Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet
Showing posts with label Kasus TP. Show all posts
Showing posts with label Kasus TP. Show all posts

Transfer Pricing vs Penerimaan Negara


Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan. Sedangkan intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer
pricing).

Pengertian di atas merupakan pengertian yang netral, walaupun sering sekali istilah transfer pricing dikonotasikan dengan sesuatu yang tidak baik (sering disebut abuse of transfer pricing), yaitu suatu pengalihan penghasilan dari suatu perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi ke perusahaan lain dalam satu grup di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga mengurangi total beban pajak group perusahaan tersebut. Eden (2001) dalam Darussalam dan Sepriadi (2008) mengistilahkan transfer pricing manipulation dengan suatu kegiatan untuk memperbesar biaya atau merendahkan tagihan yang bertujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.

Manipulasi harga yang dapat dilakukan dengan transfer pricing antara lain manipulasi pada:

  1. Harga penjualan;
  2. Harga pembelian; 
  3. Alokasi biaya administrasi dan umum atau pun pada biaya overhead;
  4. Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan);
  5. Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik, dan imbalan atas jasa lainnya;
  6. Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
  7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (seperti: dummy company, letter box company atau reinvoicing center).
Contoh sederhana dari abuse of transfer pricing adalah sebuah perusahaan—X Corp—berkedudukan di negara X memiliki anak perusahaan di Indonesia, yaitu PT ABC, yang bergerak di bidang industri mainan. Untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT ABC mengimpor bahan baku dari X Corp. Harga wajar bahan baku tersebut di pasar misal US$10/pcs. Tapi, dalam transaksi antara X Corp dengan PT ABC, harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$30/pcs. Sehingga ada mark up sebesar US$20/pcs. Harga US$10/pcs ini tidak akan mungkin terjadi jika transaksi tersebut dilakukan dengan perusahaan yang bukan dalam satu grup atau tidak mempunyai hubungan istimewa. Sehingga tidak terjadi prinsip harga pasar wajar pada transaksi ini (arm’s length price principle).

Contoh lain yang umumnya sering digunakan dalam transfer pricing adalah misalkan X Corp tidak bertransaksi langsung dengan anak perusahaan di Indonesia, tetapi menjual dulu kepada anak perusahaan yang berkedudukan di Filipina. Lalu, dari Filipina barang tersebut dijual ke perusahaan yang ada di Malaysia, baru setelah itu perusahaan di Malaysia melakukan transaksi dengan perusahaan di Indonesia. Sehingga ketika sampai di Indonesia, harganya sudah naik berkali-kali lipat. Dengan begitu, jelas saja PT ABC yang berkedudukan di Indonesia akan menderita kerugian karena ia harus membayar bahan baku dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga wajar. Sehingga potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT ABC ke negara menjadi hilang karena PT ABC mencatat kerugian atau keuntungannya mengecil karena praktik transfer pricing. 

Contoh lain adalah dengan melakukan mark down atas penghasilan yang diperoleh. Misal, seperti contoh di atas, PT ABC seharusnya bisa menjual produk mainannya ke pasar dengan harga US$20/pcs tetapi terlebih dahulu menjualnya ke S Co yang masih merupakan grup perusahaan yang berada di negara S yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven country) dengan harga US$12/pcs. Kemudian S Co baru menjual mainan tersebut dengan harga USD20/pcs ke Z Corp yang merupakan pihak independen (tidak mempunyai hubungan istimewa/bukan grup perusahaan). Mainan itu sendiri tidak dikirimkan oleh PT ABC ke S Co melainkan dikirimkan langsung ke Z Corp (transaksi antara PT ABC dengan S Co hanya berupa transaksi invoice saja). Akibatnya keuntungan yang diperoleh oleh PT ABC menjadi hilang atau berkurang yang efeknya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT ABC ke negara juga menjadi hilang atau berkurang Abuse of transfer pricing ternyata tidak hanya bisa dilakukan ke negara yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven countries). Tetapi abuse of transfer pricing juga dapat dilakukan ke perusahaan dalam satu grup di negara yang lebih tinggi tarif pajaknya sepanjang perusahaan di negara tersebut sedang mengalami kerugian atau terdapat banyak loophole perpajakan yang bisa dimanfaatkan di negara tersebut.

Dari contoh-contoh sederhana di atas, terlihat bahwa abuse of transfer pricing hanya dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional yang mempunyai anak-anak perusahaan di berbagai negara (international transfer pricing). Sedangkan domestic transfer pricing tidak berpengaruh secara signifikan terhadap potensi penerimaan pajak pada negara tersebut karena pengurangan laba/penghasilan di satu perusahaan akan mengakibatkan penambahan laba/penghasilan di perusahaan lainnya sehingga hasilnya akan sama ke penerimaan pajak. Walaupun domestic transfer pricing masih dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari suatu perusahaan ke perusahaan lain yang masih berhak menikmati kompensasi kerugian. 

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa abuse of transfer pricing sangat berpotensi menyebabkan risiko berkurangnya pendapatan negara dari sisi penerimaan pajak. Rumor menyebutkan bahwa potensi jumlah penerimaan pajak yang hilang akibat praktik abuse of transfer pricing mencapai Rp1.300 triliun/tahun7. Jumlah yang sangat mencengangkan karena jumlah tersebut mencapai sekitar 114% dari target penerimaan pajak tahun 2013.

Pemerintah Indonesia sendiri mulai memperhatikan praktik transfer pricing pada tahun 1993, itu pun hanya diatur secara singkat melalui SE-04/PJ.7/1993 yang kemudian disusul dengan KMK-650/KMK.04/1994 tentang daftar tax haven countries. Setelah itu baru pada tahun 2009 (setelah 16 tahun), Indonesia lebih serius memperhatikan praktik transfer pricing melalui UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Transfer Pricing dalam Peraturan Perpajakan Indonesia

Peraturan tentang transfer pricing secara umum diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm’s length principle) dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Hubungan istimewa dikatakan terjadi jika (i) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain; (ii) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (iii) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Aturan lebih lanjut dan detail tentang transfer  pricing termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011. Di dalam aturan ini disebutkan pengertian arm’s length principle yaitu harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar. Dalam Peraturan Dirjen Pajak ini juga diatur bahwa arm’s length principle dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah: (i) melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding; (ii) menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat; (iii) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan (iv) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Aturan ini juga menyebutkan metode apa yang dapat digunakan untuk menentukan harga transfer yang wajar yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang melakukan transfer pricing, yaitu:

a. Metode perbandingan harga (Comparable Uncontrolled Price/CUP)

Metode ini membandingkan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen), baik itu internal CUP maupun eksternal CUP. Metode ini sebenarnya merupakan metode yang paling akurat, tetapi yang sering menjadi permasalahan adalah mencari barang yang benar-benar sejenis.

Contoh penerapan:
PT ABC menyerahkan penjualan barang X kepada afiliasinya PT Y dengan harga franko tujuan Rp10.000.000. Di saat yang sama PT ABC juga menjual barang X kepada pihak ketiga PT KLM dengan harga franko pabrik Rp10.000.000 dan biaya pengangkutan dan asuransi Rp500.000. Dengan metode CUP harga jual wajar barang X dari PT ABC kepada PT Y adalah Rp10.000.000 + Rp500.000 = Rp10.500.000. 

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM)

Metode ini digunakan dalam hal Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha perdagangan, di mana produk yang telah dibeli dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa dijual kembali (resale) kepada pihak lainnya (yang tidak mempunyai hubungan istimewa). Harga yang terjadi pada penjualan kembali tersebut dikurangi dengan laba kotor (mark up) wajar sehingga diperoleh harga beli wajar dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Contoh penerapan:
PT A menyerahkan barang kepada afiliasinya PT B dengan harga Rp10.000.000. PT B kemudian menyerahkan barang tersebut kepada pihak ketiga PT C (independen) dengan harga Rp20.000.000. Diketahui ternyata ada transaksi antara pihak independen, yaitu PT Z yang juga menyerahkan produk yang sejenis kepada PT Y dengan kenaikan harga jual (mark up) 20%. Dengan demikian, harga jual yang wajar dari PT A kepada PT B adalah Rp20.000.000 - (20% x Rp20.000.000) = Rp16.000.000
Jadi, harga jual PT A terlalu rendah dari yang seharusnya karena ada transfer pricing.

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)

Metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Umumnya digunakan pada usaha pabrikasi.

Contoh penerapan:
PT A memproduksi barang dengan biaya Rp500.000 dan menyerahkan barang tersebut kepada afiliasinya PT B dengan harga Rp900.000. PT Y juga memproduksi produk sejenis dengan biaya sebesar Rp600.000 dan menjualnya kepada PT Z (tidak ada hubungan istimewa) dengan harga Rp900.000. Dari penjualan PT Y terlihat bahwa persentase laba kotor dari biaya adalah sebesar 30 :
60 = 50 %. Dengan cost-plus method, dapat diketahui bahwa harga wajar penjualan PT A ke PT B adalah: Rp500.000 + (50% x Rp500.000) = Rp750.000. Jadi, bisa dianggap bahwa harga beli PT B lebih mahal dari yang seharusnya dan dapat dikoreksi biayanya oleh kantor pajak.

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM)

Metode ini dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)

Metode ini dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya. 

Contoh penerapan:
PT ABC merupakan produsen alat-alat kecantikan yang menjual ke perusahaan grup di Malaysia (ABC Bhd) dan menggunakan merk ABC Bhd. Dalam hal ini, ABC Bhd hanya menjual produk PT ABC. Berdasarkan analisis, diketahui juga bahwa PT XYZ yang menjual produk serupa dan memperoleh laba operasi sebesar 10%. Untuk itu, harga transfer PT ABC kepada ABC Bhd berdasarkan metode TNM adalah sebagai berikut.

Kasus Transfer Pricing : Biaya Royalti dikoreksi habis, bisakah ?

Sebagaimana kita ketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan banyak aturan mengenai masalah Transfer Pricing. Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya PER-32/PJ./2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. 

Di dalam pasal 11 aturan tsb ditetapkan bahwa terdapat 5 metode yang dapat digunakan yaitu : 
  1. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP); 
  2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM); 
  3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method); 
  4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau 
  5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). 

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method). Pada dasarnya kelima metode tsb dalam rangka penetapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Tetapi khusus untuk yang berhubungan dengan besaran tarif royalti ada beberapa fokus, yaitu terletak pada :
  1. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi; 
  2. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan 
  3. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi. 

Bagi masyarakat umum keberadaan manfaat terletak pada atau bisa terlihat pada nilai harga produk yang dapat dijual, pangsa pasar yang lebih tinggi, penghematan biaya, kurva pembelajaran yang lebih singkat, atau nama merek yang kuat. Sesuai bunyil Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), royalti mengacu pada iimbalan atas penggunaan atau hak menggunakan berbagai Hak Kekayaan Intelektual maupun pengetahuan, peralatan/perlengkapan industrial, film, dan sebagainya. Imbalan menjadi penting di sisni. sehingga penulis berpendapat bahwa pembayaran royalti tersebut sangat terkait dengan adanya suatu hak di masa depan yang terkait dengan pengembalian modal atau return. 

Dengan melihat keterkaitan antara pembayaran royalti dan investasi, bahwa terdapat motif mencari laba dari pembayaran royalti tsb karena jangan lupa bahwa tujuan dari suatu usaha bisnis adalah mencari laba (imbal hasil) atau meningkatkan kekayaan pemegang saham dari investasi yang telah dilakukan. Kemudian akan timbul pertanyaan, bagaimana mengetahui besaran kontribusi penggunaan Hak Kekayaan Intelektual jika pembayaran royalti dilakukan terhadap laba saat itu. Sebagaimana yang penulis ketahui, pada umumnya pemeriksaan pajak dilakukan secara post audit untuk 1 tahun buku, jika ada, bisa lebih dari 1 tahun buku artinya pelaksanaan audit dilakukan setelah laporan keuangan ditutup untuk 1 tahun buku tetapi bisa lebih dari 1 tahun buku tetapi harus diingat bahwa UU KUP mengatur tentang daluwarsa penetapan. 

Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau tahun Pajak. Lalu bagimana bisa pemeriksa pajak melakukan uji manfaat dari royalti atau HKI tsb ? Kalau seandainya HKI baru didapat dan langsung dilakukan pemeriksaan ? Tentunya uji manfaat bisa dilakukan jika pemilik royalti telah menggunakan royalti dengan jangka waktu yang lama atau sudah bisa memberikan atau menunjukkan suatu kontribusi kepada perusahaan. Sebagiamana kita ketahui, suatu investasi atau usaha pemasaran tidak secara otomatis manfaatnya dapat dinikmati atau terlihat pada tahun terjadinya pengeluaran, dalam hal ini termasuk jua royalti. Barangkali jangan juga dilupakan bahwa jangka waktu perjanjian royalti adalah untuk jangka panjang, dari pengalaman penulis, ada beberapa perjanjian yang tidak memiliki batas waktu. 

Maka, jika tarif royalti ditentukan di awal, misalnya 2,5 %, dan disebutkan bahwa berlaku sampai dengan 20 tahun tanpa adanya perubahan, hampir bisa dikatakan bahwa secara implisit, perjanjian royalti adalah untuk manfaat yang kemungkinan besar hanya dapat dianalisis untuk beberapa tahun pajak di mana selama periode tersebut dapat terjadi di mana laba perusahaan mengalami kenaikan dan penurunan sejalan dengan perubahan ekonomi, siklus produk, kondisi internal perusahaan, kondisi vendor, supply chain, dan sebagainya. Kembali ke permasalahan, dapatkah biaya Royalti dikoresi habis ? Menurut penulis, biaya royalti bisa saja dijadikan nol dan bisa juga tidak, tentu semua memiliki alasan. Ingin tahu lebih banyak, Anda bisa berkonsultasi dengan kami. (WS) - 

Tulisan ini diambil sebagian dari Majalah Dwimingguan Indonesian Tax Review Volume IV/Edisi 14/2011 halaman 74 dan 75 karya Sukarnen Suwanto -

Kasus Transfer Pricing : Transfer Pricing Documentation Yang Memadai Bagi Tax Auditor

Berbagai training dalam pembuatan Transfer Pricing Documentation barangkali sudah sering kita dengar dan baca, penulis sendiri pernah mengikuti beberapa workshop mengenai Transfer Pricing Documentation baik lokal maupun luar negeri. Dari sekian banyak informasi yang didapat tsb seharusnya penulis dapat menyimpulkan Transfer Pricing Documentation yang bagaimana yang seharusnya cukup memadai dan bisa diterima oleh pihak Tax Authority khususnya Tax Auditor. Dari beberapa klien yang pernah ditemui, mereka sering bertanya. Apakah setelah membuat Transfer Pricing Documentation tidak diperiksa lagi ? Atau mengapa Transfer Pricing Documentation saya dengan harga sangat mahal (sampai ratusan juta rupiah) tetapi masih dikoreksi oleh pemeriksa ? 

Padahal seharusnya pembuatan Transfer Pricing Documentation itu tidaklah semahal yang diperkirakan. Apalagi nanti (hasil pertemuan dengan anggota DPR, menurutnya) rencananya bahwa tarif pajak PPh Badan Indonesia akan diturunkan menjadi 18% (17,8%-17,5%), bahkan isu ekstrimnya lagi bahwa indonesia akan menjadi negara yang tarif pajaknya relatif lebih rendah dari kebanyakan negara. Bisa dibayangkan akan banyak negara yang tarif pajaknya tinggi akan membuka “SPV (Special Purpose Vehicle)” di Indonesia, jadi bagaimana dengan permasalahan Transfer Pricing, kemungkinan tidak ada lagi kasus TP di Indonesia karena konsep sederhana TP itu adalah konsep memindahkan pajak laba perusahaan afiliasi dari tarif pajak tinggi ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Dari hasil pertemuan menteri-menteri keungan ASEAN di Bali tahun 2011, terkuak bahwa perbandingan data tarif PPh Badan menunjukkan bahwa hampir seluruh negara ASEAN berusaha menurunkan tarif PPh Badannya kecuali Filipina, Thailand dan Laos. Indonesia melakukan hal yang sama dengan secara bertahap menurunkan tarif PPh Badan dari 30% untuk tahun pajak 2008 menjadi 28% untuk tahun pajak 2009 dan 25% untuk tahun pajak 2010 dalam rangka menjaga tingkat kompetitif Indonesia dibandingkan negara lain di kawasan ASEAN. 

Tarif PPh Badan terendah dimiliki oleh Singapura sebesar 17% (Suska dan Yuventus Efendi, 2011). Sebelum DPR mengesahkan tarif pajak tsb, memang sampai saat ini kendala-kendalan masalah Transfer Pricing masih sering dihadapi para wajib pajak ketika dilakukan pemeriksaan terutama dengan Transfer Pricing Documentation yang telah dibuat dan disubmit ke pemeriksa. Sebagai mantan Tax Auditor (lebih 18 tahun), pernah sebagai tim QA (Quality Assurance) di Kanwil Wajib Pajak Besar yang menangani khusus masalah TP, pernah jadi Ketua Tim Pemeriksaan khusus masalah TP, juga pernah menjadi bagian dari Task Force DJP masalah TP di Kanwil Wajib Pajak Besar, dan menjadi ketua tim pemeriksaan dalam rangka keberatan wajib pajak *), penulis tidak bisa pungkiri bahwa memang ada beberapa perbedaan sudut pandang dan cara melihat kasus Transfer Pricing ini terutama dalam membaca dan meriviu TP Documentation. Berdasarkan pengalaman penulis ada beberapa hal yang sering menjadi ranah dispute. 

3 Masalah terbesar yang sering timbul adalah : 
  1. Agregasi dan Segregasi 
  2. Analisa FAR 
  3. Pemilihan Pembanding

Agregasi dan Segregasi 

Sederhananya, agregasi adalah gabungan transaksi dan segregasi adalah transaksi per transaksi. Seperti disebutkan dalam Par. 3.10 OECD Guideline, bahwa dalam rangka mendapatkan suatu pendekatan atau perkiraan yang tepat atas suatu kondisi harga atau laba yang wajar, pendekatan atas dasar transaksi per transaksi lebih tepat digunakan, tetapi OECD juga berpendapat bahwa jika memang sulit, dapat dilakukan pendekatan agregasi yaitu dalam kondisi transaksi-transaksi tersebut terdapat keterkaitan yang erat atau berkesinambungan dengan transaksi lainnya. 

Analisa FAR 

Analisis Fungsi merupakan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan mernperhatikan fungsi, aset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, aset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakteristik setiap pihak secara tepat. 

Pemilihan Pembanding 

Sebenarnya pemilihan pembanding ini tergantung dari sejauh mana analisa FAR dilakukan dengan setepat-tepatnya sehingga tidak menjadi masalah serius dan menjadi ranah dispute dengan pemeriksa pajak. Karena dengan memahami FAR, tentunya KLU (Klasisifikasi Lapangan Usaha) atau SIC (Standard Industrial Classification) dapat didapat dan akhirnya dapat ditentukan pembanding dengan menggunakan database pembanding. Dari ketiga masalah tersebut bisa dikerucutkan, karena kunci terbesar di dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation adalah analisa FAR, dari analisa FAR bisa diketahui apakah harus segregasi atau agregasi, dan dengan analisa FAR juga dapat ditentukan pembanding yang tepat. 

Pedoman pelaksanaan analisis fungsional (dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan analisis fungsi) bagi Pemeriksa diatur lebih lanjut dalam Lampiran I SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa tapi walaupun demikian masih saja ada pemeriksa pajak yang belum melakukannya dengan sepenuhnya benar. Mengapa? 

Karena Pemeriksa Pajak perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain : 

Bagan organisasi (organizational chart). Fungsi secara luas dapat diidentifikasi menggunakan bagan organisasi Wajib Pajak. 

Daftar seluruh pegawai, deskripsi tugas, dan kewenangan dari para pegawai yang terlibat dalam fungsi yang mempunyai relevansi secara ekonomi. 

Laporan keuangan auditan. Laporan keuangan yang tersegmentasi (baik segmentasi berdasarkan fungsi ataupun berdasarkan independensi transaksi). 

Dokumen kebijakan harga perusahaan grup (global pricing policy document). 

Kontrak lisensi harta tak berwujud untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki harta tak berwujud serta identifikasi pembayaran/ penghasilan royalti kepada/dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa (Amalia Indah Sujarwati dan Riko Riandoko, 2013) Dari pengalaman penulis, pemeriksa pajak dengan bermacam kendalanya, seperti misalnya terbatasnya waktu pemeriksaan (terutama pemeriksaan SPT Lebih Bayar) dan beban pemeriksaan yang begitu berat dan banyak, mengakibatkan proses analisa FAR ini tidak dilakukan dengan tepat atau kurang tepat sehingga terjadilah dispute antara wajib pajak dengan pihak fiskus terutama dalam mereview Transfer Pricing Documentation wajib pajak. Bagaimana membuat TP Doc yang memadai bagai Tax Auditor, tentunya tidak ada satupun yang bisa memastikan dan menjamin bahwa suatu TP Doc itu bebas dari koreksi tetapi yang terpenting adalah selama kita bisa memahami dan menerapkannya dengan benar aturan-aturan mengenai Transfer Pricing seperti PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013 seharusnya tax auditor bisa menerima. 

Sumber : http://www.taxbrite.co.id/#!tp-documentation-yang-memadai/c1b14

Menangkal Transfer Pricing

Transfer pricing merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan (mark up) atau menurunkan harga (mark down), kebanyakan dilakukan oleh perusahaan global (Multi-National Enterprise). Tujuannya, pertama, untuk mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. Kedua, menggelembungkan profit untuk memoles (window-dressing) laporan keuangan. Negara dirugikan triliunan rupiah karena praktek transfer pricing perusahaan asing di Indonesia. (KONTAN, 20 Juni 2012)

Modus transfer pricing dapat terjadi atas harga penjualan, harga pembelian, overhead cost, bunga shareholder-loan, pembayaran royalti, imbalan jasa, penjualan melalui pihak ketiga yang tidak ada usaha (special purpose company).

Model penghindaran pajak (tax avoidance) sering mungkin terjadi pada ekspor komoditas. Para eksportir, masih banyak menggunakan kontrak penjualan lama, yang belum direnegosiasi, untuk pelaporan omset pada SPT Tahunan. Pengusaha juga melakukan transfer pricing (TP) dengan mendirikan perusahaan perantara di negara bertarif pajak rendah seperti Hongkong dan Singapura, sebelum menjual ke enduser.

Ilustrasi berikut ini adalah praktik transfer pricing. Sebuah perusahaan otomotif PT.X memproduksi mobil dengan biaya Rp.700 dan menjualnya ke PT.Y (perusahaan afiliasi) di luar negeri seharga Rp.725. PTY ini hanya dummy yang berada di negara berpajak rendah (tax haven country). Dari PT.Y, mobil dijual ke PT.Z (non-afiliasi) dengan harga Rp.1.000. Karena PT.Y tidak memiliki usaha riil, sebenarnya yang terjadi adalah penjualan mobil dari PT.X kepada PT.Z.

Profit PT.X yang dilaporkan dalam SPT adalah Rp.725-700 atau Rp.25 per mobil. Seharusnya profit PT.X adalah Rp.1000-700=Rp.300. Selisih harga jual ini merupakan bentuk TP berupa mark down. Negara rugi karena seharusnya pajak dikenakan atas profit sebesar Rp.300 per mobil. Di sisi lain, pemegang saham minoritas juga rugi karena penjualan perusahaan menjadi lebih rendah sehingga profit lebih kecil.

Model transfer pricing lainnya dengan membayar royalti ke induk usaha. Contoh PT.A di Indonesia, selaku anak usaha PQR Limited, mendapat lisensi untuk menjualan produk PQR Limited. Selain itu PQR Limited juga memberi lisensi ke perusahaan non afiliasi di Indonesia, yaitu PT.B. Atas omset tahunan, PT.A membayar royalti ke PQR Ltd sebesar Rp.10 milyar. Dengan jumlah omset yang hampir sama, PT.B hanya membayar royalti ke PQR Ltd sebesar Rp.2,5 milyar. Atas perbedaan tarif royalti, perlu ada penelitian lanjut, kemungkinan pembayaran royalti PT.A adalah  pembayaran dividen terselubung dari PT.A ke PQR Limited selaku pemegang saham.

Mengumumkan Pengemplang Pajak

Untuk mencegah penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm's length price), muncul Peraturan Dirjen Pajak No.PER-42/PJ/2011 tanggal 11 November 2011. Aturan ini membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principles) terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak istimewa (related parties).

Kategori hubungan istimewa di Indonesia, diatur Pasal 18 UU No.36/2008 yaitu penyertaan modal minimal 25 persen, keterkaitan pengelolaan manajemen dan hubungan keluarga sederajat sedarah maupun semenda. Apabila wajib pajak tidak bisa menunjukkan bukti pendukung kewajaran harga transaksi, maka Ditjen Pajak akan menetapkan harga transaksi yang wajar antara pihak-pihak yang terafiliasi. Namun ada pengecualian, kewajiban pelaporan TP dibatasi untuk nilai minimal sebesar Rp.10 milyar dalam satu tahun pajak.

Melenyapkan transfer pricing bukan urusan gampang. Ketiadaan akses publik ke dalam detil rincian transaksi perusahaan, menyebabkan perusahaan leluasa memodifikasi laporan keuangan. Bahkan perusahaan terbuka (Tbk) mungkin juga melakukan TP. Bahkan TP tidak hanya dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi antara perusahaan yang sama sekali tidak hubungan istimewa, juga bisa dilakukan under invoice, untuk mengecilkan omset penjualan.

Aturan PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa penentuan harga transaksi wajar (arm’s length price) bisa melalui metode perbandingan harga antara pihak non istimewa, resale price dan metode lainnya. Syarat utama analisis ini adalah ketersediaan data pembanding eksternal maupun internal.

Publik berhak mengetahui perusahaan yang mengemplang pajak. Kasus seperti ini pernah terjadi di Australia pada tahun 2004, antara perusahaan otomotif PMA Jepang dengan otoritas pajak Australia. Dengan pengumuman kasus transfer pricing ke publik, publik bisa melakukan tekanan moral ke perusahan yang melakukan transfer pricing.

Perlu dikaji beberapa hal untuk mengurangi transfer pricing. Pertama, mengaktifkan peran akuntan publik. Ketentuan paragraf 9 huruf d Standar Professional Akuntan Publik (SPAP) No. 34 mengatur peranan auditor untuk menguji kewajaran perhitungan jumlah related parties transaction yang diungkapkan dalam laporan keuangan. Kedua, memperluas kriteria transfer pricing tidak hanya related parties, tetapi melebar ke semua transaksi yang diindikasikan di bawah harga pasar wajar, termasuk dengan perusahaan non afiliasi. Ketiga, menggunakan data pembanding Eksternal dari pelaporan DHE (Devisa Hasil Ekspor) untuk mendeteksi aliran dana dan underlying transaksi ekspor. Dalam Peraturan Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011, seluruh penerimaan DHE harus melalui Bank Devisa, dimana eksportir wajib menyampaikan informasi tentang DHE meliputi informasi tanggal PEB, kode kantor Bea Cukai, nomor pendaftaran PEB, dan NPWP eksportir.

Keempat, mengumumkan ke publik tentang proses banding oleh wajib pajak yang melakukan transfer pricing, sebagai bentuk tekanan moral. Perlu dicermati, pada pasal 50 ayat (1) UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa pengadilan pajak terbuka bagi publik. Dengan Pemerintah mengumumkan jalannya peradilan pajak, akan membuka mata publik bahwa perusahaan-perusahaan terkenal tersebut ternyata melakukan kecurangan untuk menghindari pajak. Kelima, perlu ada data center, seperti Indonesian Coal Index, yang meng-update harga terbaru komoditas tambang. Harga terbaru komoditas diperlukan untuk assesment kewajaran omset penjualan pada SPT tahunan perusahaan pertambangan. Keenam, pembentukan single document window (SDW) antar negara yang telah menerapkan tax treaty, dan forum multilateral, seperti APEC. Model SDW efektif untuk mengawasi harga pengiriman barang antar negara produsen dan konsumen. Dengan model SDW, penerbitan invoice oleh perusahaan perantara abal-abal di tax haven country akan terkena pajak, sehingga modus transfer pricing tidak efisien untuk perusahaan tersebut.

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/article/menangkal-kecurangan-transfer-pricing

CONTOH KASUS INTRA-GROUP SERVICES - MANAGEMENT FEE FOR CENTRALISED ADMINISTRATIVE SERVICES - 3

SERVICE PROVIDER'S PERSPECTIVE

The primary risks to the service provider’s tax authority as far as intra-group services are concerned are either that services that have been provided have not been identified and charged for or that services have been identified but inadequately charged for.

Y has apparently identified and will charge its associated companies for a wide range of services that will be provided during the year. This is an important first step since management companies might fail to identify the services that are being provided to associated companies or to charge for such services. 

This failure may be the result of a lack of awareness or attention to transfer pricing requirements. However, the failure to identify or charge for services provided may also be an attempt to arbitrage the differences between withholding taxes in the recipient jurisdiction and taxation in the provider's jurisdiction in respect of the repatriation of funds by way of service fees or dividends.

Y has set its service fees so that it will recover the estimated costs, including associated overheads, in respect of the services provided together with a margin of just over 10%.  

These two steps may lead to the initial conclusion that Y poses a low risk of inappropriate transfer pricing in the service area. However, a number of factors undermine this conclusion. Some of the most readily apparent are the fact that:
  1. Recoveries have been based on expected costs and sales and there is no indication of whether or not an adjustment will be made to take account of actual costs and sales.
  2. Costs for which a direct charge may be possible and a CUP ascertainable are included in the indirect allocation of costs.
  3. A single allocation key has been used for a wide range of services.
  4. There is no indication that shareholder activity costs, which may be included in audit and accounting costs or company secretarial services costs, have been excluded from the recovery.
  5. Advertising, marketing, and branding costs have been allocated to group contract manufacturers, which have no influence over sales but merely produce products to specification.
These factors affect the total amount charged for the services provided by Y to its associated companies and the allocation of the amount, both of which may lead to the setting of inappropriate transfer prices. Accordingly, it seems appropriate to proceed to a detailed review of Y's transfer pricing policies in respect of intra-group services.


Other transfer pricing issues that would also have to be considered in practice would be the royalties charged in respect of the manufacturing and marketing intangibles owned by Y and the transfer prices of goods distributed by Y. Should the transfer prices of goods be inappropriate this would also affect the indirect key, based on sales, that has been selected for allocating group services charges.

The detailed review of Y's transfer pricing policies in respect of intra-group services would require significantly more detail than is available in the example but would: 
  1. Identify any services that are provided to associated companies that are not covered by the costs listed. As an example, it is not clear that the legal and consulting costs include the provision of Y staff to group companies to consult on the managerial or technical issues.
  2. Identify shareholder costs that should not be recovered or costs in respect of services that were not actually provided to recipients. In this regard it should be noted that, in addition to acting as the central management company, Y is the owner of the group’s manufacturing and marketing intangibles and is an active distributor. It is therefore not clear why trademark protection and litigation costs should be charged to group companies or to what extent the overhead costs, such as office supplies, rental, etc., incurred by Y relate to its own operations and not to group operations.
  3. Explore the opportunity for substituting a direct charge for services; such as legal, audit, accounting and insurance; for which a CUP could be found. This would depend heavily on the materiality of the amounts involved and the availability of records to support the identification of the services provided to each associated company.
  4. Consider the impact of extraordinary service requirements on the validity of any indirect key selected. There may be occasions, particularly on start-up or where disaster strikes, when the services provided to a particular group member far exceed those normally provided. Under these circumstances it may be appropriate to exclude the extraordinary services from the indirect allocation and utilise a direct allocation for that particular project. 
  5. Consider the use of more than one allocation key since a number of the services provided do not appear to be dependent on sales. Examples of alternative keys would be group assets and risks insured for insurance, group personnel costs for staff travel and deployment, and debt funded by third parties for corporate finance costs, bankers’ charges, and credit line negotiation costs. The last key would have the advantage of eliminating the recovery of costs relating to any of Y’s debts in respect of the acquisition of group members.
  6. Although group sales may remain the most practical allocation key for several costs, A and B should be excluded from allocations that relate to advertising. On the other hand, X serves as both a specialist manufacturer, presumably taking full responsibility for its products, and as a distributor of group products and should therefore be allocated its share of these costs.
  7. Review the margin added in the cost plus computation to ensure that it is market related. This would be facilitated by the use of multiple allocation keys, which would allow for more specific comparisons to be drawn.
  8. Ensure that balancing adjustments for actual costs and allocation keys are made, bearing in mind the point made in 4 above.
The detailed review may still not result in fees that can be considered to be set at arm’s length in the recipient’s hands since the services provided to the recipient may not be necessary to it, As an example, they may simply represent a duplication of services obtained locally by the recipient. The tax authority in the recipient’s jurisdiction will be best placed to evaluate this aspect of the transactions.

CONTOH KASUS INTRA-GROUP SERVICES - MANAGEMENT FEE FOR CENTRALISED ADMINISTRATIVE SERVICES - 2


SERVICE RECIPIENT PERSPECTIVE

The activities of the group can largely be divided into three major items: 
  1. Manufacturing activities (companies A & B as contract manufacturing; company X for the tailor made products);
  2. Distributing activities (company X for southern Europe; company Y for northern Europe; companies Y Asian distributors and Y Americas distributors);
  3. Activities as a service provider (company Y).
The question now arises whether the manufacturing companies and the distributing companies need the same services? If not, one might argue the correctness of applying the same fee on the same basis (in this case expected sales).  

The following table indicates which of the listed services could be attributed to the manufacturing function, the distribution function or the shareholders’ function


Service
(Contract)
Manufacturing
Distribution
Shareholder
Legal and consulting
(X)
X
(X)
Trademark protection and litigation

X

Company secretarial services


X
Audit and accounting


X
Commonly shared personnel
?
?
?
Insurance
?
?
?
Staff travel and personnel deployment
(X)
X

Office supplies, equipment, computerisation
?
?
?
Office rents, utilities, telephone, fax & postage
?
?
?
Corporate finance
?
?
?
Negotiations credit lines
(X)
X

Marketing & promotion

X

Advertising

X

Corporate logo design & production

(X)
X
Sourcing new products

X

Other group related costs


?


The use of only 1 allocation key in this case study does not seem to be appropriate.  The use of sales may be relevant for the distribution activity, but not as such for the (contract) manufacturing activity. Several services, e.g. staff travel and deployment, may be linked more closely to the staff employed, than to sales.  Moreover, for several services (e.g. legal and consulting or computer services) it would be more appropriate to use an allocation key that reflects to what extent each group company have actually used that service (notwithstanding the fact that a basic fee may be required for the “availability” of the service – e.g. a “stand by” charge). 

Bersambung...

CONTOH KASUS INTRA-GROUP SERVICES - MANAGEMENT FEE FOR CENTRALISED ADMINISTRATIVE SERVICES


Perusahaan Y di Negara Y (Eropa) adalah pusat kelompok MNE yang memproduksi dan menjual produk-produk rumah tangga listrik. Perusahaan terkait Perusahaan A di Negara A (Asia) dan Perusahaan B di Negara B (Amerika Latin) memproduksi sebagian besar produk. Negara A dan Negara B adalah pasar negara berkembang. Biaya tenaga kerja yang rendah membuat mereka menarik bagi produsen multinasional. Semua produk yang dihasilkan oleh Perusahaan A dan Perusahaan B yang memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan dibeli oleh Perusahaan Y. 

Beberapa produk (dibuat untuk memenuhi keinginan konsumen) yang diproduksi oleh Perusahaan X di Negara X (Eropa). Produk-produk ini dijual di Asia, Eropa dan Amerika. Y sendiri mendistribusikan produk di bagian utara Eropa; X mengurus distribusi di bagian selatan Eropa. Distribusi di Asia dilakukan oleh distributor Asia Y dan di Amerika oleh Y Amerika.

Perusahaan Y bertindak sebagai perusahaan manajemen pusat untuk kelompok MNE dan pemilik manufaktur dan pemasaran berwujud. Selanjutnya, Y menyediakan berbagai layanan kepada perusahaan kelompoknya.

Menurut perjanjian layanan biaya didasarkan pada biaya yang dialokasikan secara adil dan merata di antara anggota kelompok yang relevan. Dasar untuk alokasi biaya adalah biaya fisik dan nyata dikeluarkan oleh Perusahaan Y. Biaya ini termasuk tetapi tidak terbatas pada kategori berikut :
  1. Legal and consulting costs
  2. Trademark protection and litigation costs
  3. Company secretarial services costs
  4. Audit and accounting costs
  5. Commonly shared personnel costs
  6. Insurance costs
  7. Staff travel and personnel deployment costs
  8. Office supplies, equipment, computerisation costs
  9. Office rents, utilities, telephone, fax and postage costs
  10. Corporate finance costs and bankers’ charges
  11. Negotiations for credit lines costs
  12. Marketing and promotion costs
  13. Advertising costs
  14. Corporate logo design and production costs
  15. Costs involved in sourcing of new products
  16. Other commonly group related costs as may be applicable

Di bawah perjanjian layanan semua perusahaan kelompok harus membayar bagian mereka dari biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Y. ini ditentukan oleh kunci alokasi berdasarkan estimasi penjualan dari semua perusahaan kelompok dalam setahun. Kelompok perusahaan akan melakukan pembayaran angsuran bulanan. Untuk tahun 2002 biaya ditetapkan sebesar 5% dari penjualan yang diharapkan. Hal ini didasarkan pada harapan berikut:

Estimated costs incurred by Company Y for intra-group services for the year 2002: $10.500.000

Estimated sales for the year 2002:
Company A $16.500.000
Company B $18.000.000
Company X
(tailor made products according to consumer wishes) $  9.500.000 
(Sales southern half Europe) $30.000.000
Company Y $35.000.000
Company Y Asian Distributors $49.000.000
Company Y Americas Distributors $74.000.000

Total estimated group sales year 2002         $232.000.000

Q. 1-1 What are your initial thoughts?
Q. 1-2 Would you consider this general service agreement suitable for all group members?
Q. 1-3 How would you determine whether the services are being rendered?
Q. 1-4 Do you consider the allocation key appropriate from the perspective of being the tax inspector of the service recipient? 
Q. 1-5 Do you consider the allocation key appropriate from the perspective of being the tax inspector of the service provider? 

Answer...

Sekilas Transfer Pricing di Indonesia


Undang-Undang PPh mendefinisikan pihak hubungan istimewa seperti:
  1. Wajib Pajak memiliki penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung setidaknya 25% pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak melalui kepemilikan minimal 25% pada dua atau lebih Wajib Pajak; atau hubungan antara dua atau lebih Wajib Pajak disebutkan kemudian;
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung; atau.
  3. Ada hubungan keluarga baik hubungan darah atau perkawinan dalam garis keturunan vertikal dan / atau horizontal satu derajat.
Transaksi antara pihak terkait harus konsisten dengan prinsip kewajaran. Jika prinsip kewajaran tidak diikuti, DJP berwenang untuk menghitung ulang penghasilan kena pajak atau biaya deductible yang timbul dari transaksi tersebut menerapkan prinsip kewajaran.

Menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Hukum, pemerintah memerlukan dokumentasi transfer pricing untuk membuktikan sifat kewajaran dari transaksi pihak terkait. Dokumentasi Transfer pricing sering diminta selama pemeriksaan pajak.

Detil pengungkapan Transfer pricing yang diperlukan dalam CITR (SPT Tahunan) ini termasuk:
  1. Sifat dan nilai transaksi dengan pihak terkait;
  2. Metode transfer pricing yang diterapkan kepada transaksi dan alasan untuk memilih metode; dan
  3. Apakah perusahaan telah menyiapkan dokumentasi transfer pricing.
Dokumen Transfer pricing harus siap di mana ada transaksi dengan pihak terkait di atas ambang batas sebesar Rp 10 miliar (sekitar USD1,1 juta) per entitas per tahun dan harus tersedia ketika ada pemeriksaan pajak.

KPP memberikan pedoman teknis khusus untuk melakukan audit transfer pricing.

Perselisihan Transfer pricing dapat diselesaikan melalui keberatan dan banding, atau di mana sengketa melibatkan transaksi dengan pihak hubungan istimewa di negara yang merupakan salah satu mitra perjanjian pajak di Indonesia, para pihak dapat meminta keringanan pajak ganda di bawah Prosedur Persetujuan Bersama (MAP). Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan MAP dan melanjutkan proses penyelesaian sengketa domestik pada waktu yang sama. Sebuah aplikasi MAP harus dihentikan jika keputusan banding telah dinyatakan oleh Pengadilan Pajak sebelum finalisasi MAP.

Hukum pajak memberi kewenangan DJP untuk masuk ke dalam Perjanjian Harga Awal (APA) dengan wajib pajak dan / atau otoritas pajak negara lain. Proses ini mungkin atau mungkin tidak melibatkan kerjasama dengan otoritas pajak asing. Setelah disetujui, sebuah APA biasanya akan berlaku selama maksimal tiga tahun pajak setelah tahun pajak dimana APA disetujui. APA juga dapat diterapkan untuk tahun pajak sebelum disepakati jika kondisi tertentu terpenuhi, seperti tahun pajak belum diaudit dan tidak ada indikasi tindak pidana perpajakan. Namun, kemunduran dari APA tahun-tahun sebelumnya tidak otomatis dan akan tunduk pada kesepakatan antara wajib pajak dan DJP.

Mempersiapkan Audit Transfer Pricing


Kemungkinan perusahaan multinasional dihadapkan dengan audit transfer pricing telah secara substansial meningkat selama beberapa tahun terakhir. Karena fokus yang intens pada transfer pricing oleh hampir semua otoritas pajak di seluruh dunia, bersama dengan tumbuh dan fokus pada pertukaran informasi internasional, tampaknya hanya soal waktu sebelum multinasional akan dikenakan Audit harga transfer. Audit tersebut memberikan resiko besar dan perselisihan, dan persiapan yang tepat oleh perusahaan multinasional merupakan kunci dalam mengelola risiko ini.

Dalam rangka untuk mengelola paparan audit yang terbaik, adalah penting untuk memahami bahwa ini tidak hanya melibatkan proses audit yang sebenarnya, tetapi juga waktu sebelum dan sesudah audit yang sebenarnya terjadi. Gambar berikut mengilustrasikan antara pre-audit, audit dan pasca-audit tahap:




Checklist pemeriksaan transfer pricing

Checklist transfer pricing untuk membantu perusahaan multinasional dalam mempersiapkan audit transfer pricing. Daftar ini membahas masalah-masalah yang relevan untuk dipertimbangkan dalam semua tiga tahap (pra-audit, audit dan post audit) dan memberikan bimbingan yang relevan dalam mengelola proses audit yang sebenarnya. Ini juga mencakup petunjuk pengungkapan contoh dan daftar indikatif informasi yang relevan. Meskipun dipahami bahwa kebutuhan lokal dan keadaan mungkin panggilan untuk perhatian khusus, checklist membahas masalah-masalah umum yang akan menjadi penting dalam segala situasi.

Beberapa praktik terbaik dari pengalaman Transfer Pricing Associates 'adalah sebagai berikut:
• Siapkan dengan bak di awal;
• Libatkan penasihat TP Anda sedini mungkin;
• Membangun komunikasi terstruktur dengan auditor pajak;
• Gunakan panduan pengungkapan; dan
• Pertimbangkan kerangka harga transfer yang terstruktur








Appendix 2 - Documents which the Tax Inspector or the Tax Auditor May Request for the TP Audit (Non-exhaustive summary) :


1
Specific TP report: 
-
Latest TP Masterfile;
-
Regional TP report(s); and
-
Local TP report(s).
2
TP policy papers:
-
TP Policy Statement;
-
IPR Policy Statement; and
-
Country Risk Assessment.
3
Legal agreements:
-
Agreements related to inter-company transactions; and
-
Employment agreements.
4
Minutes of the (annual) general shareholder's meeting and minutes of the meetings of the Board of Directors.
5
Substance related documents:
-
IPR approvals;
-
IPR registration; and
-
IT authorization documents.
6
Profile descriptions of key personnel functions.
7
General audit information
-
Tax returns for corporate income tax, wage tax and VAT;
-
Financial Statements (e.g. financial accounts; balance sheet; ledgers etc.)
-
Receipts sent by the court registrar to a lawyer (advocate);
-
Notes payable/receivable;
-
Depreciation schedules/amortisation schedules;
-
Shareholders Register;
-
Bills, receipts and box office draws;
-
Business correspondence;
-
Pocket diaries;
-
Bank account statements; and
-
Client files, management files and correspondence with the shareholder(s)/parent company

Sumber : TPA Global