Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet
Showing posts with label TP Doc. Show all posts
Showing posts with label TP Doc. Show all posts

Kasus Transfer Pricing : Transfer Pricing Documentation Yang Memadai Bagi Tax Auditor

Berbagai training dalam pembuatan Transfer Pricing Documentation barangkali sudah sering kita dengar dan baca, penulis sendiri pernah mengikuti beberapa workshop mengenai Transfer Pricing Documentation baik lokal maupun luar negeri. Dari sekian banyak informasi yang didapat tsb seharusnya penulis dapat menyimpulkan Transfer Pricing Documentation yang bagaimana yang seharusnya cukup memadai dan bisa diterima oleh pihak Tax Authority khususnya Tax Auditor. Dari beberapa klien yang pernah ditemui, mereka sering bertanya. Apakah setelah membuat Transfer Pricing Documentation tidak diperiksa lagi ? Atau mengapa Transfer Pricing Documentation saya dengan harga sangat mahal (sampai ratusan juta rupiah) tetapi masih dikoreksi oleh pemeriksa ? 

Padahal seharusnya pembuatan Transfer Pricing Documentation itu tidaklah semahal yang diperkirakan. Apalagi nanti (hasil pertemuan dengan anggota DPR, menurutnya) rencananya bahwa tarif pajak PPh Badan Indonesia akan diturunkan menjadi 18% (17,8%-17,5%), bahkan isu ekstrimnya lagi bahwa indonesia akan menjadi negara yang tarif pajaknya relatif lebih rendah dari kebanyakan negara. Bisa dibayangkan akan banyak negara yang tarif pajaknya tinggi akan membuka “SPV (Special Purpose Vehicle)” di Indonesia, jadi bagaimana dengan permasalahan Transfer Pricing, kemungkinan tidak ada lagi kasus TP di Indonesia karena konsep sederhana TP itu adalah konsep memindahkan pajak laba perusahaan afiliasi dari tarif pajak tinggi ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Dari hasil pertemuan menteri-menteri keungan ASEAN di Bali tahun 2011, terkuak bahwa perbandingan data tarif PPh Badan menunjukkan bahwa hampir seluruh negara ASEAN berusaha menurunkan tarif PPh Badannya kecuali Filipina, Thailand dan Laos. Indonesia melakukan hal yang sama dengan secara bertahap menurunkan tarif PPh Badan dari 30% untuk tahun pajak 2008 menjadi 28% untuk tahun pajak 2009 dan 25% untuk tahun pajak 2010 dalam rangka menjaga tingkat kompetitif Indonesia dibandingkan negara lain di kawasan ASEAN. 

Tarif PPh Badan terendah dimiliki oleh Singapura sebesar 17% (Suska dan Yuventus Efendi, 2011). Sebelum DPR mengesahkan tarif pajak tsb, memang sampai saat ini kendala-kendalan masalah Transfer Pricing masih sering dihadapi para wajib pajak ketika dilakukan pemeriksaan terutama dengan Transfer Pricing Documentation yang telah dibuat dan disubmit ke pemeriksa. Sebagai mantan Tax Auditor (lebih 18 tahun), pernah sebagai tim QA (Quality Assurance) di Kanwil Wajib Pajak Besar yang menangani khusus masalah TP, pernah jadi Ketua Tim Pemeriksaan khusus masalah TP, juga pernah menjadi bagian dari Task Force DJP masalah TP di Kanwil Wajib Pajak Besar, dan menjadi ketua tim pemeriksaan dalam rangka keberatan wajib pajak *), penulis tidak bisa pungkiri bahwa memang ada beberapa perbedaan sudut pandang dan cara melihat kasus Transfer Pricing ini terutama dalam membaca dan meriviu TP Documentation. Berdasarkan pengalaman penulis ada beberapa hal yang sering menjadi ranah dispute. 

3 Masalah terbesar yang sering timbul adalah : 
  1. Agregasi dan Segregasi 
  2. Analisa FAR 
  3. Pemilihan Pembanding

Agregasi dan Segregasi 

Sederhananya, agregasi adalah gabungan transaksi dan segregasi adalah transaksi per transaksi. Seperti disebutkan dalam Par. 3.10 OECD Guideline, bahwa dalam rangka mendapatkan suatu pendekatan atau perkiraan yang tepat atas suatu kondisi harga atau laba yang wajar, pendekatan atas dasar transaksi per transaksi lebih tepat digunakan, tetapi OECD juga berpendapat bahwa jika memang sulit, dapat dilakukan pendekatan agregasi yaitu dalam kondisi transaksi-transaksi tersebut terdapat keterkaitan yang erat atau berkesinambungan dengan transaksi lainnya. 

Analisa FAR 

Analisis Fungsi merupakan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan mernperhatikan fungsi, aset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, aset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakteristik setiap pihak secara tepat. 

Pemilihan Pembanding 

Sebenarnya pemilihan pembanding ini tergantung dari sejauh mana analisa FAR dilakukan dengan setepat-tepatnya sehingga tidak menjadi masalah serius dan menjadi ranah dispute dengan pemeriksa pajak. Karena dengan memahami FAR, tentunya KLU (Klasisifikasi Lapangan Usaha) atau SIC (Standard Industrial Classification) dapat didapat dan akhirnya dapat ditentukan pembanding dengan menggunakan database pembanding. Dari ketiga masalah tersebut bisa dikerucutkan, karena kunci terbesar di dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation adalah analisa FAR, dari analisa FAR bisa diketahui apakah harus segregasi atau agregasi, dan dengan analisa FAR juga dapat ditentukan pembanding yang tepat. 

Pedoman pelaksanaan analisis fungsional (dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan analisis fungsi) bagi Pemeriksa diatur lebih lanjut dalam Lampiran I SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa tapi walaupun demikian masih saja ada pemeriksa pajak yang belum melakukannya dengan sepenuhnya benar. Mengapa? 

Karena Pemeriksa Pajak perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain : 

Bagan organisasi (organizational chart). Fungsi secara luas dapat diidentifikasi menggunakan bagan organisasi Wajib Pajak. 

Daftar seluruh pegawai, deskripsi tugas, dan kewenangan dari para pegawai yang terlibat dalam fungsi yang mempunyai relevansi secara ekonomi. 

Laporan keuangan auditan. Laporan keuangan yang tersegmentasi (baik segmentasi berdasarkan fungsi ataupun berdasarkan independensi transaksi). 

Dokumen kebijakan harga perusahaan grup (global pricing policy document). 

Kontrak lisensi harta tak berwujud untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki harta tak berwujud serta identifikasi pembayaran/ penghasilan royalti kepada/dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa (Amalia Indah Sujarwati dan Riko Riandoko, 2013) Dari pengalaman penulis, pemeriksa pajak dengan bermacam kendalanya, seperti misalnya terbatasnya waktu pemeriksaan (terutama pemeriksaan SPT Lebih Bayar) dan beban pemeriksaan yang begitu berat dan banyak, mengakibatkan proses analisa FAR ini tidak dilakukan dengan tepat atau kurang tepat sehingga terjadilah dispute antara wajib pajak dengan pihak fiskus terutama dalam mereview Transfer Pricing Documentation wajib pajak. Bagaimana membuat TP Doc yang memadai bagai Tax Auditor, tentunya tidak ada satupun yang bisa memastikan dan menjamin bahwa suatu TP Doc itu bebas dari koreksi tetapi yang terpenting adalah selama kita bisa memahami dan menerapkannya dengan benar aturan-aturan mengenai Transfer Pricing seperti PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013 seharusnya tax auditor bisa menerima. 

Sumber : http://www.taxbrite.co.id/#!tp-documentation-yang-memadai/c1b14

Apakah Transfer Pricing itu ?

Organizaton for Economic Co-operation and Development (selanjutnya disebut OECD) mendefinisikan transfer pricing sebagai penentuan harga dalam transaksi antar anggota grup perusahaan multinasional yang dapat menyimpang dari nilai pasar wajar sepanjang cocok bagi grupnya. 

Pada dasarnya tujuan utama dari transfer pricing adalah untuk mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan, namun sering juga transfer pricing digunakan oleh perusahaanperusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antar divisi. Indonesia dalam regulasinya terkait metode transfer pricing mengadopsi dokumen OECD dan dituangakan melalui pasal-pasal dalam PER-32/PJ/2011. 

Metode transfer pricing berdasarkan PER32/PJ/2011 adalah Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/ CUP), Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/ RPM), Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method/ CPM), Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/ PSM), dan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/ TNMM). Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak yang memliki hubungan istimewa (Pasal 20 PER-32/PJ/2011). 

Kewajaran dan Kelaziman Usaha 

PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa, “Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau Iaba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”. Prinsip tersebut dilakukan dengan langkah-langkah seperti berikut :
  1. Melakukan Analisis Kesebandingan. 
  2. Menentukan metode Transfer Pricing yang tepat.
  3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai hasil Analisis Kesebandingan dan metode penentuan transfer pricing ke dalam transaksi.
  4. Mendokumentasikan langkah-langkah penentuan Harga/ Laba Wajar. Wajib Pajak wajib melakukan pendokumentasian dan menyimpan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pencatatan atau pembukuan termasuk dokumen dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. 

Transfer Pricing Dokumentasi

Kerangka Transfer Pricing Documentation biasanya mencakup hal-hal sbb :

TABLE OF CONTENTS    
I. OECD Transfer Pricing Requirements

A. Purpose of the Report 
B. Business Description
1. General Corporate Background 
2. General Business Activity
C. Financial Results
1. Related Party Transactions
D. Functional Analysis
E. Transfer Pricing Analysis Under the OECD Guidelines 
1. Background
2. Transfer Pricing Method Selection
3. Review of Other Transfer Pricing Methods
F. Economic Analysis 
G. Conclusion 
II. Local Country Transfer Pricing Requirements
A. Local Country Transfer Pricing Legislation 
1. Transfer Pricing Law and Administrative Guidelines
2. Documentation Requirements 
3. Transfer Pricing Penalties
4. Analysis and Conclusions
      
INDEX OF ANNEXES    
Annex 1 The Company’s Annual Report/Public Security Market Disclosure Reports   
Annex 2  Legal Organizational Structure of the Company 
Annex 3 The Company’s Financial Information by Business Segment and Country for the Year Ended December                31, 20XX  
Annex 4 The Company’s Related Party Transactions for the Year Ended December 31, 20XX  
Annex 5 The Company’s Risk and Function Summary Chart  
Annex 6 The Company’s Risk and Function Description  
Annex 7 The Company’s Transfer Pricing Analysis Report  
Annex 8 Local Country Financial Statement Information for the Year Ended December 31, 20XX  
Annex 9 Local Country Audited Financial Statements for the Year Ended December 31, 20XX 

Pedoman Transfer Pricing dari Berbagai Organsasi



Isi pedoman Transfer Prising dokumentasi dari berbagai Organisasi :

1. Tahun 2003, PATA (Pacific Association of Tax Administrators) adalah organisasi kerjasama             otoritas pajak antarnegara yang beranggotakan: Amerika Serikat. Australia, Jepang, dan Kanada,     merilis isi dan pedoman pembuatan Transfer Pricing dokumentasi mencakup sbb :

A. Struktur organisasi, termasuk di dalamnya adalah:

1) Identifikasi transaksi afiliasi;
2) Hubungan kepemilikan; dan
3) Struktur organisasi grup perusahaan multinasional.

B. Aktivitas bisnis serta kondisi industri dan pasar, termasuk di dalamnya adalah:

1) Profil perusahaan;
2) Deskripsi prosedur dan kontrol internal atas transaksi afiliasi;
3) Rencana bisnis perusahaan;
4) Kompetisi pasar;
5) Faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan harga;
6) Pengaruh kepemilikan aset tidak berwujud kepada harga;
7) Salinan laporan keuangan tahunan yang terkait dengan transaksi yang dianalisis dan laporan          keuangan 5 (lima) tahun sebelumnya;
8) Informasi atas fungsi, aset, dan risiko; serta
9) Penjelasan atas keterkaitan permodalan yang relevansi dengan  transaksi yang dianalisis.

C. Informasi mengenai transaksi afiliasi, termasuk di dalamnya adalah :

1) Deskripsi menyeluruh terhadap segala hal yang berkaitan dengan , transaksi afiliasi;
2) Identifikasi data internal; serta
3) Salinan perjanjian antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi dianggap relevan.

D. Asumsi, strategi, dan kebijakan, termasuk di dalamnya adalah

1) Informasi yang relevan mengenai strategi usaha;
2) Dokumentasi yang menyertakan analisis strategi market share (jika dilakukan); serta
3) Asumsi dan informasi yang digunakan dalam menetapkkan kebijakan harga.

E. Analisis fungsional-risiko dan kesebandingan, termasuk di dalamnya adalah:

1) Deskripsi faktor-faktor kesebandingan;
2) Dokumen yang mendukung pembuktian faktor-faktor material memengaruhi harga;
3) Detail analisis kesebandingan, antara lain kriteria yan dalam pemilihan pembanding, identifikasi     pembanding internal penyesuaian yang dilakukan (beserta alasannya);
4) Analisis secara agregat (penggabungan transaksi untuk tujuan kesebandingan);
5) Hasil analisis fungsional dan kesebandingan yang mendukung metode transfer pricing tertentu;
6) Dokumentasi yang menjelaskan mengenai rentang kewajaran jika digunakan); dan
7) Alasan memperluas analisis hingga beberapa tahun sepanjang relevan.

F. Pemilihan metode transfer pricing, termasuk di dalamnya adalah :

1) Deskripsi metode transfer pricing yang dipilih beserta alasan
2) Deskripsi mengenai data yang dapat digunakan dalam aplikasi metode transfer pricing; serta
3) Alasan mengapa metode lainnya tidak dipergunakan.

G. Aplikasi metode transfer pricing, tcrmasuk di dalamnya adalah:

1) Asumsi dan keputusan yang diambil dalam menentukan nilai kewajaran;
2) Seluruh perhitungan dalam menentukan nilai kewajaran beserta penyesuaian yang digunakan.

H. Dokumen pendukung atau seluruh dokumen lainnya yan  dapat digunakan dalam keperluan            mendukung analisis transfer pricing;

1. Indeks (hanya berlaku di Amerika Serikat).
2. European Union (EU)

2.    Pada tahun 2005. EU Joint Transfer Pricing Forum (EU JTPF) menerbitkan suatu dokumen        yang berjudul "Report on the Activities of the EU Joint Transfer Pricing Forum in the Field of            Documentation Requirements". 

