Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet
Showing posts with label OECD. Show all posts
Showing posts with label OECD. Show all posts

ASSOCIATED ENTERPRISES – OECD

Where 

a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in themanagement, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or 

b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed

Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State — and taxes accordingly — profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Convention and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other.

MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

Based on Article 25 OECD Model Convention Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Convention, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. 

The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Convention. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Convention. Any agreement reached shall be implemented notwithstanding any time limits in the domestic law of the Contracting States. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Convention. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Convention. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly, including through a joint commission consisting of themselves or their representatives, for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. Where,

a) under paragraph 1, a person has presented a case to the competent authority of a Contracting State on the basis that the actions of one or both of the Contracting States have resulted for that person in taxation not in accordance with the provisions of this Convention, and 

b) the competent authorities are unable to reach an agreement to resolve that case pursuant to paragraph 2 within two years from the presentation of the case to the competent authority of the other Contracting State, any unresolved issues arising from the case shall be submitted to arbitration if the person so requests. These unresolved issues shall not, however, be submitted to arbitration if a decision on these issues has already been rendered by a court or administrative tribunal of either State. Unless a person directly affected by the case does not accept the mutual agreement that implements the arbitration decision, that decision shall be binding on both Contracting States and shall be implemented notwithstanding any time limits in the domestic laws of these States. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this paragraph. 

In some States, national law, policy or administrative considerations may not allow or justify the type of dispute resolution envisaged under this paragraph. In addition, some States may only wish to include this paragraph in treaties with certain States. For these reasons, the paragraph should only be included in the Convention where each State concludes that it would be appropriate to do so based on the factors described in paragraph 65 of the Commentary on the paragraph. As mentioned in paragraph 74 of that Commentary, however, other States may be able to agree to remove from the paragraph the condition that issues may not be submitted to arbitration if a decision on these issues has already been rendered by one of their courts or administrative tribunals.

DEFINITION OF ASSOCIATED ENTERPRISES – UN

DEFINITION OF ASSOCIATED ENTERPRISES – UN Where (a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or (b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State — and taxes accordingly — profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of the Convention and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary, consult each other. The provisions of paragraph 2 shall not apply where judicial, administrative or other legal proceedings have resulted in a final ruling that by actions giving rise to an adjustment of profits under paragraph 1, one of the enterprises concerned is liable to penalty with respect to fraud, gross negligence or wilful default.

Resale price method (OECD TP Guideline)

The resale price method begins with the price at which a product that has been purchased from an associated enterprise is resold to an independent enterprise. This price (the resale price) is then reduced by an appropriate gross margin on this price (the “resale price margin”) representing the amount out of which the reseller would seek to cover its selling and other operating expenses and, in the light of the functions performed (taking into account assets used and risks assumed), make an appropriate profit. What is left after subtracting the gross margin can be regarded, after adjustment for other costs associated with the purchase of the product (e.g. customs duties), as an arm’s length price for the original transfer of property between the associated enterprises. This method is probably most useful where it is applied to marketing operations.

The resale price margin of the reseller in the controlled transaction may be determined by reference to the resale price margin that the same reseller earns on items purchased and sold in comparable uncontrolled transactions (“internal comparable”). Also, the resale price margin earned by an independent enterprise in comparable uncontrolled transactions may serve as a guide (“external comparable”). Where the reseller is carrying on a general brokerage business, the resale price margin may be related to a brokerage fee, which is usually calculated as a percentage of the sales price of the product sold. The determination of the resale price margin in such a case should take into account whether the broker is acting as an agent or a principal

COMPARABLE UNCONTROLLED PRICE METHOD (CUP Method)

The CUP method compares the price charged for property or services transferred in a controlled transaction to the price charged for property or services transferred in a comparable uncontrolled transaction in comparable circumstances. If there is any difference between the two prices, this may indicate that the conditions of the commercial and financial relations of the associated enterprises are not arm’s length, and that the price in the uncontrolled transaction may need to be substituted for the price in the controlled transaction an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the CUP method if one of two conditions is met: 

a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions could materially affect the price in the open market; or,

b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences. Where it is possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm’s length principle. Consequently, in such cases the CUP method is preferable over all other In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability. 

Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. 

Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability.

COST PLUS METHOD (OECD TP GUIDELINE)

Cost plus method (OECD TP Guideline) The cost plus method begins with the costs incurred by the supplier of property (or services) in a controlled transaction for property transferred or services provided to an associated purchaser. An appropriate cost plus mark up is then added to this cost, to make an appropriate profit in light of the functions performed and the market conditions. What is arrived at after adding the cost plus mark up to the above costs may be regarded as an arm’s length price of the original controlled transaction. This method probably is most useful where semi finished goods are sold between associated parties, where associated parties have concluded joint facility agreements or long-term buy-and-supply arrangements, or where the controlled transaction is the provision of services.

The cost plus mark up of the supplier in the controlled transaction should ideally be established by reference to the cost plus mark up that the same supplier earns in comparable uncontrolled transactions (“internal comparable”). In addition, the cost plus mark up that would have been earned in comparable transactions by an independent enterprise may serve as a guide (“external comparable”).

TRANSACTIONAL NET MARGIN METHOD (OECD TP GUIDELINE)

Transactional net margin method (OECD TP Guideline) The transactional net margin method examines the net profit relative to an appropriate base (e.g. costs, sales, assets) that a taxpayer realises from a controlled transaction (or transactions that are appropriate to aggregate. Thus, a transactional net margin method operates in a manner similar to the cost plus and resale price methods. This similarity means that in order to be applied reliably, the transactional net margin method must be applied in a manner consistent with the manner in which the resale price or cost plus method is applied. 

This means in particular that the net profit indicator of the taxpayer from the controlled transaction (or transactions that are appropriate to aggregate) should ideally be established by reference to the net profit indicator that the same taxpayer earns in comparable uncontrolled transactions, i.e. by reference to “internal comparables”.

Where this is not possible, the net margin that would have been earned in comparable transactions by an independent enterprise (“external comparables”) may serve as a guide. A functional analysis of the controlled and uncontrolled transactions is required to determine whether the transactions are comparable and what adjustments may be necessary to obtain reliable results. Further, the other requirements for comparability must be applied.

Cegah transfer pricing, Indonesia gandeng AS

JAKARTA. Anda para pengusaha, jangan  coba-coba menghindar dari kewajiban membayar pajak lewat upaya transfer pricing. Apalagi, kalau tujuannya adalah Amerika Serikat (AS).

Diam-diam, Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kerjasama pertukaran data pajak dengan Pemerintah AS khususnya yang menyangkut transaksi transfer pricing. Yakni transaksi ekspor dengan perusahaan terafiliasi atau induk usaha dengan harga lebih murah agar perusahaan bisa mengecilkan jumlah setoran pajak penghasilan.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, kerjasama untuk memelototi transaksi transfer pricing ini diharapkan akan berlaku mulai April 2014.

Ini adalah buntut  dari peraturan perpajakan Paman Sam, yaitu Foreign Account Tax Compliance (Fatca). Lewat Facta, Pemerintah AS berupaya mencegah pelbagai upaya yang bertujuan menghindari pajak yang berlaku di AS.

Salah satunya lewat transfer pricing. Makanya, aturan ini juga mewajibkan warga negara AS melaporkan informasi perpajakan ke Foreign Financial Institutions (FFI).

David Weisner, Tax Attorney Group Manager, Citi Bank Hong Kong mengatakan, jika ada warga AS yang tidak melaporkan data pajaknya akan dikenakan withholdings tax sebesar 30%. Adapun, wajib pajak yang wajib melapor antara lain, perusahaan yang minimal 10% sahamnya dimiliki warga AS dengan saldo minimal US$ 250.000. Juga warga AS yang memiliki saldo di rekening minimal US$ 50.000.

Menurut Astera, kerjasama ini diharapkan bisa mendorong transparansi perbankan serta perusahaan AS yang ada di Indonesia.

Hanya saja, Indonesia meminta transaksi bank sentral, organisasi internasional, bank lokal, dan lembaga pensiun dikecualikan dari aturan ini. Cuma, pengecualian ini belum final karena AS sedang mengkajinya.

Adapun, Kementrian Keuangan (Kemkeu) kini tengah menyiapkan payung hukum agar pertukaran informasi rahasia ini bisa terlaksana. Payung hukum perlu disiapkan karena selama ini informasi yang berhubungan dengan wajib pajak bersifat rahasia kecuali untuk mengungkap tindak pidana perpajakan.

Hanya saja, Menteri Keuangan Chatib Basri bilang, Kemkeu masih mempertimbangkan kerjasama upaya pencegahan transfer pricing dengan AS. Pasalnya, meski upaya penghindaran pajak lewar transfer pricing acapkali dilakukan,  transaksi ini sulit dilacak.

Menurut pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako, kerjasama ini bisa bertentangan dengan prinsip self assesment. Wajib pajak secara sukarela melaporkan data pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak. Ini juga mencederai kerahasiaan wajib pajak Indonesia.

Hanya, pemerintah memang  memiliki celah hukum lewat Peraturan Pemerintah (PP) no 31/ 2012 pasal 56. Pajak bisa melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain untuk pajak, termasuk dengan AS.

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/cegah-transfer-pricing-indonesia-gandeng-as

Apakah Transfer Pricing itu ?

Organizaton for Economic Co-operation and Development (selanjutnya disebut OECD) mendefinisikan transfer pricing sebagai penentuan harga dalam transaksi antar anggota grup perusahaan multinasional yang dapat menyimpang dari nilai pasar wajar sepanjang cocok bagi grupnya. 

Pada dasarnya tujuan utama dari transfer pricing adalah untuk mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan, namun sering juga transfer pricing digunakan oleh perusahaanperusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antar divisi. Indonesia dalam regulasinya terkait metode transfer pricing mengadopsi dokumen OECD dan dituangakan melalui pasal-pasal dalam PER-32/PJ/2011. 

Metode transfer pricing berdasarkan PER32/PJ/2011 adalah Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/ CUP), Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/ RPM), Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method/ CPM), Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/ PSM), dan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/ TNMM). Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak yang memliki hubungan istimewa (Pasal 20 PER-32/PJ/2011). 

Kewajaran dan Kelaziman Usaha 

PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa, “Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau Iaba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”. Prinsip tersebut dilakukan dengan langkah-langkah seperti berikut :
  1. Melakukan Analisis Kesebandingan. 
  2. Menentukan metode Transfer Pricing yang tepat.
  3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai hasil Analisis Kesebandingan dan metode penentuan transfer pricing ke dalam transaksi.
  4. Mendokumentasikan langkah-langkah penentuan Harga/ Laba Wajar. Wajib Pajak wajib melakukan pendokumentasian dan menyimpan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pencatatan atau pembukuan termasuk dokumen dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. 

Pedoman Transfer Pricing dari Berbagai Organsasi



Isi pedoman Transfer Prising dokumentasi dari berbagai Organisasi :

1. Tahun 2003, PATA (Pacific Association of Tax Administrators) adalah organisasi kerjasama             otoritas pajak antarnegara yang beranggotakan: Amerika Serikat. Australia, Jepang, dan Kanada,     merilis isi dan pedoman pembuatan Transfer Pricing dokumentasi mencakup sbb :

A. Struktur organisasi, termasuk di dalamnya adalah:

1) Identifikasi transaksi afiliasi;
2) Hubungan kepemilikan; dan
3) Struktur organisasi grup perusahaan multinasional.

B. Aktivitas bisnis serta kondisi industri dan pasar, termasuk di dalamnya adalah:

1) Profil perusahaan;
2) Deskripsi prosedur dan kontrol internal atas transaksi afiliasi;
3) Rencana bisnis perusahaan;
4) Kompetisi pasar;
5) Faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan harga;
6) Pengaruh kepemilikan aset tidak berwujud kepada harga;
7) Salinan laporan keuangan tahunan yang terkait dengan transaksi yang dianalisis dan laporan          keuangan 5 (lima) tahun sebelumnya;
8) Informasi atas fungsi, aset, dan risiko; serta
9) Penjelasan atas keterkaitan permodalan yang relevansi dengan  transaksi yang dianalisis.

C. Informasi mengenai transaksi afiliasi, termasuk di dalamnya adalah :

1) Deskripsi menyeluruh terhadap segala hal yang berkaitan dengan , transaksi afiliasi;
2) Identifikasi data internal; serta
3) Salinan perjanjian antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi dianggap relevan.

D. Asumsi, strategi, dan kebijakan, termasuk di dalamnya adalah

1) Informasi yang relevan mengenai strategi usaha;
2) Dokumentasi yang menyertakan analisis strategi market share (jika dilakukan); serta
3) Asumsi dan informasi yang digunakan dalam menetapkkan kebijakan harga.

E. Analisis fungsional-risiko dan kesebandingan, termasuk di dalamnya adalah:

1) Deskripsi faktor-faktor kesebandingan;
2) Dokumen yang mendukung pembuktian faktor-faktor material memengaruhi harga;
3) Detail analisis kesebandingan, antara lain kriteria yan dalam pemilihan pembanding, identifikasi     pembanding internal penyesuaian yang dilakukan (beserta alasannya);
4) Analisis secara agregat (penggabungan transaksi untuk tujuan kesebandingan);
5) Hasil analisis fungsional dan kesebandingan yang mendukung metode transfer pricing tertentu;
6) Dokumentasi yang menjelaskan mengenai rentang kewajaran jika digunakan); dan
7) Alasan memperluas analisis hingga beberapa tahun sepanjang relevan.

F. Pemilihan metode transfer pricing, termasuk di dalamnya adalah :

1) Deskripsi metode transfer pricing yang dipilih beserta alasan
2) Deskripsi mengenai data yang dapat digunakan dalam aplikasi metode transfer pricing; serta
3) Alasan mengapa metode lainnya tidak dipergunakan.

G. Aplikasi metode transfer pricing, tcrmasuk di dalamnya adalah:

1) Asumsi dan keputusan yang diambil dalam menentukan nilai kewajaran;
2) Seluruh perhitungan dalam menentukan nilai kewajaran beserta penyesuaian yang digunakan.

H. Dokumen pendukung atau seluruh dokumen lainnya yan  dapat digunakan dalam keperluan            mendukung analisis transfer pricing;

1. Indeks (hanya berlaku di Amerika Serikat).
2. European Union (EU)

2.    Pada tahun 2005. EU Joint Transfer Pricing Forum (EU JTPF) menerbitkan suatu dokumen        yang berjudul "Report on the Activities of the EU Joint Transfer Pricing Forum in the Field of            Documentation Requirements". 

Dokumentasi transfer pricing yang disarankan oleh EU terdiri dari dua elemen utama, yaltu:
  1. Satu set dokumentasi (yang disebut sebagai master file) yang terdiri dari blueprint perusahaan   dan kebijakan transfer pricing-nya yang relevan dan tersedia untuk otoritas pajak dari negara anggota; dan
  2. Satu set dokumentasi yang terstandarisasi sebagai tambahan master file (disebut sebagai country-specific documentation) untuk maslng-masing negara anggota yang meliputi transaksi antar-grup.
Untuk master-file documentation, beberapa hal di bawah ini perlu untuk dicantumkan dalam dokumentasi:

a. Deskripsi umum usaha serta strategi usaha, termasuk juga perubahan strategi usaha yang terjadi      jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya
b. Deskripsi umum pengorganisasian grup perusahaan multinasional tersebut, serta struktur legal        dan operasional;
c. Identifikasi transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi di kawasan EU;
d. Deskripsi umum dari transaksi afiliasi, termasuk arus transaksi aset berwujud, aset tak berwujud,     jasa, keuangan. dan sebagainya.) arus tagihan, dan nilai dari transaksi;
e. Deskripsi umum mengenai fungsi yang dilakukan. risiko yang dihadapi serta penjelasan                   mengenai perubahan kedua hal tersebut (jika berbeda dengan tahun sebelumnya);
f. Kepemilikan aset tidak berwujud serta pembayaran atau penerimaan royalti;
g. Kebijakan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran;
h. Daftar dokumen mengenai cost contribution arrangement (CCA), advanced pricing agreement         (APA), ataupun aturan lain yang mencakup aspek transfer pricing;
i. Tambahan informasi dari Wajib Pajak atas permintaan dan dalam kerangka waktu yang wajar           berdasarkan peraturan domestik.
Sementara itu, isi dari country specific documentation merupakan bagian pendukung dari master-file documentation. Untuk memenuhi persyaratan dokumentasi transfer pricing, country specific documentation harus berisi hal berikut ini:

a. Penjelasan rinci tentang usaha dan strategi usaha dari Wajib Pajak termasuk perubahan dalam        strategi usaha dibandingkan dengan tahun pajak sebelumnya;

b. Informasi (berupa deskripsi dan penjelasan) tentang transaks Negara spesifik yang dikendalikan,     termasuk:

1) Aliran transaksi (aset berwujud dan tidak beiwujud, jasa, dan pembiayaan);
2) Aliran dari faktur; dan
3) Jumlah aliran transaksi;

c. Analisis perbandingan, yaitu mengenai:

1) Karakteristik dari properti dan jasa;
2) Fungsional analisis (fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung);
3) Persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam kontrak;
4) Keadaan ekonomi; dan
5) Strategi usaha yang spesifik.

d. Penjelasan tentang pemilihan dan penerapan metode transfer pricing, yaitu mengapa metode          transfer pricing dipilih dan bagaimana metode tersebut diterapkan;
e. Informasi yang relevan pada pembanding internal dan/atau eksternal, jika tersedia; dan
f. Uraian tentang pelaksanaan dan penerapan kebijakan transfer pricing grup perusahaan.

3. United Nations (UN)

United Nations saat ini menerbitkan dokumen bertajuk "Transfer Pricing Manual for Developing Countries" (UN Manual). Salah satu bab yang terdapat dalam UN Manual tersebut adalah mengenai dokumentasi transfer pricing. Dalam bab tersebut, UN juga memberikan ilustrasi mengenai persyaratan dokumentasi transfer pricing di beberapa negara.

Secara umum, panduan dokumentasi dalam UN Manual tidak berbeda dengan yang disarankan oleh OECD Guidelines. Beberapa isu spesifik dalam dokumentasi yang ditekankan oleh UN Manual antara lain:
  • Apabila Wajib Pajak menggunakan data multiple-year karena transaksi afiliasi dipengaruhi oleh siklus usaha, Wajib Pajak perlu menyajikan penjelasan mengapa siklus usaha menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan, durasi siklus usaha, dan pengaruh siklus usaha kepada transaksi afiliasi;
  • Dalam hal dokumentasi transfer pricing dipersiapkan untuk transaksi pemberian/pemanfaatan   jasa, Wajib Pajak perlu menjelaskan apakah jasa benar-benar telah diberikan, apa manfaat yang diterima oleh penerima jasa, dan berapa harga wajar dari transaksi jasa tersebut;
  • Apabila dokumentasi transfer pricing dipersiapkan untuk Cost Contribution Arrangement (CCA), penting bagi Wajib Pajak untuk menguraikan pihak mana saja yang berpartisipasi, aktivitas yang menjadi subjek dari CCA (pembentukan aset tidak berwujud atau pembiayaan aktivitas jasa), kondisi kesepakatan, nilai dan bentuk kontribusi awal, perbadingan antara proyeksi dengan hasil actual dari manfaat yang diperoleh dari CCA, dsb.

Sumber : www.irs.gov; www.ato.gov.au dan berbagai sumber di nternet

Dokumentasi Transfer Pricing sesuai Action Plan 13 OECD 2014

Bab V
Dokumentasi

Teks Bab V Pedoman Transfer Pricing dihapuskan dan diganti dengan bahasa dan lampiran berikut .



A. Pendahuluan

1. Bab ini memberikan panduan kepada administrasi pajak untuk memperhitungkan dalam mengembangkan aturan dan/atau prosedur dokumentasi yang diperoleh dari wajib pajak sehubungan dengan pemeriksaan transfer pricing atau penilaian risiko. Hal ini juga memberikan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengidentifikasi dokumentasi yang akan sangat membantu dalam menunjukkan bahwa transaksi mereka memenuhi prinsip kewajaran dan karenanya dalam menyelesaikan masalah transfer pricing dan memfasilitasi pemeriksaan pajak.

2. Ketika Bab V Pedoman ini diadopsi pada tahun 1995, administrasi pajak dan wajib pajak memiliki pengalaman kurang dalam menciptakan dan menggunakan dokumentasi transfer pricing. Bahasa sebelumnya dalam Bab V tentang Pedoman menempatkan penekanan pada kebutuhan untuk kewajaran dalam proses dokumentasi dari perspektif pembayar pajak dan administrasi pajak, serta pada keinginan untuk tingkat yang lebih besar kerjasama antara administrasi pajak dan wajib pajak dalam menangani masalah dokumentasi untuk menghindari beban kepatuhan dokumentasi berlebihan  sementara pada saat yang sama memberikan informasi yang memadai untuk menerapkan prinsip kewajaran yang andal. Bahasa sebelumnya Bab V tidak memberikan daftar dokumen yang disertakan dalam paket dokumentasi penentuan harga transfer juga tidak memberikan panduan yang jelas sehubungan dengan kepentingan antara proses untuk mendokumentasikan transfer pricing, administrasi denda dan beban bukti.

3. Sejak itu, banyak negara telah mengadopsi aturan dokumentasi transfer pricing dan proliferasi persyaratan ini, dikombinasikan dengan peningkatan dramatis dalam volume dan kompleksitas perdagangan intragrup internasional dan pengawasan tinggi dari masalah transfer pricing oleh administrasi pajak, telah menghasilkan peningkatan yang signifikan dalam biaya kepatuhan bagi pembayar pajak. Namun demikian administrasi pajak sering menemukan dokumentasi penentuan harga transfer kurang dari sepenuhnya informatif dan tidak memadai untuk penegakan pajak mereka dan kebutuhan penilaian risiko.

4. Pembahasan berikut mengidentifikasi tiga tujuan dari aturan dokumentasi transfer pricing. Diskusi ini juga memberikan panduan untuk pengembangan aturan tersebut sehingga kepatuhan transfer pricing yang lebih mudah dan lebih konsisten di antara negara-negara, sementara pada saat yang sama memberikan administrasi pajak dengan informasi yang lebih terfokus dan berguna untuk penilaian risiko dan audit transfer pricing. Satu pertimbangan menyeluruh penting dalam mengembangkan aturan tersebut adalah untuk menyeimbangkan kegunaan data untuk administrasi pajak untuk penilaian risiko transfer pricing dan keperluan lainnya dengan beban kepatuhan meningkat ditempatkan pada pembayar pajak. Dalam hal ini dicatat bahwa aturan dokumentasi yang jelas dan diadopsi secara luas dapat mengurangi biaya kepatuhan yang dinyatakan yang bisa timbul dalam sengketa transfer pricing.

B. Tujuan persyaratan dokumentasi transfer pricing

5. Tiga tujuan dokumentasi transfer pricing adalah: 1. untuk memastikan bahwa wajib pajak memberikan pertimbangan yang tepat untuk persyaratan harga transfer dalam membangun harga dan kondisi lain untuk transaksi antara perusahaan yang terkait dan dalam melaporkan penghasilan yang diperoleh dari transaksi tersebut dalam pengembalian pajak mereka; 2. untuk menyediakan administrasi pajak dengan informasi yang diperlukan untuk melakukan penilaian transfer pricing penilaian informasi risiko; dan 3. untuk menyediakan administrasi pajak dengan informasi yang berguna untuk mempekerjakan dalam melakukan audit menyeluruh tepat dari praktik transfer pricing entitas dikenakan pajak di wilayah hukum mereka, meskipun mungkin diperlukan untuk melengkapi dokumentasi dengan informasi tambahan sebagai audit berlangsung.

6. Setiap tujuan ini harus dipertimbangkan dalam merancang persyaratan dokumentasi harga transfer domestik yang sesuai. Adalah penting bahwa wajib pajak diminta untuk mengevaluasi hati-hati, pada atau sebelum waktu pengajuan pengembalian pajak, kepatuhan mereka sendiri dengan berlaku aturan transfer pricing. Hal ini juga penting bahwa administrasi pajak dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan untuk melakukan penilaian risiko transfer pricing untuk membuat keputusan tentang apakah untuk melakukan audit. Selain itu, penting bahwa administrasi pajak dapat mengakses atau permintaan, secara tepat waktu, semua informasi tambahan yang diperlukan untuk melakukan audit menyeluruh setelah keputusan untuk melakukan audit tersebut dibuat.

B.1. Penilaian kepatuhan wajib pajak dengan prinsip kewajaran

7. Dengan pembayar pajak membutuhkan untuk mengartikulasikan posisi transfer pricing konsisten dan meyakinkan, dokumentasi harga transfer dapat membantu untuk memastikan bahwa budaya kepatuhan dibuat. Dokumentasi disiapkan akan memberikan administrasi pajak beberapa jaminan bahwa wajib pajak telah menganalisis posisi itu dalam melaporkan pajak, telah dianggap sebagai data pembanding yang tersedia, dan telah mencapai posisi transfer pricing yang konsisten. Selain itu, persyaratan dokumentasi kontemporer akan membantu untuk memastikan integritas posisi pembayar pajak dan menahan pembayar pajak dari pengembangan pembenaran untuk posisi mereka setelah fakta.

8. Tujuan kepatuhan ini dapat didukung dengan dua cara penting. Pertama, administrasi pajak dapat mengharuskan persyaratan dokumentasi transfer pricing secara kontemporer. Ini berarti bahwa dokumentasi akan siap pada saat transaksi, atau dalam setiap peristiwa, paling lambat pada saat menyelesaikan dan mengajukan pengembalian pajak untuk tahun fiskal yang transaksi berlangsung. Cara kedua untuk mendorong kepatuhan adalah untuk membangun rezim penalti transfer pricing dengan cara yang dimaksudkan untuk menghargai persiapan tepat waktu dan akurat dokumentasi transfer pricing dan menciptakan insentif untuk tepat waktu, pertimbangan cermat posisi transfer pricing wajib pajak. Persyaratan pengajuan dan ketentuan hukuman yang berkaitan dengan dokumentasi dibahas secara lebih rinci dalam Bagian D, di bawah ini.

9. Sementara idealnya wajib pajak akan menggunakan dokumentasi penentuan harga transfer sebagai kesempatan untuk mengartikulasikan secara baik untuk kebijakan transfer pricing mereka, sehingga memenuhi tujuan penting dari persyaratan tersebut, isu-isu seperti biaya, keterbatasan waktu, dan tuntutan bersaing untuk perhatian personil yang relevan kadang-kadang dapat merusak tujuan tersebut. Oleh karena itu penting bagi negara-negara untuk menjaga persyaratan dokumentasi yang wajar dan terfokus pada transaksi material untuk memastikan perhatian sadar dengan hal-hal yang paling penting.

B.2. Penilaian risiko

10. Identifikasi dan penilaian risiko yang efektif Transfer pricing merupakan tahap awal yang penting dalam proses pemilihan kasus yang tepat untuk audit harga transfer atau pertanyaan dan memfokuskan audit tersebut pada isu-isu yang paling penting. Karena administrasi pajak beroperasi dengan sumber daya yang terbatas, penting bagi mereka untuk secara akurat mengevaluasi, di bagian paling awal audit mungkin, apakah pengaturan transfer pricing wajib pajak menjamin kajian mendalam dan komitmen sumber daya yang signifikan penegakan pajak. Terutama berkaitan dengan masalah harga transfer (yang umumnya sangat intensif dan kompleks ), penilaian risiko yang efektif menjadi prasyarat penting untuk audit terfokus dan sumber daya yang efisien. OECD Handbook Transfer Pricing Risk Assessment adalah alat yang berguna untuk mempertimbangkan dalam melakukan penilaian risiko tersebut.

11. Penilaian risiko transfer pricing oleh administrasi perpajakan membutuhkan akses ke informasi yang memadai, relevan dan dapat diandalkan pada tahap awal. Meskipun ada banyak sumber informasi yang relevan, dokumentasi transfer pricing merupakan salah satu sumber penting dari informasi tersebut.

12. Ada berbagai alat dan sumber informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko transfer pricing wajib pajak dan transaksi, termasuk bentuk transfer pricing (yang akan diajukan dengan SPT Tahunan), kuesioner harga transfer wajib berfokus pada area tertentu risiko, persyaratan umum dokumen harga transfer mengidentifikasi bukti pendukung yang diperlukan untuk menunjukkan kepatuhan wajib pajak dengan prinsip kewajaran, dan diskusi kerjasama antara administrasi pajak dan pembayar pajak. Setiap alat dan sumber informasi tampaknya menanggapi observasi dasar yang sama: ada kebutuhan untuk administrasi pajak untuk memiliki akses siap untuk informasi yang relevan pada tahap awal untuk memungkinkan transfer penilaian risiko harga yang akurat dan informasi. Menjamin bahwa penilaian risiko transfer pricing berkualitas tinggi dapat dilakukan secara efisien dan dengan jenis yang tepat dari informasi yang dapat dipercaya harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam merancang aturan dokumentasi transfer pricing.

B.3. Audit transfer pricing

13. Tujuan ketiga untuk dokumentasi transfer pricing adalah untuk menyediakan administrasi pajak dengan informasi yang berguna untuk mempekerjakan dalam melakukan audit transfer pricing menyeluruh. Kasus Audit harga transfer cenderung intensive. Mereka sering melibatkan evaluasi sulit komparabilitas beberapa transaksi dan pasar. Mereka dapat memerlukan pertimbangan rinci informasi industri keuangan, faktual dan lainnya. Ketersediaan informasi yang memadai dari berbagai sumber selama audit sangat penting untuk memfasilitasi pemeriksaan teratur administrasi pajak yang transaksi wajib pajak dikendalikan dengan perusahaan terkait dan penegakan aturan yang berlaku transfer pricing.

14. Dalam situasi di mana penilaian risiko transfer pricing yang tepat menunjukkan bahwa audit transfer pricing menyeluruh dijamin berkaitan dengan satu atau lebih masalah, itu jelas merupakan hal administrasi pajak harus memiliki kemampuan untuk memperoleh, dalam jangka waktu yang wajar, semua dari dokumen yang relevan dan informasi yang dimiliki wajib pajak. Ini termasuk informasi mengenai operasi dan fungsi wajib pajak, informasi yang relevan tentang operasi, fungsi dan kinerja keuangan perusahaan yang berhukepentingan n dengan yang wajib pajak telah melakukan transaksi dikendalikan, informasi mengenai comparables potensial, termasuk comparables internal dan dokumen mengenai operasi dan hasil keuangan berpotensi sebanding transaksi yang tidak terkontrol dan pihak ketiga. Sejauh informasi tersebut termasuk dalam transfer pricing dokumentasi, informasi dan dokumen prosedur produksi khusus dapat berpotensi dihindari. Harus diakui, bagaimanapun, bahwa itu akan menjadi terlalu memberatkan dan tidak efisien untuk dokumentasi transfer pricing untuk mencoba untuk mengantisipasi semua informasi yang mungkin saja diperlukan untuk audit penuh. Dengan demikian, situasi pasti akan muncul ketika administrasi pajak ingin memperoleh informasi tidak termasuk dalam paket dokumentasi. Dengan demikian, akses administrasi pajak terhadap informasi tidak harus dibatasi, atau, paket dokumentasi mengandalkan pada penilaian risiko transfer pricing. Dimana yurisdiksi membutuhkan informasi tertentu untuk disimpan untuk tujuan audit transfer pricing, persyaratan tersebut harus menyeimbangkan kebutuhan administrasi perpajakan untuk informasi dan beban kepatuhan terhadap wajib pajak.

15. Ini mungkin sering menjadi kasus bahwa dokumen-dokumen dan informasi lain yang diperlukan untuk audit transfer pricing akan dalam kepemilikan anggota kelompok MNE selain afiliasi lokal di bawah pemeriksaan. Seringkali dokumen yang diperlukan akan berada di luar negeri yang administrasi perpajakan adalah melakukan audit. Oleh karena itu penting bahwa administrasi perpajakan dapat memperoleh secara langsung atau melalui berbagi informasi, seperti pertukaran informasi mekanisme, informasi yang melampaui batas negara.

C. Pendekatan bertingkat tiga untuk mentransfer dokumentasi harga

16. Untuk mencapai tujuan yang dijelaskan dalam Bagian B, negara-negara harus mengadopsi pendekatan standar untuk mentransfer dokumentasi harga. Bagian ini menjelaskan struktur tiga-tier yang terdiri dari (i) file induk yang berisi informasi standar yang relevan untuk semua anggota kelompok MNE; (ii) file lokal mengacu khusus untuk transaksi material wajib pajak lokal; dan (iii) laporan negara-oleh-negara yang berisi informasi tertentu yang berkaitan dengan alokasi global pendapatan dan pajak MNE yang dibayar bersama-sama dengan indikator tertentu dari lokasi kegiatan ekonomi dalam kelompok MNE.

17. Pendekatan ini untuk mentransfer dokumentasi harga akan menyediakan administrasi pajak dengan informasi yang relevan dan dapat diandalkan untuk melakukan analisis penilaian risiko transfer pricing yang efisien dan kuat. Hal ini juga akan menyediakan sebuah platform di mana informasi yang diperlukan untuk audit dapat dikembangkan dan memberikan pembayar pajak dengan cara dan insentif untuk bermakna mempertimbangkan dan menggambarkan kepatuhan mereka dengan prinsip kewajaran dalam transaksi material.

C.1. Master file

18. master file harus menyediakan gambaran dari kelompok usaha MNE, termasuk sifat operasi bisnis global, kebijakan transfer pricing secara keseluruhan, dan alokasi global pendapatan dan kegiatan ekonomi dalam rangka membantu administrasi pajak dalam mengevaluasi kehadiran risiko transfer pricing yang signifikan. Secara umum, file induk ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tingkat tinggi dalam rangka untuk menempatkan praktek transfer pricing MNE kelompok dalam konteks ekonomi, hukum, keuangan dan pajak global mereka. Hal ini tidak dimaksudkan untuk meminta daftar lengkap hal-hal kecil (misalnya daftar setiap paten yang dimiliki oleh anggota kelompok MNE) karena hal ini akan menjadi baik tidak perlu memberatkan dan tidak konsisten dengan tujuan dari master file. Dalam memproduksi master file, termasuk daftar perjanjian penting, berwujud dan transaksi, pembayar pajak harus menggunakan pertimbangan bisnis bijaksana dalam menentukan tingkat yang tepat detail untuk informasi yang diberikan, mengingat tujuan dari master file untuk memberikan administrasi pajak tinggi yang tingkat gambaran operasi global MNE dan kebijakan. Ketika persyaratan master file dapat sepenuhnya puas dengan spesifik referensi silang ke dokumen lain yang sudah ada, referensi silang tersebut, bersama-sama dengan salinan dokumen yang relevan, harus dianggap memenuhi persyaratan yang relevan. Untuk tujuan menghasilkan file induk, informasi dianggap penting jika kelalaian akan mempengaruhi keandalan hasil transfer pricing.

19. Informasi yang diperlukan dalam master file menyediakan "cetak biru" dari kelompok MNE dan berisi informasi yang relevan yang dapat dikelompokkan dalam lima kategori: a) struktur organisasi MNE kelompok; b) deskripsi bisnis MNE atau bisnis; c) berwujud MNE itu; d) kegiatan keuangan antar MNE itu; dan (e) posisi keuangan dan pajak MNE itu.

20. Wajib Pajak harus menyajikan informasi dalam file induk untuk MNE secara keseluruhan. Namun, organisasi informasi yang disajikan oleh bidang usaha yang diizinkan di mana juga dibenarkan oleh fakta-fakta, misalnya dimana struktur kelompok MNE adalah sedemikian rupa sehingga beberapa lini bisnis yang signifikan beroperasi secara independen atau baru saja diakuisisi. Dimana garis presentasi bisnis digunakan, perawatan harus dilakukan untuk memastikan bahwa fungsi kelompok terpusat dan transaksi antar lini bisnis yang benar dijelaskan dalam master file. Bahkan di mana garis presentasi bisnis yang dipilih, seluruh file induk yang terdiri dari semua lini bisnis harus tersedia bagi setiap negara untuk menjamin bahwa gambaran yang tepat dari bisnis global MNE kelompok disediakan.

21. Lampiran I Bab V Pedoman ini menetapkan informasi yang akan dimasukkan dalam master file.

C.2. File lokal

22. Berbeda dengan master file, yang memberikan gambaran tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 18, file lokal memberikan informasi lebih rinci terkait dengan transaksi antar tertentu. Informasi yang diperlukan dalam file lokal suplemen file induk dan membantu untuk memenuhi tujuan meyakinkan bahwa wajib pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dalam posisi transfer pricing materi yang mempengaruhi yurisdiksi tertentu. File lokal berfokus pada informasi yang relevan dengan analisis transfer pricing yang berkaitan dengan transaksi yang terjadi antara afiliasi negara setempat dan perusahaan terkait di berbagai negara dan yang materi dalam konteks sistem pajak negara setempat. Informasi tersebut akan mencakup informasi yang relevan mengenai keuangan mereka transaksi tertentu, analisis komparatif, dan pemilihan dan penerapan metode transfer pricing yang paling tepat. Dimana persyaratan dari file lokal dapat sepenuhnya puas dengan silang-referensi khusus untuk informasi yang terkandung dalam file induk, sebuah referensi silang tersebut harus cukup.

23. Lampiran II Bab V Pedoman ini menetapkan item informasi untuk dimasukkan dalam file lokal.

C.3. Laporan Negara-by-Negara

24. Negara-by-negara laporan memerlukan agregat informasi jurisdictionwide pajak yang berkaitan dengan alokasi global pendapatan, pajak yang dibayar, dan indikator tertentu dari lokasi kegiatan ekonomi antar wilayah hukum pajak di mana kelompok MNE beroperasi. Laporan ini juga memerlukan daftar dari semua Entitas Konstituante yang informasi keuangan dilaporkan, termasuk yurisdiksi pajak pendirian, di mana berbeda dari yurisdiksi pajak tempat tinggal, serta sifat dari kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh yang Konstituante Badan.

25. Negara-by-negara laporan akan sangat membantu untuk tujuan penilaian risiko transfer pricing tingkat tinggi. Hal ini juga dapat digunakan oleh administrasi pajak dalam mengevaluasi risiko lainnya BEPS terkait dan mana yang sesuai untuk analisis ekonomi dan statistik. Namun, informasi di negara-oleh-negara laporan tidak boleh digunakan sebagai pengganti untuk analisis transfer pricing rinci transaksi dan harga individu berdasarkan analisis fungsional penuh dan analisis komparatif penuh. Informasi dalam laporan negara-oleh-negara sendiri tidak merupakan bukti bahwa harga pengalihan yang atau tidak tepat. Ini tidak boleh digunakan oleh administrasi pajak untuk mengusulkan penyesuaian transfer pricing berdasarkan pembagian formularium global pendapatan.

26. Lampiran III Bab V Pedoman ini berisi model template untuk negara-oleh-negara laporan bersama-sama dengan instruksi yang menyertainya.

D. Kepatuhan isu 

D.1. Dokumentasi kontemporer

27. Setiap wajib pajak harus berusaha untuk menentukan harga transfer untuk tujuan pajak sesuai dengan prinsip kewajaran , berdasarkan informasi yang cukup tersedia pada saat transaksi. Dengan demikian, wajib pajak biasanya harus mempertimbangkan apakah transfer pricing adalah tepat untuk tujuan pajak sebelum harga yang ditetapkan dan harus mengkonfirmasikan alam panjang lengan hasil keuangannya pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan pajak.

28. Wajib Pajak tidak diharapkan untuk mengeluarkan biaya yang amat tinggi dan beban dalam memproduksi dokumentasi. Oleh karena itu, administrasi pajak harus menyeimbangkan permintaan untuk dokumentasi terhadap biaya yang diharapkan dan beban administrasi kepada wajib pajak untuk menciptakan itu. Dimana wajib pajak cukup menunjukkan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip Pedoman ini, bahwa baik tidak ada data pembanding ada atau bahwa biaya mencari data yang sebanding akan relatif sangat tinggi terhadap jumlah yang dipermasalahkan, wajib pajak seharusnya tidak diminta untuk menanggung biaya dalam mencari data tersebut.

D.2. Time frame

29. Praktek mengenai waktu persiapan dokumentasi berbeda antar negara. Beberapa negara memerlukan informasi yang akan diselesaikan pada saat pengembalian pajak diajukan. Lainnya memerlukan dokumentasi berada di tempat pada saat audit dimulai. Ada juga berbagai dalam praktek mengenai jumlah waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk menanggapi permintaan administrasi perpajakan khusus untuk dokumentasi dan permintaan informasi terkait audit lainnya. Perbedaan-perbedaan dalam persyaratan waktu untuk memberikan informasi dapat menambah kesulitan pembayar pajak dalam menetapkan prioritas dan dalam memberikan informasi yang tepat kepada administrasi pajak pada waktu yang tepat.

30. Praktek terbaik adalah dengan mewajibkan bahwa file lokal dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo untuk pengajuan pengembalian pajak untuk tahun fiskal yang bersangkutan. File induk harus ditinjau dan, jika perlu, diperbarui oleh SPT tanggal jatuh tempo untuk induk dari kelompok MNE. Di negara-negara mengejar kebijakan transaksi audit karena mereka terjadi di bawah program kepatuhan kooperatif, mungkin perlu untuk informasi tertentu yang akan diberikan sebelum pengajuan pengembalian pajak.

31. Berkenaan dengan negara-oleh-negara laporan, diakui bahwa dalam beberapa hal laporan keuangan akhir hukum dan informasi keuangan lainnya yang mungkin relevan untuk data negara-oleh-negara yang dijelaskan dalam Lampiran III tidak dapat diselesaikan sampai setelah tanggal jatuh tempo pajak kembali di beberapa negara untuk tahun fiskal yang diberikan. Dalam keadaan tertentu, tanggal penyelesaian negara-oleh-negara laporan dijelaskan dalam Lampiran III Bab V Pedoman ini dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya hari terakhir tahun fiskal induk dari kelompok MNE.

D.3. Materialitas

32. Tidak semua transaksi yang terjadi antara perusahaan terkait yang cukup materi untuk meminta dokumentasi lengkap dalam file lokal. Administrasi pajak memiliki kepentingan dalam melihat informasi yang paling penting, sementara pada saat yang sama mereka juga memiliki kepentingan dalam melihat bahwa MNEs tidak begitu kewalahan dengan tuntutan kepatuhan yang mereka gagal untuk mempertimbangkan dan mendokumentasikan item yang paling penting. Dengan demikian, persyaratan dokumentasi transfer pricing negara individu berdasarkan Lampiran II Bab V Pedoman ini harus mencakup batas materialitas tertentu yang mempertimbangkan ukuran dan sifat dari ekonomi lokal, pentingnya kelompok MNE dalam perekonomian itu, dan ukuran dan sifat entitas operasi lokal, selain ukuran keseluruhan dan sifat kelompok MNE. Tindakan materialitas dapat dipertimbangkan secara relatif (misalnya transaksi tidak melebihi persentase dari pendapatan atau persentase dari ukuran biaya) atau dalam istilah absolut jumlah (misalnya transaksi tidak melebihi jumlah tetap tertentu). Masing-masing negara harus menetapkan standar materialitas mereka sendiri untuk tujuan file lokal, berdasarkan kondisi setempat. Standar materialitas harus standar obyektif yang umum dipahami dan diterima dalam praktek komersial. Lihat ayat 18 untuk standar materialitas berlaku dalam menyelesaikan master file.

33. Sejumlah negara telah diperkenalkan di transfer pricing tindakan aturan dokumentasi penyederhanaan mereka yang usaha kecil dan menengah dibebaskan (UKM) dari persyaratan dokumentasi transfer pricing atau membatasi informasi yang harus disediakan oleh perusahaan tersebut. Agar tidak memaksakan pada biaya pembayar pajak dan beban yang tidak proporsional dengan keadaan, dianjurkan untuk tidak memerlukan UKM untuk menghasilkan jumlah dokumentasi yang bisa diharapkan dari perusahaan yang lebih besar. Namun, UKM harus wajib memberikan informasi dan dokumen tentang transaksi material lintas batas mereka pada permintaan khusus dari administrasi pajak dalam proses pemeriksaan pajak atau untuk tujuan penilaian risiko transfer pricing.

34. Untuk tujuan Lampiran III Bab V Pedoman ini, negara-oleh-negara laporan harus mencakup semua wilayah hukum pajak di mana kelompok MNE memiliki penduduk entitas untuk tujuan pajak, terlepas dari ukuran operasi bisnis dalam yurisdiksi pajak.

D.4. Retensi dokumen

35. Wajib Pajak tidak boleh diwajibkan untuk mempertahankan dokumen di luar jangka waktu yang wajar sesuai dengan persyaratan hukum domestik di kedua perusahaan induk atau tingkat entitas lokal. Namun, kadang-kadang bahan dan informasi yang diperlukan dalam paket dokumentasi (file induk, file lokal dan negara-oleh-negara laporan) mungkin relevan dengan penyelidikan transfer pricing untuk tahun berikutnya yang tidak dilarang waktu, misalnya di mana wajib pajak secara sukarela tetap catatan tersebut dalam kaitannya dengan kontrak jangka panjang, atau untuk menentukan apakah standar perbandingan yang berkaitan dengan penerapan metode transfer pricing di tahun berikutnya puas. Administrasi pajak harus diingat kesulitan dalam menemukan dokumen selama bertahun-tahun sebelum dan harus membatasi permintaan tersebut untuk contoh di mana mereka memiliki alasan yang baik sehubungann dengan transaksi tersebut di bawah pemeriksaan untuk meninjau dokumen tersebut.

36. Karena kepentingan  utama administrasi pajak itu akan puas jika dokumen yang diperlukan diserahkan pada waktu yang tepat ketika diminta oleh administrasi pajak dalam proses pemeriksaan, cara dokumentasi yang disimpan - baik dalam kertas, bentuk elektronik, atau sistem lain - harus pada kebijaksanaan wajib pajak asalkan informasi yang relevan segera dapat dibuat tersedia untuk administrasi pajak dalam bentuk yang ditentukan oleh peraturan dan praktik negara setempat.

D.5. Frekuensi Update dokumentasi

37. Disarankan bahwa dokumentasi transfer pricing secara berkala untuk menentukan apakah analisis fungsional dan ekonomi masih akurat dan relevan dan untuk mengkonfirmasi keabsahan metodologi transfer pricing yang diterapkan. Secara umum, file induk, file lokal dan negara-oleh-negara laporan harus ditinjau dan diperbarui setiap tahun. Hal ini diakui, bagaimanapun, bahwa dalam banyak situasi deskripsi bisnis, analisis fungsional, dan deskripsi dari comparables tidak berubah secara signifikan dari tahun ke tahun.

38. Untuk menyederhanakan beban kepatuhan terhadap wajib pajak, administrasi pajak dapat menentukan, selama kondisi operasi tetap tidak berubah, bahwa pencarian dalam database untuk mendukung comparables bagian dari file lokal diperbarui setiap 3 tahun dan bukan setiap tahun. Data keuangan untuk comparables harus tetap diperbarui setiap tahun untuk menerapkan prinsip kewajaran andal.

D.6. Bahasa

39. Perlunya menyediakan dokumentasi dalam bahasa lokal mungkin merupakan faktor rumit sehubungan dengan mentransfer kepatuhan harga sejauh bahwa banyak waktu dan biaya mungkin terlibat dalam menerjemahkan dokumen. Bahasa yang dokumentasi transfer pricing harus diserahkan harus dibentuk berdasarkan undang-undang setempat. Negara-negara didorong untuk mengizinkan pengajuan transfer pricing dokumentasi dalam bahasa yang umum digunakan di mana tidak akan berkompromi kegunaan dari dokumen. Dimana administrasi pajak percaya bahwa penerjemahan dokumen yang diperlukan, mereka harus membuat permintaan khusus untuk penerjemahan dan memberikan waktu yang cukup untuk membuat terjemahan seperti nyaman beban mungkin.

D.7. Hukuman

40. Banyak negara telah mengadopsi hukuman dokumentasi terkait untuk memastikan operasi yang efisien transfer persyaratan dokumentasi harga. Mereka dirancang untuk membuat ketidakpatuhan lebih mahal daripada kepatuhan. Rezim penalti diatur oleh hukum masing-masing negara. Negara praktek yang berkaitan dengan harga transfer hukuman dokumentasi terkait bervariasi. Keberadaan rezim penalti negara setempat yang berbeda dapat mempengaruhi kualitas kepatuhan pembayar pajak sehingga wajib pajak bisa didorong untuk mendukung satu negara atas yang lain dalam praktek kepatuhan mereka.

41. hukuman Dokumentasi terkait dikenakan untuk kegagalan untuk mematuhi persyaratan dokumentasi transfer pricing atau kegagalan untuk tepat waktu menyampaikan informasi yang diperlukan adalah denda uang biasanya sipil (atau administratif). Hukuman dokumentasi terkait ini didasarkan pada jumlah yang tetap yang dapat dinilai untuk setiap dokumen yang hilang atau untuk setiap tahun buku yang ditelaah, atau dihitung sebagai persentase dari meremehkan pajak terkait akhirnya ditentukan, persentase dari penyesuaian terkait dengan pendapatan, atau sebagai persentase dari jumlah transaksi lintas batas tidak didokumentasikan.

42. Perawatan harus diambil untuk tidak menjatuhkan hukuman dokumentasi terkait pada wajib pajak untuk tidak menyampaikan data ke mana kelompok MNE tidak memiliki akses. Namun, keputusan untuk tidak memberikan hukuman dokumentasi terkait tidak berarti bahwa penyesuaian tidak dapat dibuat untuk pendapatan di mana harga tidak konsisten dengan prinsip kewajaran . Fakta bahwa posisi sepenuhnya didokumentasikan tidak berarti bahwa posisi wajib pajak sudah benar. Selain itu, sebuah pernyataan oleh entitas lokal yang anggota kelompok lain bertanggung jawab untuk mematuhi transfer pricing bukan alasan yang cukup untuk entitas yang gagal untuk menyediakan dokumentasi yang diperlukan, atau harus pernyataan seperti itu mencegah pengenaan hukuman documentation related untuk kegagalan untuk mematuhi dokumentasi aturan di mana informasi yang diperlukan tidak akan datang.

43. Cara lain bagi negara-negara untuk mendorong wajib pajak untuk memenuhi persyaratan dokumentasi Transfer pricing adalah dengan merancang insentif kepatuhan seperti perlindungan hukuman atau pergeseran beban pembuktian. Dimana dokumentasi memenuhi persyaratan dan tepat waktu disampaikan, wajib pajak dapat dibebaskan dari denda pajak atau dikenakan tarif penalti rendah jika transfer pricing penyesuaian dibuat dan berkelanjutan, meskipun penyediaan dokumentasi. Dalam beberapa yurisdiksi di mana wajib pajak menanggung beban pembuktian mengenai hal-hal transfer pricing, pergeseran beban pembuktian ke sisi administrasi perpajakan di mana dokumentasi yang memadai disediakan secara tepat waktu menawarkan ukuran lain yang dapat digunakan untuk menciptakan insentif untuk transfer kepatuhan dokumentasi harga.

D.8 Kerahasiaan

44. administrasi pajak harus mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa tidak ada pengungkapan publik informasi rahasia (rahasia dagang, rahasia ilmiah, dll) dan informasi sensitif secara komersial lain yang terkandung dalam paket dokumentasi (file induk, file lokal dan laporan countryby-negara). Administrasi pajak juga harus meyakinkan pembayar pajak bahwa informasi yang disajikan dalam dokumentasi penentuan harga transfer akan tetap rahasia. Dalam kasus di mana pengungkapan diperlukan dalam pengadilan umum atau keputusan pengadilan, setiap upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa kerahasiaan dipertahankan dan informasi yang diungkapkan hanya sebatas yang diperlukan.

45. OECD Guide "Menjaga Aman" tentang perlindungan kerahasiaan informasi yang dipertukarkan untuk tujuan pajak memberikan panduan pada aturan dan praktek-praktek yang harus ada untuk menjamin kerahasiaan informasi pajak yang dipertukarkan berdasarkan pertukaran instrumen informasi.

D.9. isu-isu lain

46. Persyaratan untuk menggunakan informasi yang paling dapat diandalkan biasanya, namun tidak selalu, memerlukan penggunaan comparables lokal atas penggunaan comparables daerah mana comparables lokal tersebut cukup tersedia. Itu penggunaan comparables daerah dalam dokumentasi transfer pricing yang disiapkan untuk negara-negara di wilayah geografis yang sama dalam situasi di mana comparables lokal yang sesuai tersedia tidak akan, dalam beberapa kasus, membawakan dengan kewajiban untuk bergantung pada informasi yang paling dapat diandalkan. Sementara manfaat penyederhanaan membatasi jumlah pencarian sebanding perusahaan diperlukan untuk melakukan yang jelas, dan materialitas dan kepatuhan biaya merupakan faktor yang relevan untuk dipertimbangkan, keinginan untuk menyederhanakan proses kepatuhan tidak harus pergi sejauh untuk melemahkan sesuai dengan persyaratan untuk menggunakan informasi yang tersedia yang paling dapat diandalkan. Lihat paragraf 1,57-1,58 perbedaan pasar dan multi-negara analisis untuk detail lebih lanjut ketika comparables lokal lebih disukai.

47. Hal ini tidak dianjurkan, terutama pada tahap transfer pricing penilaian risiko, untuk mengharuskan transfer dokumentasi harga harus disertifikasi oleh auditor luar atau pihak ketiga lainnya. Demikian pula, wajib menggunakan perusahaan konsultan untuk mempersiapkan dokumentasi transfer pricing tidak dianjurkan.

E. Implementasi dan review

Sangat penting bahwa bimbingan baru dalam Bab ini Pedoman, dan terutama baru negara-oleh-negara laporan, dilaksanakan secara efektif dan konsisten. Ini adalah pandangan dari Proyek OECD / G20 bahwa wajib pajak harus memberikan file lokal langsung ke administrasi pajak di yurisdiksi lokal yang relevan. Namun demikian, pandangan yang berbeda tentang proses pengajuan untuk file induk dan negara-oleh-negara laporan, dan akibatnya tentang mekanisme dimana informasi tersebut akan tersedia untuk administrasi pajak di semua negara yang relevan.
Selama beberapa bulan ke depan, Partai Kerja No. 6 dari Komite Urusan Fiskal akan melakukan analisis mekanisme potensial untuk pengajuan dan menyebarkan file induk dan negara-oleh-negara laporan. Dalam mempertimbangkan potensi pengajuan dan pilihan untuk dokumen-dokumen ini menyebarkan, memperhatikan akan diberikan kepada:
  1. Pentingnya melindungi kerahasiaan informasi sensitif secara komersial;
  2. Pentingnya membuat informasi yang diperlukan tersedia untuk semua negara yang relevan secara yang akan memungkinkan penggunaan yang tepat waktu dalam penilaian risiko transfer pricing, sehingga meningkatkan transparansi administrasi perpajakan;
  3. Pentingnya memastikan bahwa informasi keuangan yang konsisten adalah dilaporkan di semua negara yang relevan dalam rangka meningkatkan transparansi MNE untuk administrasi pajak;
  4. Pentingnya menjaga aturan pelaporan yang konsisten di seluruh negara sebagai alat untuk membatasi biaya kepatuhan wajib pajak;
  5. Pentingnya memastikan pemahaman umum untuk semua administrasi pajak yang relevan tentang bagaimana MNE beroperasi;
  6. Pentingnya memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh wajib pajak sehubungan dengan Lampiran I - III akan digunakan oleh administrasi pajak hanya untuk penegakan sesuai aturan transfer pricing;
  7. Pentingnya bahwa perkembangan fase-in efektif aturan mungkin untuk berhasil transisi ke rezim dokumen baru; dan
  8. Kemungkinan kontribusi yang (i) perjanjian ketentuan pertukaran informasi, (ii) dikoordinasikan platform teknologi, dan (iii) pengembangan model ketentuan hukum setempat, dapat membuat untuk mencapai tujuan penilaian risiko transfer pricing yang efektif di semua negara yang relevan.
Karena mekanisme yang dijelaskan dalam Bab ini baru dan belum teruji, ada kebutuhan untuk secara aktif meninjau pelaksanaannya. Standar dokumentasi transfer pricing dan negara-oleh-negara pelaporan akan ditinjau kembali oleh negara-negara yang berpartisipasi dalam proyek BEPS selambat-lambatnya pada akhir 2020 dengan tujuan untuk terus meningkatkan operasi standar tersebut. Dalam rangka peninjauan tersebut, pertimbangan lebih lanjut akan diberikan kepada apakah standar dokumentasi memberikan dasar yang cukup untuk penilaian risiko transfer pricing. Di antara isu-isu lain, pertimbangan yang aktif akan diberikan apakah pelaporan transaksi tambahan negara-oleh-negara atau badan-by-entitas pembayaran kepentingan, royalti dan terutama biaya jasa antara perusahaan terkait diwajibkan.

sumber : Guidance on Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting