Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet

Sekilas Transfer Pricing di Indonesia


Undang-Undang PPh mendefinisikan pihak hubungan istimewa seperti:
  1. Wajib Pajak memiliki penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung setidaknya 25% pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak melalui kepemilikan minimal 25% pada dua atau lebih Wajib Pajak; atau hubungan antara dua atau lebih Wajib Pajak disebutkan kemudian;
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung; atau.
  3. Ada hubungan keluarga baik hubungan darah atau perkawinan dalam garis keturunan vertikal dan / atau horizontal satu derajat.
Transaksi antara pihak terkait harus konsisten dengan prinsip kewajaran. Jika prinsip kewajaran tidak diikuti, DJP berwenang untuk menghitung ulang penghasilan kena pajak atau biaya deductible yang timbul dari transaksi tersebut menerapkan prinsip kewajaran.

Menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Hukum, pemerintah memerlukan dokumentasi transfer pricing untuk membuktikan sifat kewajaran dari transaksi pihak terkait. Dokumentasi Transfer pricing sering diminta selama pemeriksaan pajak.

Detil pengungkapan Transfer pricing yang diperlukan dalam CITR (SPT Tahunan) ini termasuk:
  1. Sifat dan nilai transaksi dengan pihak terkait;
  2. Metode transfer pricing yang diterapkan kepada transaksi dan alasan untuk memilih metode; dan
  3. Apakah perusahaan telah menyiapkan dokumentasi transfer pricing.
Dokumen Transfer pricing harus siap di mana ada transaksi dengan pihak terkait di atas ambang batas sebesar Rp 10 miliar (sekitar USD1,1 juta) per entitas per tahun dan harus tersedia ketika ada pemeriksaan pajak.

KPP memberikan pedoman teknis khusus untuk melakukan audit transfer pricing.

Perselisihan Transfer pricing dapat diselesaikan melalui keberatan dan banding, atau di mana sengketa melibatkan transaksi dengan pihak hubungan istimewa di negara yang merupakan salah satu mitra perjanjian pajak di Indonesia, para pihak dapat meminta keringanan pajak ganda di bawah Prosedur Persetujuan Bersama (MAP). Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan MAP dan melanjutkan proses penyelesaian sengketa domestik pada waktu yang sama. Sebuah aplikasi MAP harus dihentikan jika keputusan banding telah dinyatakan oleh Pengadilan Pajak sebelum finalisasi MAP.

Hukum pajak memberi kewenangan DJP untuk masuk ke dalam Perjanjian Harga Awal (APA) dengan wajib pajak dan / atau otoritas pajak negara lain. Proses ini mungkin atau mungkin tidak melibatkan kerjasama dengan otoritas pajak asing. Setelah disetujui, sebuah APA biasanya akan berlaku selama maksimal tiga tahun pajak setelah tahun pajak dimana APA disetujui. APA juga dapat diterapkan untuk tahun pajak sebelum disepakati jika kondisi tertentu terpenuhi, seperti tahun pajak belum diaudit dan tidak ada indikasi tindak pidana perpajakan. Namun, kemunduran dari APA tahun-tahun sebelumnya tidak otomatis dan akan tunduk pada kesepakatan antara wajib pajak dan DJP.