Dokumentasi transfer pricing yang disarankan oleh EU terdiri dari dua elemen utama, yaltu:
  1. Satu set dokumentasi (yang disebut sebagai master file) yang terdiri dari blueprint perusahaan   dan kebijakan transfer pricing-nya yang relevan dan tersedia untuk otoritas pajak dari negara anggota; dan
  2. Satu set dokumentasi yang terstandarisasi sebagai tambahan master file (disebut sebagai country-specific documentation) untuk maslng-masing negara anggota yang meliputi transaksi antar-grup.
Untuk master-file documentation, beberapa hal di bawah ini perlu untuk dicantumkan dalam dokumentasi:

a. Deskripsi umum usaha serta strategi usaha, termasuk juga perubahan strategi usaha yang terjadi      jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya
b. Deskripsi umum pengorganisasian grup perusahaan multinasional tersebut, serta struktur legal        dan operasional;
c. Identifikasi transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi di kawasan EU;
d. Deskripsi umum dari transaksi afiliasi, termasuk arus transaksi aset berwujud, aset tak berwujud,     jasa, keuangan. dan sebagainya.) arus tagihan, dan nilai dari transaksi;
e. Deskripsi umum mengenai fungsi yang dilakukan. risiko yang dihadapi serta penjelasan                   mengenai perubahan kedua hal tersebut (jika berbeda dengan tahun sebelumnya);
f. Kepemilikan aset tidak berwujud serta pembayaran atau penerimaan royalti;
g. Kebijakan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran;
h. Daftar dokumen mengenai cost contribution arrangement (CCA), advanced pricing agreement         (APA), ataupun aturan lain yang mencakup aspek transfer pricing;
i. Tambahan informasi dari Wajib Pajak atas permintaan dan dalam kerangka waktu yang wajar           berdasarkan peraturan domestik.
Sementara itu, isi dari country specific documentation merupakan bagian pendukung dari master-file documentation. Untuk memenuhi persyaratan dokumentasi transfer pricing, country specific documentation harus berisi hal berikut ini:

a. Penjelasan rinci tentang usaha dan strategi usaha dari Wajib Pajak termasuk perubahan dalam        strategi usaha dibandingkan dengan tahun pajak sebelumnya;

b. Informasi (berupa deskripsi dan penjelasan) tentang transaks Negara spesifik yang dikendalikan,     termasuk:

1) Aliran transaksi (aset berwujud dan tidak beiwujud, jasa, dan pembiayaan);
2) Aliran dari faktur; dan
3) Jumlah aliran transaksi;

c. Analisis perbandingan, yaitu mengenai:

1) Karakteristik dari properti dan jasa;
2) Fungsional analisis (fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung);
3) Persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam kontrak;
4) Keadaan ekonomi; dan
5) Strategi usaha yang spesifik.

d. Penjelasan tentang pemilihan dan penerapan metode transfer pricing, yaitu mengapa metode          transfer pricing dipilih dan bagaimana metode tersebut diterapkan;
e. Informasi yang relevan pada pembanding internal dan/atau eksternal, jika tersedia; dan
f. Uraian tentang pelaksanaan dan penerapan kebijakan transfer pricing grup perusahaan.

3. United Nations (UN)

United Nations saat ini menerbitkan dokumen bertajuk "Transfer Pricing Manual for Developing Countries" (UN Manual). Salah satu bab yang terdapat dalam UN Manual tersebut adalah mengenai dokumentasi transfer pricing. Dalam bab tersebut, UN juga memberikan ilustrasi mengenai persyaratan dokumentasi transfer pricing di beberapa negara.

Secara umum, panduan dokumentasi dalam UN Manual tidak berbeda dengan yang disarankan oleh OECD Guidelines. Beberapa isu spesifik dalam dokumentasi yang ditekankan oleh UN Manual antara lain:
  • Apabila Wajib Pajak menggunakan data multiple-year karena transaksi afiliasi dipengaruhi oleh siklus usaha, Wajib Pajak perlu menyajikan penjelasan mengapa siklus usaha menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan, durasi siklus usaha, dan pengaruh siklus usaha kepada transaksi afiliasi;
  • Dalam hal dokumentasi transfer pricing dipersiapkan untuk transaksi pemberian/pemanfaatan   jasa, Wajib Pajak perlu menjelaskan apakah jasa benar-benar telah diberikan, apa manfaat yang diterima oleh penerima jasa, dan berapa harga wajar dari transaksi jasa tersebut;
  • Apabila dokumentasi transfer pricing dipersiapkan untuk Cost Contribution Arrangement (CCA), penting bagi Wajib Pajak untuk menguraikan pihak mana saja yang berpartisipasi, aktivitas yang menjadi subjek dari CCA (pembentukan aset tidak berwujud atau pembiayaan aktivitas jasa), kondisi kesepakatan, nilai dan bentuk kontribusi awal, perbadingan antara proyeksi dengan hasil actual dari manfaat yang diperoleh dari CCA, dsb.

Sumber : www.irs.gov; www.ato.gov.au dan berbagai sumber di nternet

Dokumentasi Transfer Pricing sesuai Action Plan 13 OECD 2014

Bab V
Dokumentasi

Teks Bab V Pedoman Transfer Pricing dihapuskan dan diganti dengan bahasa dan lampiran berikut .



A. Pendahuluan

1. Bab ini memberikan panduan kepada administrasi pajak untuk memperhitungkan dalam mengembangkan aturan dan/atau prosedur dokumentasi yang diperoleh dari wajib pajak sehubungan dengan pemeriksaan transfer pricing atau penilaian risiko. Hal ini juga memberikan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengidentifikasi dokumentasi yang akan sangat membantu dalam menunjukkan bahwa transaksi mereka memenuhi prinsip kewajaran dan karenanya dalam menyelesaikan masalah transfer pricing dan memfasilitasi pemeriksaan pajak.

2. Ketika Bab V Pedoman ini diadopsi pada tahun 1995, administrasi pajak dan wajib pajak memiliki pengalaman kurang dalam menciptakan dan menggunakan dokumentasi transfer pricing. Bahasa sebelumnya dalam Bab V tentang Pedoman menempatkan penekanan pada kebutuhan untuk kewajaran dalam proses dokumentasi dari perspektif pembayar pajak dan administrasi pajak, serta pada keinginan untuk tingkat yang lebih besar kerjasama antara administrasi pajak dan wajib pajak dalam menangani masalah dokumentasi untuk menghindari beban kepatuhan dokumentasi berlebihan  sementara pada saat yang sama memberikan informasi yang memadai untuk menerapkan prinsip kewajaran yang andal. Bahasa sebelumnya Bab V tidak memberikan daftar dokumen yang disertakan dalam paket dokumentasi penentuan harga transfer juga tidak memberikan panduan yang jelas sehubungan dengan kepentingan antara proses untuk mendokumentasikan transfer pricing, administrasi denda dan beban bukti.

3. Sejak itu, banyak negara telah mengadopsi aturan dokumentasi transfer pricing dan proliferasi persyaratan ini, dikombinasikan dengan peningkatan dramatis dalam volume dan kompleksitas perdagangan intragrup internasional dan pengawasan tinggi dari masalah transfer pricing oleh administrasi pajak, telah menghasilkan peningkatan yang signifikan dalam biaya kepatuhan bagi pembayar pajak. Namun demikian administrasi pajak sering menemukan dokumentasi penentuan harga transfer kurang dari sepenuhnya informatif dan tidak memadai untuk penegakan pajak mereka dan kebutuhan penilaian risiko.

4. Pembahasan berikut mengidentifikasi tiga tujuan dari aturan dokumentasi transfer pricing. Diskusi ini juga memberikan panduan untuk pengembangan aturan tersebut sehingga kepatuhan transfer pricing yang lebih mudah dan lebih konsisten di antara negara-negara, sementara pada saat yang sama memberikan administrasi pajak dengan informasi yang lebih terfokus dan berguna untuk penilaian risiko dan audit transfer pricing. Satu pertimbangan menyeluruh penting dalam mengembangkan aturan tersebut adalah untuk menyeimbangkan kegunaan data untuk administrasi pajak untuk penilaian risiko transfer pricing dan keperluan lainnya dengan beban kepatuhan meningkat ditempatkan pada pembayar pajak. Dalam hal ini dicatat bahwa aturan dokumentasi yang jelas dan diadopsi secara luas dapat mengurangi biaya kepatuhan yang dinyatakan yang bisa timbul dalam sengketa transfer pricing.

B. Tujuan persyaratan dokumentasi transfer pricing

5. Tiga tujuan dokumentasi transfer pricing adalah: 1. untuk memastikan bahwa wajib pajak memberikan pertimbangan yang tepat untuk persyaratan harga transfer dalam membangun harga dan kondisi lain untuk transaksi antara perusahaan yang terkait dan dalam melaporkan penghasilan yang diperoleh dari transaksi tersebut dalam pengembalian pajak mereka; 2. untuk menyediakan administrasi pajak dengan informasi yang diperlukan untuk melakukan penilaian transfer pricing penilaian informasi risiko; dan 3. untuk menyediakan administrasi pajak dengan informasi yang berguna untuk mempekerjakan dalam melakukan audit menyeluruh tepat dari praktik transfer pricing entitas dikenakan pajak di wilayah hukum mereka, meskipun mungkin diperlukan untuk melengkapi dokumentasi dengan informasi tambahan sebagai audit berlangsung.

6. Setiap tujuan ini harus dipertimbangkan dalam merancang persyaratan dokumentasi harga transfer domestik yang sesuai. Adalah penting bahwa wajib pajak diminta untuk mengevaluasi hati-hati, pada atau sebelum waktu pengajuan pengembalian pajak, kepatuhan mereka sendiri dengan berlaku aturan transfer pricing. Hal ini juga penting bahwa administrasi pajak dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan untuk melakukan penilaian risiko transfer pricing untuk membuat keputusan tentang apakah untuk melakukan audit. Selain itu, penting bahwa administrasi pajak dapat mengakses atau permintaan, secara tepat waktu, semua informasi tambahan yang diperlukan untuk melakukan audit menyeluruh setelah keputusan untuk melakukan audit tersebut dibuat.

B.1. Penilaian kepatuhan wajib pajak dengan prinsip kewajaran

7. Dengan pembayar pajak membutuhkan untuk mengartikulasikan posisi transfer pricing konsisten dan meyakinkan, dokumentasi harga transfer dapat membantu untuk memastikan bahwa budaya kepatuhan dibuat. Dokumentasi disiapkan akan memberikan administrasi pajak beberapa jaminan bahwa wajib pajak telah menganalisis posisi itu dalam melaporkan pajak, telah dianggap sebagai data pembanding yang tersedia, dan telah mencapai posisi transfer pricing yang konsisten. Selain itu, persyaratan dokumentasi kontemporer akan membantu untuk memastikan integritas posisi pembayar pajak dan menahan pembayar pajak dari pengembangan pembenaran untuk posisi mereka setelah fakta.

8. Tujuan kepatuhan ini dapat didukung dengan dua cara penting. Pertama, administrasi pajak dapat mengharuskan persyaratan dokumentasi transfer pricing secara kontemporer. Ini berarti bahwa dokumentasi akan siap pada saat transaksi, atau dalam setiap peristiwa, paling lambat pada saat menyelesaikan dan mengajukan pengembalian pajak untuk tahun fiskal yang transaksi berlangsung. Cara kedua untuk mendorong kepatuhan adalah untuk membangun rezim penalti transfer pricing dengan cara yang dimaksudkan untuk menghargai persiapan tepat waktu dan akurat dokumentasi transfer pricing dan menciptakan insentif untuk tepat waktu, pertimbangan cermat posisi transfer pricing wajib pajak. Persyaratan pengajuan dan ketentuan hukuman yang berkaitan dengan dokumentasi dibahas secara lebih rinci dalam Bagian D, di bawah ini.

9. Sementara idealnya wajib pajak akan menggunakan dokumentasi penentuan harga transfer sebagai kesempatan untuk mengartikulasikan secara baik untuk kebijakan transfer pricing mereka, sehingga memenuhi tujuan penting dari persyaratan tersebut, isu-isu seperti biaya, keterbatasan waktu, dan tuntutan bersaing untuk perhatian personil yang relevan kadang-kadang dapat merusak tujuan tersebut. Oleh karena itu penting bagi negara-negara untuk menjaga persyaratan dokumentasi yang wajar dan terfokus pada transaksi material untuk memastikan perhatian sadar dengan hal-hal yang paling penting.

B.2. Penilaian risiko

10. Identifikasi dan penilaian risiko yang efektif Transfer pricing merupakan tahap awal yang penting dalam proses pemilihan kasus yang tepat untuk audit harga transfer atau pertanyaan dan memfokuskan audit tersebut pada isu-isu yang paling penting. Karena administrasi pajak beroperasi dengan sumber daya yang terbatas, penting bagi mereka untuk secara akurat mengevaluasi, di bagian paling awal audit mungkin, apakah pengaturan transfer pricing wajib pajak menjamin kajian mendalam dan komitmen sumber daya yang signifikan penegakan pajak. Terutama berkaitan dengan masalah harga transfer (yang umumnya sangat intensif dan kompleks ), penilaian risiko yang efektif menjadi prasyarat penting untuk audit terfokus dan sumber daya yang efisien. OECD Handbook Transfer Pricing Risk Assessment adalah alat yang berguna untuk mempertimbangkan dalam melakukan penilaian risiko tersebut.

11. Penilaian risiko transfer pricing oleh administrasi perpajakan membutuhkan akses ke informasi yang memadai, relevan dan dapat diandalkan pada tahap awal. Meskipun ada banyak sumber informasi yang relevan, dokumentasi transfer pricing merupakan salah satu sumber penting dari informasi tersebut.

12. Ada berbagai alat dan sumber informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko transfer pricing wajib pajak dan transaksi, termasuk bentuk transfer pricing (yang akan diajukan dengan SPT Tahunan), kuesioner harga transfer wajib berfokus pada area tertentu risiko, persyaratan umum dokumen harga transfer mengidentifikasi bukti pendukung yang diperlukan untuk menunjukkan kepatuhan wajib pajak dengan prinsip kewajaran, dan diskusi kerjasama antara administrasi pajak dan pembayar pajak. Setiap alat dan sumber informasi tampaknya menanggapi observasi dasar yang sama: ada kebutuhan untuk administrasi pajak untuk memiliki akses siap untuk informasi yang relevan pada tahap awal untuk memungkinkan transfer penilaian risiko harga yang akurat dan informasi. Menjamin bahwa penilaian risiko transfer pricing berkualitas tinggi dapat dilakukan secara efisien dan dengan jenis yang tepat dari informasi yang dapat dipercaya harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam merancang aturan dokumentasi transfer pricing.

B.3. Audit transfer pricing

13. Tujuan ketiga untuk dokumentasi transfer pricing adalah untuk menyediakan administrasi pajak dengan informasi yang berguna untuk mempekerjakan dalam melakukan audit transfer pricing menyeluruh. Kasus Audit harga transfer cenderung intensive. Mereka sering melibatkan evaluasi sulit komparabilitas beberapa transaksi dan pasar. Mereka dapat memerlukan pertimbangan rinci informasi industri keuangan, faktual dan lainnya. Ketersediaan informasi yang memadai dari berbagai sumber selama audit sangat penting untuk memfasilitasi pemeriksaan teratur administrasi pajak yang transaksi wajib pajak dikendalikan dengan perusahaan terkait dan penegakan aturan yang berlaku transfer pricing.

14. Dalam situasi di mana penilaian risiko transfer pricing yang tepat menunjukkan bahwa audit transfer pricing menyeluruh dijamin berkaitan dengan satu atau lebih masalah, itu jelas merupakan hal administrasi pajak harus memiliki kemampuan untuk memperoleh, dalam jangka waktu yang wajar, semua dari dokumen yang relevan dan informasi yang dimiliki wajib pajak. Ini termasuk informasi mengenai operasi dan fungsi wajib pajak, informasi yang relevan tentang operasi, fungsi dan kinerja keuangan perusahaan yang berhukepentingan n dengan yang wajib pajak telah melakukan transaksi dikendalikan, informasi mengenai comparables potensial, termasuk comparables internal dan dokumen mengenai operasi dan hasil keuangan berpotensi sebanding transaksi yang tidak terkontrol dan pihak ketiga. Sejauh informasi tersebut termasuk dalam transfer pricing dokumentasi, informasi dan dokumen prosedur produksi khusus dapat berpotensi dihindari. Harus diakui, bagaimanapun, bahwa itu akan menjadi terlalu memberatkan dan tidak efisien untuk dokumentasi transfer pricing untuk mencoba untuk mengantisipasi semua informasi yang mungkin saja diperlukan untuk audit penuh. Dengan demikian, situasi pasti akan muncul ketika administrasi pajak ingin memperoleh informasi tidak termasuk dalam paket dokumentasi. Dengan demikian, akses administrasi pajak terhadap informasi tidak harus dibatasi, atau, paket dokumentasi mengandalkan pada penilaian risiko transfer pricing. Dimana yurisdiksi membutuhkan informasi tertentu untuk disimpan untuk tujuan audit transfer pricing, persyaratan tersebut harus menyeimbangkan kebutuhan administrasi perpajakan untuk informasi dan beban kepatuhan terhadap wajib pajak.

15. Ini mungkin sering menjadi kasus bahwa dokumen-dokumen dan informasi lain yang diperlukan untuk audit transfer pricing akan dalam kepemilikan anggota kelompok MNE selain afiliasi lokal di bawah pemeriksaan. Seringkali dokumen yang diperlukan akan berada di luar negeri yang administrasi perpajakan adalah melakukan audit. Oleh karena itu penting bahwa administrasi perpajakan dapat memperoleh secara langsung atau melalui berbagi informasi, seperti pertukaran informasi mekanisme, informasi yang melampaui batas negara.

C. Pendekatan bertingkat tiga untuk mentransfer dokumentasi harga

16. Untuk mencapai tujuan yang dijelaskan dalam Bagian B, negara-negara harus mengadopsi pendekatan standar untuk mentransfer dokumentasi harga. Bagian ini menjelaskan struktur tiga-tier yang terdiri dari (i) file induk yang berisi informasi standar yang relevan untuk semua anggota kelompok MNE; (ii) file lokal mengacu khusus untuk transaksi material wajib pajak lokal; dan (iii) laporan negara-oleh-negara yang berisi informasi tertentu yang berkaitan dengan alokasi global pendapatan dan pajak MNE yang dibayar bersama-sama dengan indikator tertentu dari lokasi kegiatan ekonomi dalam kelompok MNE.

17. Pendekatan ini untuk mentransfer dokumentasi harga akan menyediakan administrasi pajak dengan informasi yang relevan dan dapat diandalkan untuk melakukan analisis penilaian risiko transfer pricing yang efisien dan kuat. Hal ini juga akan menyediakan sebuah platform di mana informasi yang diperlukan untuk audit dapat dikembangkan dan memberikan pembayar pajak dengan cara dan insentif untuk bermakna mempertimbangkan dan menggambarkan kepatuhan mereka dengan prinsip kewajaran dalam transaksi material.

C.1. Master file

18. master file harus menyediakan gambaran dari kelompok usaha MNE, termasuk sifat operasi bisnis global, kebijakan transfer pricing secara keseluruhan, dan alokasi global pendapatan dan kegiatan ekonomi dalam rangka membantu administrasi pajak dalam mengevaluasi kehadiran risiko transfer pricing yang signifikan. Secara umum, file induk ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tingkat tinggi dalam rangka untuk menempatkan praktek transfer pricing MNE kelompok dalam konteks ekonomi, hukum, keuangan dan pajak global mereka. Hal ini tidak dimaksudkan untuk meminta daftar lengkap hal-hal kecil (misalnya daftar setiap paten yang dimiliki oleh anggota kelompok MNE) karena hal ini akan menjadi baik tidak perlu memberatkan dan tidak konsisten dengan tujuan dari master file. Dalam memproduksi master file, termasuk daftar perjanjian penting, berwujud dan transaksi, pembayar pajak harus menggunakan pertimbangan bisnis bijaksana dalam menentukan tingkat yang tepat detail untuk informasi yang diberikan, mengingat tujuan dari master file untuk memberikan administrasi pajak tinggi yang tingkat gambaran operasi global MNE dan kebijakan. Ketika persyaratan master file dapat sepenuhnya puas dengan spesifik referensi silang ke dokumen lain yang sudah ada, referensi silang tersebut, bersama-sama dengan salinan dokumen yang relevan, harus dianggap memenuhi persyaratan yang relevan. Untuk tujuan menghasilkan file induk, informasi dianggap penting jika kelalaian akan mempengaruhi keandalan hasil transfer pricing.

19. Informasi yang diperlukan dalam master file menyediakan "cetak biru" dari kelompok MNE dan berisi informasi yang relevan yang dapat dikelompokkan dalam lima kategori: a) struktur organisasi MNE kelompok; b) deskripsi bisnis MNE atau bisnis; c) berwujud MNE itu; d) kegiatan keuangan antar MNE itu; dan (e) posisi keuangan dan pajak MNE itu.

20. Wajib Pajak harus menyajikan informasi dalam file induk untuk MNE secara keseluruhan. Namun, organisasi informasi yang disajikan oleh bidang usaha yang diizinkan di mana juga dibenarkan oleh fakta-fakta, misalnya dimana struktur kelompok MNE adalah sedemikian rupa sehingga beberapa lini bisnis yang signifikan beroperasi secara independen atau baru saja diakuisisi. Dimana garis presentasi bisnis digunakan, perawatan harus dilakukan untuk memastikan bahwa fungsi kelompok terpusat dan transaksi antar lini bisnis yang benar dijelaskan dalam master file. Bahkan di mana garis presentasi bisnis yang dipilih, seluruh file induk yang terdiri dari semua lini bisnis harus tersedia bagi setiap negara untuk menjamin bahwa gambaran yang tepat dari bisnis global MNE kelompok disediakan.

21. Lampiran I Bab V Pedoman ini menetapkan informasi yang akan dimasukkan dalam master file.

C.2. File lokal

22. Berbeda dengan master file, yang memberikan gambaran tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 18, file lokal memberikan informasi lebih rinci terkait dengan transaksi antar tertentu. Informasi yang diperlukan dalam file lokal suplemen file induk dan membantu untuk memenuhi tujuan meyakinkan bahwa wajib pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dalam posisi transfer pricing materi yang mempengaruhi yurisdiksi tertentu. File lokal berfokus pada informasi yang relevan dengan analisis transfer pricing yang berkaitan dengan transaksi yang terjadi antara afiliasi negara setempat dan perusahaan terkait di berbagai negara dan yang materi dalam konteks sistem pajak negara setempat. Informasi tersebut akan mencakup informasi yang relevan mengenai keuangan mereka transaksi tertentu, analisis komparatif, dan pemilihan dan penerapan metode transfer pricing yang paling tepat. Dimana persyaratan dari file lokal dapat sepenuhnya puas dengan silang-referensi khusus untuk informasi yang terkandung dalam file induk, sebuah referensi silang tersebut harus cukup.

23. Lampiran II Bab V Pedoman ini menetapkan item informasi untuk dimasukkan dalam file lokal.

C.3. Laporan Negara-by-Negara

24. Negara-by-negara laporan memerlukan agregat informasi jurisdictionwide pajak yang berkaitan dengan alokasi global pendapatan, pajak yang dibayar, dan indikator tertentu dari lokasi kegiatan ekonomi antar wilayah hukum pajak di mana kelompok MNE beroperasi. Laporan ini juga memerlukan daftar dari semua Entitas Konstituante yang informasi keuangan dilaporkan, termasuk yurisdiksi pajak pendirian, di mana berbeda dari yurisdiksi pajak tempat tinggal, serta sifat dari kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh yang Konstituante Badan.

25. Negara-by-negara laporan akan sangat membantu untuk tujuan penilaian risiko transfer pricing tingkat tinggi. Hal ini juga dapat digunakan oleh administrasi pajak dalam mengevaluasi risiko lainnya BEPS terkait dan mana yang sesuai untuk analisis ekonomi dan statistik. Namun, informasi di negara-oleh-negara laporan tidak boleh digunakan sebagai pengganti untuk analisis transfer pricing rinci transaksi dan harga individu berdasarkan analisis fungsional penuh dan analisis komparatif penuh. Informasi dalam laporan negara-oleh-negara sendiri tidak merupakan bukti bahwa harga pengalihan yang atau tidak tepat. Ini tidak boleh digunakan oleh administrasi pajak untuk mengusulkan penyesuaian transfer pricing berdasarkan pembagian formularium global pendapatan.

26. Lampiran III Bab V Pedoman ini berisi model template untuk negara-oleh-negara laporan bersama-sama dengan instruksi yang menyertainya.

D. Kepatuhan isu 

D.1. Dokumentasi kontemporer

27. Setiap wajib pajak harus berusaha untuk menentukan harga transfer untuk tujuan pajak sesuai dengan prinsip kewajaran , berdasarkan informasi yang cukup tersedia pada saat transaksi. Dengan demikian, wajib pajak biasanya harus mempertimbangkan apakah transfer pricing adalah tepat untuk tujuan pajak sebelum harga yang ditetapkan dan harus mengkonfirmasikan alam panjang lengan hasil keuangannya pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan pajak.

28. Wajib Pajak tidak diharapkan untuk mengeluarkan biaya yang amat tinggi dan beban dalam memproduksi dokumentasi. Oleh karena itu, administrasi pajak harus menyeimbangkan permintaan untuk dokumentasi terhadap biaya yang diharapkan dan beban administrasi kepada wajib pajak untuk menciptakan itu. Dimana wajib pajak cukup menunjukkan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip Pedoman ini, bahwa baik tidak ada data pembanding ada atau bahwa biaya mencari data yang sebanding akan relatif sangat tinggi terhadap jumlah yang dipermasalahkan, wajib pajak seharusnya tidak diminta untuk menanggung biaya dalam mencari data tersebut.

D.2. Time frame

29. Praktek mengenai waktu persiapan dokumentasi berbeda antar negara. Beberapa negara memerlukan informasi yang akan diselesaikan pada saat pengembalian pajak diajukan. Lainnya memerlukan dokumentasi berada di tempat pada saat audit dimulai. Ada juga berbagai dalam praktek mengenai jumlah waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk menanggapi permintaan administrasi perpajakan khusus untuk dokumentasi dan permintaan informasi terkait audit lainnya. Perbedaan-perbedaan dalam persyaratan waktu untuk memberikan informasi dapat menambah kesulitan pembayar pajak dalam menetapkan prioritas dan dalam memberikan informasi yang tepat kepada administrasi pajak pada waktu yang tepat.

30. Praktek terbaik adalah dengan mewajibkan bahwa file lokal dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo untuk pengajuan pengembalian pajak untuk tahun fiskal yang bersangkutan. File induk harus ditinjau dan, jika perlu, diperbarui oleh SPT tanggal jatuh tempo untuk induk dari kelompok MNE. Di negara-negara mengejar kebijakan transaksi audit karena mereka terjadi di bawah program kepatuhan kooperatif, mungkin perlu untuk informasi tertentu yang akan diberikan sebelum pengajuan pengembalian pajak.

31. Berkenaan dengan negara-oleh-negara laporan, diakui bahwa dalam beberapa hal laporan keuangan akhir hukum dan informasi keuangan lainnya yang mungkin relevan untuk data negara-oleh-negara yang dijelaskan dalam Lampiran III tidak dapat diselesaikan sampai setelah tanggal jatuh tempo pajak kembali di beberapa negara untuk tahun fiskal yang diberikan. Dalam keadaan tertentu, tanggal penyelesaian negara-oleh-negara laporan dijelaskan dalam Lampiran III Bab V Pedoman ini dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya hari terakhir tahun fiskal induk dari kelompok MNE.

D.3. Materialitas

32. Tidak semua transaksi yang terjadi antara perusahaan terkait yang cukup materi untuk meminta dokumentasi lengkap dalam file lokal. Administrasi pajak memiliki kepentingan dalam melihat informasi yang paling penting, sementara pada saat yang sama mereka juga memiliki kepentingan dalam melihat bahwa MNEs tidak begitu kewalahan dengan tuntutan kepatuhan yang mereka gagal untuk mempertimbangkan dan mendokumentasikan item yang paling penting. Dengan demikian, persyaratan dokumentasi transfer pricing negara individu berdasarkan Lampiran II Bab V Pedoman ini harus mencakup batas materialitas tertentu yang mempertimbangkan ukuran dan sifat dari ekonomi lokal, pentingnya kelompok MNE dalam perekonomian itu, dan ukuran dan sifat entitas operasi lokal, selain ukuran keseluruhan dan sifat kelompok MNE. Tindakan materialitas dapat dipertimbangkan secara relatif (misalnya transaksi tidak melebihi persentase dari pendapatan atau persentase dari ukuran biaya) atau dalam istilah absolut jumlah (misalnya transaksi tidak melebihi jumlah tetap tertentu). Masing-masing negara harus menetapkan standar materialitas mereka sendiri untuk tujuan file lokal, berdasarkan kondisi setempat. Standar materialitas harus standar obyektif yang umum dipahami dan diterima dalam praktek komersial. Lihat ayat 18 untuk standar materialitas berlaku dalam menyelesaikan master file.

33. Sejumlah negara telah diperkenalkan di transfer pricing tindakan aturan dokumentasi penyederhanaan mereka yang usaha kecil dan menengah dibebaskan (UKM) dari persyaratan dokumentasi transfer pricing atau membatasi informasi yang harus disediakan oleh perusahaan tersebut. Agar tidak memaksakan pada biaya pembayar pajak dan beban yang tidak proporsional dengan keadaan, dianjurkan untuk tidak memerlukan UKM untuk menghasilkan jumlah dokumentasi yang bisa diharapkan dari perusahaan yang lebih besar. Namun, UKM harus wajib memberikan informasi dan dokumen tentang transaksi material lintas batas mereka pada permintaan khusus dari administrasi pajak dalam proses pemeriksaan pajak atau untuk tujuan penilaian risiko transfer pricing.

34. Untuk tujuan Lampiran III Bab V Pedoman ini, negara-oleh-negara laporan harus mencakup semua wilayah hukum pajak di mana kelompok MNE memiliki penduduk entitas untuk tujuan pajak, terlepas dari ukuran operasi bisnis dalam yurisdiksi pajak.

D.4. Retensi dokumen

35. Wajib Pajak tidak boleh diwajibkan untuk mempertahankan dokumen di luar jangka waktu yang wajar sesuai dengan persyaratan hukum domestik di kedua perusahaan induk atau tingkat entitas lokal. Namun, kadang-kadang bahan dan informasi yang diperlukan dalam paket dokumentasi (file induk, file lokal dan negara-oleh-negara laporan) mungkin relevan dengan penyelidikan transfer pricing untuk tahun berikutnya yang tidak dilarang waktu, misalnya di mana wajib pajak secara sukarela tetap catatan tersebut dalam kaitannya dengan kontrak jangka panjang, atau untuk menentukan apakah standar perbandingan yang berkaitan dengan penerapan metode transfer pricing di tahun berikutnya puas. Administrasi pajak harus diingat kesulitan dalam menemukan dokumen selama bertahun-tahun sebelum dan harus membatasi permintaan tersebut untuk contoh di mana mereka memiliki alasan yang baik sehubungann dengan transaksi tersebut di bawah pemeriksaan untuk meninjau dokumen tersebut.

36. Karena kepentingan  utama administrasi pajak itu akan puas jika dokumen yang diperlukan diserahkan pada waktu yang tepat ketika diminta oleh administrasi pajak dalam proses pemeriksaan, cara dokumentasi yang disimpan - baik dalam kertas, bentuk elektronik, atau sistem lain - harus pada kebijaksanaan wajib pajak asalkan informasi yang relevan segera dapat dibuat tersedia untuk administrasi pajak dalam bentuk yang ditentukan oleh peraturan dan praktik negara setempat.

D.5. Frekuensi Update dokumentasi

37. Disarankan bahwa dokumentasi transfer pricing secara berkala untuk menentukan apakah analisis fungsional dan ekonomi masih akurat dan relevan dan untuk mengkonfirmasi keabsahan metodologi transfer pricing yang diterapkan. Secara umum, file induk, file lokal dan negara-oleh-negara laporan harus ditinjau dan diperbarui setiap tahun. Hal ini diakui, bagaimanapun, bahwa dalam banyak situasi deskripsi bisnis, analisis fungsional, dan deskripsi dari comparables tidak berubah secara signifikan dari tahun ke tahun.

38. Untuk menyederhanakan beban kepatuhan terhadap wajib pajak, administrasi pajak dapat menentukan, selama kondisi operasi tetap tidak berubah, bahwa pencarian dalam database untuk mendukung comparables bagian dari file lokal diperbarui setiap 3 tahun dan bukan setiap tahun. Data keuangan untuk comparables harus tetap diperbarui setiap tahun untuk menerapkan prinsip kewajaran andal.

D.6. Bahasa

39. Perlunya menyediakan dokumentasi dalam bahasa lokal mungkin merupakan faktor rumit sehubungan dengan mentransfer kepatuhan harga sejauh bahwa banyak waktu dan biaya mungkin terlibat dalam menerjemahkan dokumen. Bahasa yang dokumentasi transfer pricing harus diserahkan harus dibentuk berdasarkan undang-undang setempat. Negara-negara didorong untuk mengizinkan pengajuan transfer pricing dokumentasi dalam bahasa yang umum digunakan di mana tidak akan berkompromi kegunaan dari dokumen. Dimana administrasi pajak percaya bahwa penerjemahan dokumen yang diperlukan, mereka harus membuat permintaan khusus untuk penerjemahan dan memberikan waktu yang cukup untuk membuat terjemahan seperti nyaman beban mungkin.

D.7. Hukuman

40. Banyak negara telah mengadopsi hukuman dokumentasi terkait untuk memastikan operasi yang efisien transfer persyaratan dokumentasi harga. Mereka dirancang untuk membuat ketidakpatuhan lebih mahal daripada kepatuhan. Rezim penalti diatur oleh hukum masing-masing negara. Negara praktek yang berkaitan dengan harga transfer hukuman dokumentasi terkait bervariasi. Keberadaan rezim penalti negara setempat yang berbeda dapat mempengaruhi kualitas kepatuhan pembayar pajak sehingga wajib pajak bisa didorong untuk mendukung satu negara atas yang lain dalam praktek kepatuhan mereka.

41. hukuman Dokumentasi terkait dikenakan untuk kegagalan untuk mematuhi persyaratan dokumentasi transfer pricing atau kegagalan untuk tepat waktu menyampaikan informasi yang diperlukan adalah denda uang biasanya sipil (atau administratif). Hukuman dokumentasi terkait ini didasarkan pada jumlah yang tetap yang dapat dinilai untuk setiap dokumen yang hilang atau untuk setiap tahun buku yang ditelaah, atau dihitung sebagai persentase dari meremehkan pajak terkait akhirnya ditentukan, persentase dari penyesuaian terkait dengan pendapatan, atau sebagai persentase dari jumlah transaksi lintas batas tidak didokumentasikan.

42. Perawatan harus diambil untuk tidak menjatuhkan hukuman dokumentasi terkait pada wajib pajak untuk tidak menyampaikan data ke mana kelompok MNE tidak memiliki akses. Namun, keputusan untuk tidak memberikan hukuman dokumentasi terkait tidak berarti bahwa penyesuaian tidak dapat dibuat untuk pendapatan di mana harga tidak konsisten dengan prinsip kewajaran . Fakta bahwa posisi sepenuhnya didokumentasikan tidak berarti bahwa posisi wajib pajak sudah benar. Selain itu, sebuah pernyataan oleh entitas lokal yang anggota kelompok lain bertanggung jawab untuk mematuhi transfer pricing bukan alasan yang cukup untuk entitas yang gagal untuk menyediakan dokumentasi yang diperlukan, atau harus pernyataan seperti itu mencegah pengenaan hukuman documentation related untuk kegagalan untuk mematuhi dokumentasi aturan di mana informasi yang diperlukan tidak akan datang.

43. Cara lain bagi negara-negara untuk mendorong wajib pajak untuk memenuhi persyaratan dokumentasi Transfer pricing adalah dengan merancang insentif kepatuhan seperti perlindungan hukuman atau pergeseran beban pembuktian. Dimana dokumentasi memenuhi persyaratan dan tepat waktu disampaikan, wajib pajak dapat dibebaskan dari denda pajak atau dikenakan tarif penalti rendah jika transfer pricing penyesuaian dibuat dan berkelanjutan, meskipun penyediaan dokumentasi. Dalam beberapa yurisdiksi di mana wajib pajak menanggung beban pembuktian mengenai hal-hal transfer pricing, pergeseran beban pembuktian ke sisi administrasi perpajakan di mana dokumentasi yang memadai disediakan secara tepat waktu menawarkan ukuran lain yang dapat digunakan untuk menciptakan insentif untuk transfer kepatuhan dokumentasi harga.

D.8 Kerahasiaan

44. administrasi pajak harus mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa tidak ada pengungkapan publik informasi rahasia (rahasia dagang, rahasia ilmiah, dll) dan informasi sensitif secara komersial lain yang terkandung dalam paket dokumentasi (file induk, file lokal dan laporan countryby-negara). Administrasi pajak juga harus meyakinkan pembayar pajak bahwa informasi yang disajikan dalam dokumentasi penentuan harga transfer akan tetap rahasia. Dalam kasus di mana pengungkapan diperlukan dalam pengadilan umum atau keputusan pengadilan, setiap upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa kerahasiaan dipertahankan dan informasi yang diungkapkan hanya sebatas yang diperlukan.

45. OECD Guide "Menjaga Aman" tentang perlindungan kerahasiaan informasi yang dipertukarkan untuk tujuan pajak memberikan panduan pada aturan dan praktek-praktek yang harus ada untuk menjamin kerahasiaan informasi pajak yang dipertukarkan berdasarkan pertukaran instrumen informasi.

D.9. isu-isu lain

46. Persyaratan untuk menggunakan informasi yang paling dapat diandalkan biasanya, namun tidak selalu, memerlukan penggunaan comparables lokal atas penggunaan comparables daerah mana comparables lokal tersebut cukup tersedia. Itu penggunaan comparables daerah dalam dokumentasi transfer pricing yang disiapkan untuk negara-negara di wilayah geografis yang sama dalam situasi di mana comparables lokal yang sesuai tersedia tidak akan, dalam beberapa kasus, membawakan dengan kewajiban untuk bergantung pada informasi yang paling dapat diandalkan. Sementara manfaat penyederhanaan membatasi jumlah pencarian sebanding perusahaan diperlukan untuk melakukan yang jelas, dan materialitas dan kepatuhan biaya merupakan faktor yang relevan untuk dipertimbangkan, keinginan untuk menyederhanakan proses kepatuhan tidak harus pergi sejauh untuk melemahkan sesuai dengan persyaratan untuk menggunakan informasi yang tersedia yang paling dapat diandalkan. Lihat paragraf 1,57-1,58 perbedaan pasar dan multi-negara analisis untuk detail lebih lanjut ketika comparables lokal lebih disukai.

47. Hal ini tidak dianjurkan, terutama pada tahap transfer pricing penilaian risiko, untuk mengharuskan transfer dokumentasi harga harus disertifikasi oleh auditor luar atau pihak ketiga lainnya. Demikian pula, wajib menggunakan perusahaan konsultan untuk mempersiapkan dokumentasi transfer pricing tidak dianjurkan.

E. Implementasi dan review

Sangat penting bahwa bimbingan baru dalam Bab ini Pedoman, dan terutama baru negara-oleh-negara laporan, dilaksanakan secara efektif dan konsisten. Ini adalah pandangan dari Proyek OECD / G20 bahwa wajib pajak harus memberikan file lokal langsung ke administrasi pajak di yurisdiksi lokal yang relevan. Namun demikian, pandangan yang berbeda tentang proses pengajuan untuk file induk dan negara-oleh-negara laporan, dan akibatnya tentang mekanisme dimana informasi tersebut akan tersedia untuk administrasi pajak di semua negara yang relevan.
Selama beberapa bulan ke depan, Partai Kerja No. 6 dari Komite Urusan Fiskal akan melakukan analisis mekanisme potensial untuk pengajuan dan menyebarkan file induk dan negara-oleh-negara laporan. Dalam mempertimbangkan potensi pengajuan dan pilihan untuk dokumen-dokumen ini menyebarkan, memperhatikan akan diberikan kepada:
  1. Pentingnya melindungi kerahasiaan informasi sensitif secara komersial;
  2. Pentingnya membuat informasi yang diperlukan tersedia untuk semua negara yang relevan secara yang akan memungkinkan penggunaan yang tepat waktu dalam penilaian risiko transfer pricing, sehingga meningkatkan transparansi administrasi perpajakan;
  3. Pentingnya memastikan bahwa informasi keuangan yang konsisten adalah dilaporkan di semua negara yang relevan dalam rangka meningkatkan transparansi MNE untuk administrasi pajak;
  4. Pentingnya menjaga aturan pelaporan yang konsisten di seluruh negara sebagai alat untuk membatasi biaya kepatuhan wajib pajak;
  5. Pentingnya memastikan pemahaman umum untuk semua administrasi pajak yang relevan tentang bagaimana MNE beroperasi;
  6. Pentingnya memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh wajib pajak sehubungan dengan Lampiran I - III akan digunakan oleh administrasi pajak hanya untuk penegakan sesuai aturan transfer pricing;
  7. Pentingnya bahwa perkembangan fase-in efektif aturan mungkin untuk berhasil transisi ke rezim dokumen baru; dan
  8. Kemungkinan kontribusi yang (i) perjanjian ketentuan pertukaran informasi, (ii) dikoordinasikan platform teknologi, dan (iii) pengembangan model ketentuan hukum setempat, dapat membuat untuk mencapai tujuan penilaian risiko transfer pricing yang efektif di semua negara yang relevan.
Karena mekanisme yang dijelaskan dalam Bab ini baru dan belum teruji, ada kebutuhan untuk secara aktif meninjau pelaksanaannya. Standar dokumentasi transfer pricing dan negara-oleh-negara pelaporan akan ditinjau kembali oleh negara-negara yang berpartisipasi dalam proyek BEPS selambat-lambatnya pada akhir 2020 dengan tujuan untuk terus meningkatkan operasi standar tersebut. Dalam rangka peninjauan tersebut, pertimbangan lebih lanjut akan diberikan kepada apakah standar dokumentasi memberikan dasar yang cukup untuk penilaian risiko transfer pricing. Di antara isu-isu lain, pertimbangan yang aktif akan diberikan apakah pelaporan transaksi tambahan negara-oleh-negara atau badan-by-entitas pembayaran kepentingan, royalti dan terutama biaya jasa antara perusahaan terkait diwajibkan.

sumber : Guidance on Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting