posts with label TP Rules. Show all posts
Showing posts with label TP Rules. Show all posts

Advance Pricing Agreement

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-69/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) lebih memperjelas Pasal 18 ayat (3a), maka untuk melakukan Kesepakatan Harga Transfer dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal dengan menggunakan Formulir APA-1 sesuai dengan Lampiran I PER-69/PJ/2010, dengan melampirkan:
  1. Akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya;
  2. Penjelasan rinci mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak;
  3. Struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikian dan struktur organisasi;
  4. Penjelasan rinci mengenai pemegang saham dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak;
  5. Penjelasan rinci mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak.
  6. Transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan dicakup dalam kesepakatan harga transfer dan penjelasan rinci mengenai transaksi tersebut.
  7. Metode Penentuan Harga Tranfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilikan dan penentuan pembanding, dan penentu metode Harga Transfer;
  8. Penjelasan rinci mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Penentuan Harga Tranfer Wajib Pajak.
  9. Penjelasan rinci mengenai system akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan.
  10. Penjelasan rinci mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing.
  11. Fotokopi SPT Tahunan PPh dan Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit Akuntan Publik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  12. Dokumen lain yang dianggap oleh Wajib Pajak relevan untuk disampaikan.
Kemudian Tahap-tahap yang harus ditempuh dalam pembentukan Kesepakatan Harga Transfer adalah:

a.    Pembicaraan awal (pre-lodgement meeting) antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak tujuannya antara lain untuk:
  1. Membahas perlu atau tidaknya diadakan Kesepakatan Harga Transfer;
  2. Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Penentuah Harga Transfer yang diusulkannya;
  3. Membahas kemungkinan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer yang melibatkan otoritas pajak negara lain;
  4. Membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
  5. Menyepakati rencana waktu pelaksanaan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer; dan
  6. Membahas hal-hal lain yang relevan dengan pembentukan dan penerapan Kesepakatan Harga Tranfer.
b.   Penyampaian permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pembicaraan awal.
c.      Pembahasan Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.
d.      Penerbitan surat Kesepakatan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; dan

Transfer Pricing vs Penerimaan Negara


Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan. Sedangkan intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer
pricing).

Pengertian di atas merupakan pengertian yang netral, walaupun sering sekali istilah transfer pricing dikonotasikan dengan sesuatu yang tidak baik (sering disebut abuse of transfer pricing), yaitu suatu pengalihan penghasilan dari suatu perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi ke perusahaan lain dalam satu grup di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga mengurangi total beban pajak group perusahaan tersebut. Eden (2001) dalam Darussalam dan Sepriadi (2008) mengistilahkan transfer pricing manipulation dengan suatu kegiatan untuk memperbesar biaya atau merendahkan tagihan yang bertujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.

Manipulasi harga yang dapat dilakukan dengan transfer pricing antara lain manipulasi pada:

  1. Harga penjualan;
  2. Harga pembelian; 
  3. Alokasi biaya administrasi dan umum atau pun pada biaya overhead;
  4. Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan);
  5. Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik, dan imbalan atas jasa lainnya;
  6. Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
  7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (seperti: dummy company, letter box company atau reinvoicing center).
Contoh sederhana dari abuse of transfer pricing adalah sebuah perusahaan—X Corp—berkedudukan di negara X memiliki anak perusahaan di Indonesia, yaitu PT ABC, yang bergerak di bidang industri mainan. Untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT ABC mengimpor bahan baku dari X Corp. Harga wajar bahan baku tersebut di pasar misal US$10/pcs. Tapi, dalam transaksi antara X Corp dengan PT ABC, harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$30/pcs. Sehingga ada mark up sebesar US$20/pcs. Harga US$10/pcs ini tidak akan mungkin terjadi jika transaksi tersebut dilakukan dengan perusahaan yang bukan dalam satu grup atau tidak mempunyai hubungan istimewa. Sehingga tidak terjadi prinsip harga pasar wajar pada transaksi ini (arm’s length price principle).

Contoh lain yang umumnya sering digunakan dalam transfer pricing adalah misalkan X Corp tidak bertransaksi langsung dengan anak perusahaan di Indonesia, tetapi menjual dulu kepada anak perusahaan yang berkedudukan di Filipina. Lalu, dari Filipina barang tersebut dijual ke perusahaan yang ada di Malaysia, baru setelah itu perusahaan di Malaysia melakukan transaksi dengan perusahaan di Indonesia. Sehingga ketika sampai di Indonesia, harganya sudah naik berkali-kali lipat. Dengan begitu, jelas saja PT ABC yang berkedudukan di Indonesia akan menderita kerugian karena ia harus membayar bahan baku dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga wajar. Sehingga potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT ABC ke negara menjadi hilang karena PT ABC mencatat kerugian atau keuntungannya mengecil karena praktik transfer pricing. 

Contoh lain adalah dengan melakukan mark down atas penghasilan yang diperoleh. Misal, seperti contoh di atas, PT ABC seharusnya bisa menjual produk mainannya ke pasar dengan harga US$20/pcs tetapi terlebih dahulu menjualnya ke S Co yang masih merupakan grup perusahaan yang berada di negara S yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven country) dengan harga US$12/pcs. Kemudian S Co baru menjual mainan tersebut dengan harga USD20/pcs ke Z Corp yang merupakan pihak independen (tidak mempunyai hubungan istimewa/bukan grup perusahaan). Mainan itu sendiri tidak dikirimkan oleh PT ABC ke S Co melainkan dikirimkan langsung ke Z Corp (transaksi antara PT ABC dengan S Co hanya berupa transaksi invoice saja). Akibatnya keuntungan yang diperoleh oleh PT ABC menjadi hilang atau berkurang yang efeknya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT ABC ke negara juga menjadi hilang atau berkurang Abuse of transfer pricing ternyata tidak hanya bisa dilakukan ke negara yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven countries). Tetapi abuse of transfer pricing juga dapat dilakukan ke perusahaan dalam satu grup di negara yang lebih tinggi tarif pajaknya sepanjang perusahaan di negara tersebut sedang mengalami kerugian atau terdapat banyak loophole perpajakan yang bisa dimanfaatkan di negara tersebut.

Dari contoh-contoh sederhana di atas, terlihat bahwa abuse of transfer pricing hanya dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional yang mempunyai anak-anak perusahaan di berbagai negara (international transfer pricing). Sedangkan domestic transfer pricing tidak berpengaruh secara signifikan terhadap potensi penerimaan pajak pada negara tersebut karena pengurangan laba/penghasilan di satu perusahaan akan mengakibatkan penambahan laba/penghasilan di perusahaan lainnya sehingga hasilnya akan sama ke penerimaan pajak. Walaupun domestic transfer pricing masih dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari suatu perusahaan ke perusahaan lain yang masih berhak menikmati kompensasi kerugian. 

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa abuse of transfer pricing sangat berpotensi menyebabkan risiko berkurangnya pendapatan negara dari sisi penerimaan pajak. Rumor menyebutkan bahwa potensi jumlah penerimaan pajak yang hilang akibat praktik abuse of transfer pricing mencapai Rp1.300 triliun/tahun7. Jumlah yang sangat mencengangkan karena jumlah tersebut mencapai sekitar 114% dari target penerimaan pajak tahun 2013.

Pemerintah Indonesia sendiri mulai memperhatikan praktik transfer pricing pada tahun 1993, itu pun hanya diatur secara singkat melalui SE-04/PJ.7/1993 yang kemudian disusul dengan KMK-650/KMK.04/1994 tentang daftar tax haven countries. Setelah itu baru pada tahun 2009 (setelah 16 tahun), Indonesia lebih serius memperhatikan praktik transfer pricing melalui UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Transfer Pricing dalam Peraturan Perpajakan Indonesia

Peraturan tentang transfer pricing secara umum diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm’s length principle) dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Hubungan istimewa dikatakan terjadi jika (i) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain; (ii) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (iii) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Aturan lebih lanjut dan detail tentang transfer  pricing termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011. Di dalam aturan ini disebutkan pengertian arm’s length principle yaitu harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar. Dalam Peraturan Dirjen Pajak ini juga diatur bahwa arm’s length principle dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah: (i) melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding; (ii) menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat; (iii) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan (iv) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Aturan ini juga menyebutkan metode apa yang dapat digunakan untuk menentukan harga transfer yang wajar yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang melakukan transfer pricing, yaitu:

a. Metode perbandingan harga (Comparable Uncontrolled Price/CUP)

Metode ini membandingkan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen), baik itu internal CUP maupun eksternal CUP. Metode ini sebenarnya merupakan metode yang paling akurat, tetapi yang sering menjadi permasalahan adalah mencari barang yang benar-benar sejenis.

Contoh penerapan:
PT ABC menyerahkan penjualan barang X kepada afiliasinya PT Y dengan harga franko tujuan Rp10.000.000. Di saat yang sama PT ABC juga menjual barang X kepada pihak ketiga PT KLM dengan harga franko pabrik Rp10.000.000 dan biaya pengangkutan dan asuransi Rp500.000. Dengan metode CUP harga jual wajar barang X dari PT ABC kepada PT Y adalah Rp10.000.000 + Rp500.000 = Rp10.500.000. 

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM)

Metode ini digunakan dalam hal Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha perdagangan, di mana produk yang telah dibeli dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa dijual kembali (resale) kepada pihak lainnya (yang tidak mempunyai hubungan istimewa). Harga yang terjadi pada penjualan kembali tersebut dikurangi dengan laba kotor (mark up) wajar sehingga diperoleh harga beli wajar dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Contoh penerapan:
PT A menyerahkan barang kepada afiliasinya PT B dengan harga Rp10.000.000. PT B kemudian menyerahkan barang tersebut kepada pihak ketiga PT C (independen) dengan harga Rp20.000.000. Diketahui ternyata ada transaksi antara pihak independen, yaitu PT Z yang juga menyerahkan produk yang sejenis kepada PT Y dengan kenaikan harga jual (mark up) 20%. Dengan demikian, harga jual yang wajar dari PT A kepada PT B adalah Rp20.000.000 - (20% x Rp20.000.000) = Rp16.000.000
Jadi, harga jual PT A terlalu rendah dari yang seharusnya karena ada transfer pricing.

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)

Metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Umumnya digunakan pada usaha pabrikasi.

Contoh penerapan:
PT A memproduksi barang dengan biaya Rp500.000 dan menyerahkan barang tersebut kepada afiliasinya PT B dengan harga Rp900.000. PT Y juga memproduksi produk sejenis dengan biaya sebesar Rp600.000 dan menjualnya kepada PT Z (tidak ada hubungan istimewa) dengan harga Rp900.000. Dari penjualan PT Y terlihat bahwa persentase laba kotor dari biaya adalah sebesar 30 :
60 = 50 %. Dengan cost-plus method, dapat diketahui bahwa harga wajar penjualan PT A ke PT B adalah: Rp500.000 + (50% x Rp500.000) = Rp750.000. Jadi, bisa dianggap bahwa harga beli PT B lebih mahal dari yang seharusnya dan dapat dikoreksi biayanya oleh kantor pajak.

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM)

Metode ini dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)

Metode ini dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya. 

Contoh penerapan:
PT ABC merupakan produsen alat-alat kecantikan yang menjual ke perusahaan grup di Malaysia (ABC Bhd) dan menggunakan merk ABC Bhd. Dalam hal ini, ABC Bhd hanya menjual produk PT ABC. Berdasarkan analisis, diketahui juga bahwa PT XYZ yang menjual produk serupa dan memperoleh laba operasi sebesar 10%. Untuk itu, harga transfer PT ABC kepada ABC Bhd berdasarkan metode TNM adalah sebagai berikut.

Cegah transfer pricing, Indonesia gandeng AS

JAKARTA. Anda para pengusaha, jangan  coba-coba menghindar dari kewajiban membayar pajak lewat upaya transfer pricing. Apalagi, kalau tujuannya adalah Amerika Serikat (AS).

Diam-diam, Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kerjasama pertukaran data pajak dengan Pemerintah AS khususnya yang menyangkut transaksi transfer pricing. Yakni transaksi ekspor dengan perusahaan terafiliasi atau induk usaha dengan harga lebih murah agar perusahaan bisa mengecilkan jumlah setoran pajak penghasilan.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, kerjasama untuk memelototi transaksi transfer pricing ini diharapkan akan berlaku mulai April 2014.

Ini adalah buntut  dari peraturan perpajakan Paman Sam, yaitu Foreign Account Tax Compliance (Fatca). Lewat Facta, Pemerintah AS berupaya mencegah pelbagai upaya yang bertujuan menghindari pajak yang berlaku di AS.

Salah satunya lewat transfer pricing. Makanya, aturan ini juga mewajibkan warga negara AS melaporkan informasi perpajakan ke Foreign Financial Institutions (FFI).

David Weisner, Tax Attorney Group Manager, Citi Bank Hong Kong mengatakan, jika ada warga AS yang tidak melaporkan data pajaknya akan dikenakan withholdings tax sebesar 30%. Adapun, wajib pajak yang wajib melapor antara lain, perusahaan yang minimal 10% sahamnya dimiliki warga AS dengan saldo minimal US$ 250.000. Juga warga AS yang memiliki saldo di rekening minimal US$ 50.000.

Menurut Astera, kerjasama ini diharapkan bisa mendorong transparansi perbankan serta perusahaan AS yang ada di Indonesia.

Hanya saja, Indonesia meminta transaksi bank sentral, organisasi internasional, bank lokal, dan lembaga pensiun dikecualikan dari aturan ini. Cuma, pengecualian ini belum final karena AS sedang mengkajinya.

Adapun, Kementrian Keuangan (Kemkeu) kini tengah menyiapkan payung hukum agar pertukaran informasi rahasia ini bisa terlaksana. Payung hukum perlu disiapkan karena selama ini informasi yang berhubungan dengan wajib pajak bersifat rahasia kecuali untuk mengungkap tindak pidana perpajakan.

Hanya saja, Menteri Keuangan Chatib Basri bilang, Kemkeu masih mempertimbangkan kerjasama upaya pencegahan transfer pricing dengan AS. Pasalnya, meski upaya penghindaran pajak lewar transfer pricing acapkali dilakukan,  transaksi ini sulit dilacak.

Menurut pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako, kerjasama ini bisa bertentangan dengan prinsip self assesment. Wajib pajak secara sukarela melaporkan data pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak. Ini juga mencederai kerahasiaan wajib pajak Indonesia.

Hanya, pemerintah memang  memiliki celah hukum lewat Peraturan Pemerintah (PP) no 31/ 2012 pasal 56. Pajak bisa melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain untuk pajak, termasuk dengan AS.

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/cegah-transfer-pricing-indonesia-gandeng-as

Menangkal Transfer Pricing

Transfer pricing merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan (mark up) atau menurunkan harga (mark down), kebanyakan dilakukan oleh perusahaan global (Multi-National Enterprise). Tujuannya, pertama, untuk mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. Kedua, menggelembungkan profit untuk memoles (window-dressing) laporan keuangan. Negara dirugikan triliunan rupiah karena praktek transfer pricing perusahaan asing di Indonesia. (KONTAN, 20 Juni 2012)

Modus transfer pricing dapat terjadi atas harga penjualan, harga pembelian, overhead cost, bunga shareholder-loan, pembayaran royalti, imbalan jasa, penjualan melalui pihak ketiga yang tidak ada usaha (special purpose company).

Model penghindaran pajak (tax avoidance) sering mungkin terjadi pada ekspor komoditas. Para eksportir, masih banyak menggunakan kontrak penjualan lama, yang belum direnegosiasi, untuk pelaporan omset pada SPT Tahunan. Pengusaha juga melakukan transfer pricing (TP) dengan mendirikan perusahaan perantara di negara bertarif pajak rendah seperti Hongkong dan Singapura, sebelum menjual ke enduser.

Ilustrasi berikut ini adalah praktik transfer pricing. Sebuah perusahaan otomotif PT.X memproduksi mobil dengan biaya Rp.700 dan menjualnya ke PT.Y (perusahaan afiliasi) di luar negeri seharga Rp.725. PTY ini hanya dummy yang berada di negara berpajak rendah (tax haven country). Dari PT.Y, mobil dijual ke PT.Z (non-afiliasi) dengan harga Rp.1.000. Karena PT.Y tidak memiliki usaha riil, sebenarnya yang terjadi adalah penjualan mobil dari PT.X kepada PT.Z.

Profit PT.X yang dilaporkan dalam SPT adalah Rp.725-700 atau Rp.25 per mobil. Seharusnya profit PT.X adalah Rp.1000-700=Rp.300. Selisih harga jual ini merupakan bentuk TP berupa mark down. Negara rugi karena seharusnya pajak dikenakan atas profit sebesar Rp.300 per mobil. Di sisi lain, pemegang saham minoritas juga rugi karena penjualan perusahaan menjadi lebih rendah sehingga profit lebih kecil.

Model transfer pricing lainnya dengan membayar royalti ke induk usaha. Contoh PT.A di Indonesia, selaku anak usaha PQR Limited, mendapat lisensi untuk menjualan produk PQR Limited. Selain itu PQR Limited juga memberi lisensi ke perusahaan non afiliasi di Indonesia, yaitu PT.B. Atas omset tahunan, PT.A membayar royalti ke PQR Ltd sebesar Rp.10 milyar. Dengan jumlah omset yang hampir sama, PT.B hanya membayar royalti ke PQR Ltd sebesar Rp.2,5 milyar. Atas perbedaan tarif royalti, perlu ada penelitian lanjut, kemungkinan pembayaran royalti PT.A adalah  pembayaran dividen terselubung dari PT.A ke PQR Limited selaku pemegang saham.

Mengumumkan Pengemplang Pajak

Untuk mencegah penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm's length price), muncul Peraturan Dirjen Pajak No.PER-42/PJ/2011 tanggal 11 November 2011. Aturan ini membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principles) terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak istimewa (related parties).

Kategori hubungan istimewa di Indonesia, diatur Pasal 18 UU No.36/2008 yaitu penyertaan modal minimal 25 persen, keterkaitan pengelolaan manajemen dan hubungan keluarga sederajat sedarah maupun semenda. Apabila wajib pajak tidak bisa menunjukkan bukti pendukung kewajaran harga transaksi, maka Ditjen Pajak akan menetapkan harga transaksi yang wajar antara pihak-pihak yang terafiliasi. Namun ada pengecualian, kewajiban pelaporan TP dibatasi untuk nilai minimal sebesar Rp.10 milyar dalam satu tahun pajak.

Melenyapkan transfer pricing bukan urusan gampang. Ketiadaan akses publik ke dalam detil rincian transaksi perusahaan, menyebabkan perusahaan leluasa memodifikasi laporan keuangan. Bahkan perusahaan terbuka (Tbk) mungkin juga melakukan TP. Bahkan TP tidak hanya dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi antara perusahaan yang sama sekali tidak hubungan istimewa, juga bisa dilakukan under invoice, untuk mengecilkan omset penjualan.

Aturan PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa penentuan harga transaksi wajar (arm’s length price) bisa melalui metode perbandingan harga antara pihak non istimewa, resale price dan metode lainnya. Syarat utama analisis ini adalah ketersediaan data pembanding eksternal maupun internal.

Publik berhak mengetahui perusahaan yang mengemplang pajak. Kasus seperti ini pernah terjadi di Australia pada tahun 2004, antara perusahaan otomotif PMA Jepang dengan otoritas pajak Australia. Dengan pengumuman kasus transfer pricing ke publik, publik bisa melakukan tekanan moral ke perusahan yang melakukan transfer pricing.

Perlu dikaji beberapa hal untuk mengurangi transfer pricing. Pertama, mengaktifkan peran akuntan publik. Ketentuan paragraf 9 huruf d Standar Professional Akuntan Publik (SPAP) No. 34 mengatur peranan auditor untuk menguji kewajaran perhitungan jumlah related parties transaction yang diungkapkan dalam laporan keuangan. Kedua, memperluas kriteria transfer pricing tidak hanya related parties, tetapi melebar ke semua transaksi yang diindikasikan di bawah harga pasar wajar, termasuk dengan perusahaan non afiliasi. Ketiga, menggunakan data pembanding Eksternal dari pelaporan DHE (Devisa Hasil Ekspor) untuk mendeteksi aliran dana dan underlying transaksi ekspor. Dalam Peraturan Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011, seluruh penerimaan DHE harus melalui Bank Devisa, dimana eksportir wajib menyampaikan informasi tentang DHE meliputi informasi tanggal PEB, kode kantor Bea Cukai, nomor pendaftaran PEB, dan NPWP eksportir.

Keempat, mengumumkan ke publik tentang proses banding oleh wajib pajak yang melakukan transfer pricing, sebagai bentuk tekanan moral. Perlu dicermati, pada pasal 50 ayat (1) UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa pengadilan pajak terbuka bagi publik. Dengan Pemerintah mengumumkan jalannya peradilan pajak, akan membuka mata publik bahwa perusahaan-perusahaan terkenal tersebut ternyata melakukan kecurangan untuk menghindari pajak. Kelima, perlu ada data center, seperti Indonesian Coal Index, yang meng-update harga terbaru komoditas tambang. Harga terbaru komoditas diperlukan untuk assesment kewajaran omset penjualan pada SPT tahunan perusahaan pertambangan. Keenam, pembentukan single document window (SDW) antar negara yang telah menerapkan tax treaty, dan forum multilateral, seperti APEC. Model SDW efektif untuk mengawasi harga pengiriman barang antar negara produsen dan konsumen. Dengan model SDW, penerbitan invoice oleh perusahaan perantara abal-abal di tax haven country akan terkena pajak, sehingga modus transfer pricing tidak efisien untuk perusahaan tersebut.

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/article/menangkal-kecurangan-transfer-pricing

Sekilas Transfer Pricing di Indonesia


Undang-Undang PPh mendefinisikan pihak hubungan istimewa seperti:
  1. Wajib Pajak memiliki penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung setidaknya 25% pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak melalui kepemilikan minimal 25% pada dua atau lebih Wajib Pajak; atau hubungan antara dua atau lebih Wajib Pajak disebutkan kemudian;
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung; atau.
  3. Ada hubungan keluarga baik hubungan darah atau perkawinan dalam garis keturunan vertikal dan / atau horizontal satu derajat.
Transaksi antara pihak terkait harus konsisten dengan prinsip kewajaran. Jika prinsip kewajaran tidak diikuti, DJP berwenang untuk menghitung ulang penghasilan kena pajak atau biaya deductible yang timbul dari transaksi tersebut menerapkan prinsip kewajaran.

Menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Hukum, pemerintah memerlukan dokumentasi transfer pricing untuk membuktikan sifat kewajaran dari transaksi pihak terkait. Dokumentasi Transfer pricing sering diminta selama pemeriksaan pajak.

Detil pengungkapan Transfer pricing yang diperlukan dalam CITR (SPT Tahunan) ini termasuk:
  1. Sifat dan nilai transaksi dengan pihak terkait;
  2. Metode transfer pricing yang diterapkan kepada transaksi dan alasan untuk memilih metode; dan
  3. Apakah perusahaan telah menyiapkan dokumentasi transfer pricing.
Dokumen Transfer pricing harus siap di mana ada transaksi dengan pihak terkait di atas ambang batas sebesar Rp 10 miliar (sekitar USD1,1 juta) per entitas per tahun dan harus tersedia ketika ada pemeriksaan pajak.

KPP memberikan pedoman teknis khusus untuk melakukan audit transfer pricing.

Perselisihan Transfer pricing dapat diselesaikan melalui keberatan dan banding, atau di mana sengketa melibatkan transaksi dengan pihak hubungan istimewa di negara yang merupakan salah satu mitra perjanjian pajak di Indonesia, para pihak dapat meminta keringanan pajak ganda di bawah Prosedur Persetujuan Bersama (MAP). Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan MAP dan melanjutkan proses penyelesaian sengketa domestik pada waktu yang sama. Sebuah aplikasi MAP harus dihentikan jika keputusan banding telah dinyatakan oleh Pengadilan Pajak sebelum finalisasi MAP.

Hukum pajak memberi kewenangan DJP untuk masuk ke dalam Perjanjian Harga Awal (APA) dengan wajib pajak dan / atau otoritas pajak negara lain. Proses ini mungkin atau mungkin tidak melibatkan kerjasama dengan otoritas pajak asing. Setelah disetujui, sebuah APA biasanya akan berlaku selama maksimal tiga tahun pajak setelah tahun pajak dimana APA disetujui. APA juga dapat diterapkan untuk tahun pajak sebelum disepakati jika kondisi tertentu terpenuhi, seperti tahun pajak belum diaudit dan tidak ada indikasi tindak pidana perpajakan. Namun, kemunduran dari APA tahun-tahun sebelumnya tidak otomatis dan akan tunduk pada kesepakatan antara wajib pajak dan DJP.

Revisi Peraturan Transfer Pricing Indonesia dari PER-43 ke PER-32

Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan PER-32/PJ/2011 per tanggal efektif 11 November 2011 (PER-32). Peraturan ini berfungsi sebagai revisi PER-43/PJ /2010 tentang penerapan Prinsip Kewajaran (ALP) dalam Transaksi Hubungan Istimewa (PER-43). Berikut ini adalah perubahan penting yang mungkin memiliki dampak yang signifikan terhadap wajib pajak :

Ruang lingkup penerapan ALP meliputi:
  • Transaksi Internasional terkait dengan pihak yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
  • Transaksi terkait dengan pihak Domestik, jika mereka dilakukan dengan motif untuk menikmati tarif pajak yang berbeda. Contoh yang disebutkan dalam peraturan ini antara wajib pajak yang dikenakan final, kepada kontraktor minyak dan gas, atau wajib pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Ambang batas pada jumlah transaksi untuk melaksanakan ALP Sebelumnya, ambang batas untuk melaksanakan ALP adalah Rp10 juta (yaitu sekitar. USD 1,100). Sekarang, ambang batas menjadi Rp 10 miliar (yaitu sekitar. USD 1,1 juta) untuk setiap pihak yang bertransaksi per tahun.

Pelaporan dalam pajak penghasilan badan kembali tahunan

Peraturan ini tampaknya membutuhkan wajib pajak untuk melampirkan transfer pricing dokumentasi ketika transaksi dengan pihak hubungan istimewa telah diungkapkan dalam SPT tahunan. Hal ini dapat menimbulkan masalah praktis bagi wajib pajak untuk memiliki waktu yang cukup untuk memperbarui dokumen transfer pricing tahunan mereka yang tersedia sebagai lampiran SPT pajak penghasilan badan tahunan mereka.

Ada juga beberapa kesimpangsiuran antara PER-32 dan pengungkapan transfer pricing (Form 3A dan 3A1) d SPT. Ada ambiguitas mengenai apakah semua transaksi dengan pihak terkait masih harus tercantum dalam Formulir 3A dan 3A1 jika tidak ada dokumentasi yang diperlukan di bawah PER-32. Tampaknya bahwa pengungkapan mungkin masih diperlukan, tetapi klarifikasi lebih lanjut diperlukan di daerah ini.

Penambahan definisi tertentu

Peraturan ini juga memberikan panduan untuk Perdagangan dan Pemasaran. Dalam analisis komparatif, transaksi insidetil independen hanya dapat diperlakukan sebagai sebanding dengan menguji transaksi insidentil yang dikendalikan. Selanjutnya, pebanding internal lebih disukai daripada pebanding eksternal. Eksternal pembanding dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya (tidak dsebutkan dari mana, menurut penulis boleh pakai database mana saja).

Dalam melakukan analisis fungsional, perusahaan manufaktur harus dapat mencirikan perusahaan sebagai perusahaan manufaktur toll, manufaktur kontrak, atau manufaktur sepenuhnya.

Peraturan ini juga menyatakan bahwa pengaturan kontrak dapat ditentukan berdasarkan pada kegiatan yang sebenarnya dari pihak terkait, jika tidak ada perjanjian kontrak tertulis.

Pemilihan metode transfer pricing

Sementara PER-43 ketat memerlukan penggunaan hierarki dalam memilih metode yang paling tepat, PER-32 telah meninggalkan persyaratan ini dan telah mengadopsi pendekatan metode yang paling tepat. Namun, masih memerlukan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Kekuatan dan kelemahan dari masing-masing metode transfer pricing.
  2. Kesesuaian metode berdasarkan sifat transaksi pihak terkait, ditentukan oleh analisis fungsional.
  3. Ketersediaan informasi yang valid (transaksi independen) untuk menerapkan metode yang dipilih.
  4. Tingkat perbandingan antara transaksi dengan transaksi independen, termasuk apakah ada penyesuaian perlu dilakukan untuk menghilangkan perbedaan materi antara transaksi atau perusahaan yang dibandingkan.
Selain itu, PER-32 tidak lagi menempatkan Transaksional Metode Margin Net (TNMM) sebagai metode terakhir. Hal ini juga memberikan kondisi di mana TNMM dapat diadopsi.

Pengaturan Biaya Bersama

PER-32 menguraikan definisi Pengaturan Biaya Bersama (CCA). Sebuah CCA adalah kerangka kerja yang disepakati antara entitas bisnis untuk berbagi biaya dan risiko pengembangan, penyediaan atau memperoleh aset, jasa, atau hak dan untuk menentukan sifat dan tingkat kepentingan masing-masing peserta dalam aset, jasa atau hak. Tidak jelas apakah maksud dari definisi ini adalah untuk menarik kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

DJP wewenang untuk melakukan penyidikan

PER-32 menghapus klausul di bawah PER-43 di mana ia memberikan DJP kewenangan untuk menyelidiki sebuah perusahaan yang memiliki transaksi pihak terkait dengan perusahaan yang diindikasikan telah melakukan tindak pidana pajak.