Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet
Showing posts with label Transfer Pricing. Show all posts
Showing posts with label Transfer Pricing. Show all posts

ASSOCIATED ENTERPRISES – OECD

Where 

a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in themanagement, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or 

b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed

Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State — and taxes accordingly — profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Convention and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other.

MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

Based on Article 25 OECD Model Convention Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Convention, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. 

The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Convention. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Convention. Any agreement reached shall be implemented notwithstanding any time limits in the domestic law of the Contracting States. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Convention. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Convention. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly, including through a joint commission consisting of themselves or their representatives, for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. Where,

a) under paragraph 1, a person has presented a case to the competent authority of a Contracting State on the basis that the actions of one or both of the Contracting States have resulted for that person in taxation not in accordance with the provisions of this Convention, and 

b) the competent authorities are unable to reach an agreement to resolve that case pursuant to paragraph 2 within two years from the presentation of the case to the competent authority of the other Contracting State, any unresolved issues arising from the case shall be submitted to arbitration if the person so requests. These unresolved issues shall not, however, be submitted to arbitration if a decision on these issues has already been rendered by a court or administrative tribunal of either State. Unless a person directly affected by the case does not accept the mutual agreement that implements the arbitration decision, that decision shall be binding on both Contracting States and shall be implemented notwithstanding any time limits in the domestic laws of these States. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this paragraph. 

In some States, national law, policy or administrative considerations may not allow or justify the type of dispute resolution envisaged under this paragraph. In addition, some States may only wish to include this paragraph in treaties with certain States. For these reasons, the paragraph should only be included in the Convention where each State concludes that it would be appropriate to do so based on the factors described in paragraph 65 of the Commentary on the paragraph. As mentioned in paragraph 74 of that Commentary, however, other States may be able to agree to remove from the paragraph the condition that issues may not be submitted to arbitration if a decision on these issues has already been rendered by one of their courts or administrative tribunals.

DEFINITION OF ASSOCIATED ENTERPRISES – UN

DEFINITION OF ASSOCIATED ENTERPRISES – UN Where (a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or (b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State — and taxes accordingly — profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of the Convention and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary, consult each other. The provisions of paragraph 2 shall not apply where judicial, administrative or other legal proceedings have resulted in a final ruling that by actions giving rise to an adjustment of profits under paragraph 1, one of the enterprises concerned is liable to penalty with respect to fraud, gross negligence or wilful default.

Resale price method (OECD TP Guideline)

The resale price method begins with the price at which a product that has been purchased from an associated enterprise is resold to an independent enterprise. This price (the resale price) is then reduced by an appropriate gross margin on this price (the “resale price margin”) representing the amount out of which the reseller would seek to cover its selling and other operating expenses and, in the light of the functions performed (taking into account assets used and risks assumed), make an appropriate profit. What is left after subtracting the gross margin can be regarded, after adjustment for other costs associated with the purchase of the product (e.g. customs duties), as an arm’s length price for the original transfer of property between the associated enterprises. This method is probably most useful where it is applied to marketing operations.

The resale price margin of the reseller in the controlled transaction may be determined by reference to the resale price margin that the same reseller earns on items purchased and sold in comparable uncontrolled transactions (“internal comparable”). Also, the resale price margin earned by an independent enterprise in comparable uncontrolled transactions may serve as a guide (“external comparable”). Where the reseller is carrying on a general brokerage business, the resale price margin may be related to a brokerage fee, which is usually calculated as a percentage of the sales price of the product sold. The determination of the resale price margin in such a case should take into account whether the broker is acting as an agent or a principal

COMPARABLE UNCONTROLLED PRICE METHOD (CUP Method)

The CUP method compares the price charged for property or services transferred in a controlled transaction to the price charged for property or services transferred in a comparable uncontrolled transaction in comparable circumstances. If there is any difference between the two prices, this may indicate that the conditions of the commercial and financial relations of the associated enterprises are not arm’s length, and that the price in the uncontrolled transaction may need to be substituted for the price in the controlled transaction an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the CUP method if one of two conditions is met: 

a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions could materially affect the price in the open market; or,

b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences. Where it is possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm’s length principle. Consequently, in such cases the CUP method is preferable over all other In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability. 

Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. 

Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability.

COST PLUS METHOD (OECD TP GUIDELINE)

Cost plus method (OECD TP Guideline) The cost plus method begins with the costs incurred by the supplier of property (or services) in a controlled transaction for property transferred or services provided to an associated purchaser. An appropriate cost plus mark up is then added to this cost, to make an appropriate profit in light of the functions performed and the market conditions. What is arrived at after adding the cost plus mark up to the above costs may be regarded as an arm’s length price of the original controlled transaction. This method probably is most useful where semi finished goods are sold between associated parties, where associated parties have concluded joint facility agreements or long-term buy-and-supply arrangements, or where the controlled transaction is the provision of services.

The cost plus mark up of the supplier in the controlled transaction should ideally be established by reference to the cost plus mark up that the same supplier earns in comparable uncontrolled transactions (“internal comparable”). In addition, the cost plus mark up that would have been earned in comparable transactions by an independent enterprise may serve as a guide (“external comparable”).

TRANSACTIONAL NET MARGIN METHOD (OECD TP GUIDELINE)

Transactional net margin method (OECD TP Guideline) The transactional net margin method examines the net profit relative to an appropriate base (e.g. costs, sales, assets) that a taxpayer realises from a controlled transaction (or transactions that are appropriate to aggregate. Thus, a transactional net margin method operates in a manner similar to the cost plus and resale price methods. This similarity means that in order to be applied reliably, the transactional net margin method must be applied in a manner consistent with the manner in which the resale price or cost plus method is applied. 

This means in particular that the net profit indicator of the taxpayer from the controlled transaction (or transactions that are appropriate to aggregate) should ideally be established by reference to the net profit indicator that the same taxpayer earns in comparable uncontrolled transactions, i.e. by reference to “internal comparables”.

Where this is not possible, the net margin that would have been earned in comparable transactions by an independent enterprise (“external comparables”) may serve as a guide. A functional analysis of the controlled and uncontrolled transactions is required to determine whether the transactions are comparable and what adjustments may be necessary to obtain reliable results. Further, the other requirements for comparability must be applied.

Panduan tentang Penerapan Prinsip Kewajaran

Pedoman Penentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Belum lama ini telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak : PER-32/PJ/2011  tentang pedoman penentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) dalam transaksi diantara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Latar Belakang

Salah satu prinsip dalam UU PPh adalah substance over form; harga perolehan atau harga penjualan dalam setiap transaksi yang ada hubungan istimewa harus berdasarkan harga wajar atau harga yang seharusnya diterima (Pasal 10 UU PPh). Pajak penghasilan  dihitung berdasarkan perkalian tarif PPh dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP diperoleh dari penghasilan dikurangi dengan pengurang penghasilan (Pasal 16 UU PPh).

Dalam transaksi antar Wajib Pajak yang  ada hubungan istimewa, seringkali unsur penghasilan dan pengurang tesebut belum tentu sama bila dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan atar pihak yang independen, yang dampaknya pelaporan penghasilan dan pengurang untuk menghitung PKP tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berhak melakukan penyesuaian besarnya penghasilan dan pengurang yang menjadi dasar dalam penghitungan PKP.

Inti peraturan

PER 32/PJ-2011 merupakan pedoman bagi Wajib Pajak dalam penerapan prinsip kewajaran dan Kelaziman usaha, sehingga tercapai harga wajar, dan laba wajar dalam transaksi  antar para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Harga wajar atau laba wajar, adalah penetapan harga atau laba dalam  transaksi yang ada hubungan istimewa haruslah sama atau dalam rentang harga tertentu bila dibandingkan dengan transaksi yang sama antara para pihak yang independen.

Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan melalui analisa kesebandingan, menetapkan pembanding baik internal maupun eksternal, dan memilih metoda yang tepat dalam penentuan harga atau laba wajar dimaksud.

Pemilihan pembanding, lebih diutamakan pembanding internal, yaitu data harga wajar atau laba wajar dalam transaksi sebanding antara Wajib Pajak dengan pihak independen.

Metoda kesebandingan

Terdapat 5 metoda, yaitu:
  1. Comparable Uncontrolled Price Method (CUPM) biasanya dikenal dengan CUP  Method), cocok untuk membandingkan harga antara transaksi yang ada hubungan istimewa dengan pihak yang independent dalam kondisi sebanding (barang dan jasa identik).
  2. Resale Price Method (RPM), untuk membandingkan harga transaksi produk dikurangi laba kotor wajar yang mencerminkan fungsi, asset dan risiko dalam transaksi independen (fungsi identik walaupun barang dan jasa berbeda).
  3. Cost Plus Method (CPM) untuk membandingkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan akan sama dengan laba kotor perusahaan lain yang sebanding, pada tingkat Harga Pokok Penjualan yang sesuai dengan Arm’s Length Price (ALP). Transaksi berupa barang setengah jadi, transaksi jasa, terdapat joint facilities atau long-term agreement).
  4. Profit Split Method (PSM) atau metoda penentuan laba transaksional dengan mengidentifikasi laba gabungan yang akan dibagikan kepada para pihak terafiliasi dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan gambaran perkiraan laba wajar bila transaksi tersebut bersifat independen (terdapat barang tak wujud yang unik, dan tidak terdapat pembanding yang tepat).
  5. Transactional Net Margin Method (TNMM), yaitu metoda yang membandingkan laba operasi dengan laba, penjualan, aktiva, prosentase laba bersih operasi yang sebanding apabila dilakukan oleh pihak yang independen. Digunakan bilamana keempat metoda diatas tidak dapat diterapkan).
Setiap metoda hanya efektif digunakan untuk penentuan harga atau laba wajar dalam kondisi specifik, namun peraturan tersebut mewajibkan dilakukan secara "most appropriate".

Suatu transaksi dikatakan sebanding bilamana:
  • Tidak terdapat kondisi signifikan yang berbeda yang dapat mempengaruhi harga atau laba yang diperbandingkan;
  • Kemungkinan terdapat kondisi berbeda yang dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh.
Pengujian tingkat kesebandingan meliputi:
  1. Karakteristik barang atau jasa yang diperjual belikan baik barang berwujud (ciri kualitas, daya tahan, ketersediaan barang dll), barang tak wujud atau jasa (transaksi benar benar terjadi, kondisi geografi dll).
  2. Fungsi masing masing pihak yang bertransaksi (struktur organisasi, fungsi utama dari suatu organisasi, jenis aktiva yang digunakan, risiko dll)
  3. Term of contract (tingkat tanggung jawab, risiko, keuntungan yang dibagi dsb)
  4. Keadaan ekonomi (kondisi yang relevan dengan letak geografis, pesaing, luas pasar, tingkat supply dan demand ,serta ketersediaaan barang)
  5. Strategi usaha (tingkat inovasi product, diversifikasi product, tingkat penetrasi pasar dsb).
  6. Khusus untuk transaksi Jasa, apabila identifikasi transaksi jasa yang diserahkan kepada pihak yang ada hubungan istimewa tidak dapat dilakukan, hendaknya dilihat dari beban jasa yang dialokasikan ke masing masing pihak dengan memperhatikan sifat jasa, kondisi jasa pada saat diserahkan, dan manfaat yang diperoleh, eksklusifitas jasa, dan kondisi geografis transaksi dan penyerahan atau perolehan jasa tsb. benar-benar terjadi.
Penyesuaian Penghasilan dan Pengurang Penghasilan:

Wajib Pajak dapat melakukan sendiri penyesuaian besarnya penghasilan dan pengurang dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dilakukan oleh DJP apabila penentuan harga atau laba wajar tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, dilakukan tetapi metoda yang digunakan tidak disepakati oleh DJP, atau dikarenakan Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan proses dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pembukuan Proses Analisis Kesebandingan

Wajib Pajak diwajibkan membukukan dan mendokumentasikan langkah langkah penentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pemilihan pembanding, faktor faktor yang berpengaruh atas kesebandingan, serta hasil analisis kesebandingan, sesuai dengan Pasal 28 UU KUP.

Mendokumentasikan informasi yang mendukung penentuan prinsip kewajaran seperti, gambaran dan struktur organisasi perusahaan, struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, aspek operasinal kegiatan usaha, para pesaingnya, dan lingkungan perusahaan, price setting dan cost alocation.

Transaksi Internasional terkait dengan pihak yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Transaksi terkait dengan pihak Domestik, jika mereka dilakukan dengan motif untuk menikmati tarif pajak yang berbeda. Contoh yang disebutkan dalam peraturan ini antara wajib pajak yang dikenakan final, kepada kontraktor minyak dan gas, atau wajib pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Ambang batas pada jumlah transaksi untuk melaksanakan ALP Sebelumnya, ambang batas untuk melaksanakan ALP adalah Rp10 juta (yaitu sekitar. USD 1,100). Sekarang, ambang batas menjadi Rp 10 miliar (yaitu sekitar. USD 1,1 juta) untuk setiap pihak yang bertransaksi per tahun. tidak diwajibkan melakukan analisis kesebandingan, menentukan metode, analisis kesebandingan dan pendokumentasian, namun Wajib Pajak tetap diwajibkan memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP.

Correlative Adjustment
  1. DJP dapat melakukan penyesuaian (correlative adjustment) Penghasilan Kena Pajak akibat penyesuaian terhadap lawan transaksi; demikian pula terhadap penyesuaian lawan transaksi  oleh otoritas pajak di luar negeri.
  2. Perlu diperhatikan, bahwa terhadap penyesuaian PKP lawan transaksi di luar negeri, Wajib Pajak Dalam Negeri tidak dibenarkan melakukan penyesuaiaan sendiri.
  3. Peraturan tersebut mencakup bahwa penyesuaian korelatif yang dihasilkan dari penyesuaian utama yang dibuat oleh DJP kini juga berlaku untuk PE (BUT).
Keterkaitan dokumentasi dengan SPT Tahunan.

Berbagai Peraturan Direktur Jenderal Pajak terdahulu mengenai dokumen yang harus disertakan dalam lampiran SPT Tahunan, mengatur tentang dokumen lain yang signifikan dalam menjelaskan perhitungan PKP. Signifkan karena bentuk atau macam dokumen sangat tergantung pada kondisi khusus dari Wajib Pajak, misalnya saja Wajib Pajak perusahaan multi nasional, Wajib Pajak cabang perusahaan asing, Wajib Pajak yang bertransaksi dengan berbagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau yang berdomisili di Tax Heaven Country. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan PER 32/PJ/2011 tentang SPT Tahunan, semua dokumen terkait analisis kesebandingan perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan (seperti lampiran VI dan lampiran khusus 3-A /3-A1).

Hak Wajib Pajak
Mengajukan permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP) ke DJP. Sebagaimana diuraikan diatas, bahwa DJP dapat melakukan penyesuaian terhadap PKP Wajib Pajak Dalam Negeri , apabila terjadi penyesuaian PKP  lawan transaksi oleh otoritas pajak luar negeri. Kemungkinan Wajib Pajak dalam negeri tidak sependapat dengan hasil penyesuain tersebut.Terhadap kondisi seperti ini, penyelesaian sengketa dengan otoritas pajak di luar negeri dapat dilakukan melalui mekanisme MAP yang diatur dalam P3B antara otoritas pajak Indonesia dengan otoritas pajak lawan transaksi.

Menghindari kerumitan untuk menjelaskan dan membuktikan proses penentuan prinsip kewajaran ke otoritas pajak, pihak DJP menawarkan suatu perjanjian antara DJP dengan  Wajib Pajak yang dikenal dengan Advance Price Agreement (APA). APA  berlaku untuk jangka waktu tertentu, sehingga sangat efisien, dan menghemat waktu.

Tidak dibenarkannya Wajib Pajak melakukan penyesuaian PKP bilamana terjadi penyesuaian PKP lawan transaksi diluar negeri, pada dasarnya merupakan pengurangan terhadap hak Wajib Pajak yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP tentang pembetulan sendiri SPT PPh.

Advance Pricing Agreement

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-69/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) lebih memperjelas Pasal 18 ayat (3a), maka untuk melakukan Kesepakatan Harga Transfer dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal dengan menggunakan Formulir APA-1 sesuai dengan Lampiran I PER-69/PJ/2010, dengan melampirkan:
  1. Akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya;
  2. Penjelasan rinci mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak;
  3. Struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikian dan struktur organisasi;
  4. Penjelasan rinci mengenai pemegang saham dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak;
  5. Penjelasan rinci mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak.
  6. Transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan dicakup dalam kesepakatan harga transfer dan penjelasan rinci mengenai transaksi tersebut.
  7. Metode Penentuan Harga Tranfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilikan dan penentuan pembanding, dan penentu metode Harga Transfer;
  8. Penjelasan rinci mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Penentuan Harga Tranfer Wajib Pajak.
  9. Penjelasan rinci mengenai system akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan.
  10. Penjelasan rinci mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing.
  11. Fotokopi SPT Tahunan PPh dan Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit Akuntan Publik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  12. Dokumen lain yang dianggap oleh Wajib Pajak relevan untuk disampaikan.
Kemudian Tahap-tahap yang harus ditempuh dalam pembentukan Kesepakatan Harga Transfer adalah:

a.    Pembicaraan awal (pre-lodgement meeting) antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak tujuannya antara lain untuk:
  1. Membahas perlu atau tidaknya diadakan Kesepakatan Harga Transfer;
  2. Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Penentuah Harga Transfer yang diusulkannya;
  3. Membahas kemungkinan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer yang melibatkan otoritas pajak negara lain;
  4. Membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
  5. Menyepakati rencana waktu pelaksanaan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer; dan
  6. Membahas hal-hal lain yang relevan dengan pembentukan dan penerapan Kesepakatan Harga Tranfer.
b.   Penyampaian permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pembicaraan awal.
c.      Pembahasan Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.
d.      Penerbitan surat Kesepakatan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; dan

Transfer Pricing vs Penerimaan Negara


Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan. Sedangkan intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer
pricing).

Pengertian di atas merupakan pengertian yang netral, walaupun sering sekali istilah transfer pricing dikonotasikan dengan sesuatu yang tidak baik (sering disebut abuse of transfer pricing), yaitu suatu pengalihan penghasilan dari suatu perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi ke perusahaan lain dalam satu grup di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga mengurangi total beban pajak group perusahaan tersebut. Eden (2001) dalam Darussalam dan Sepriadi (2008) mengistilahkan transfer pricing manipulation dengan suatu kegiatan untuk memperbesar biaya atau merendahkan tagihan yang bertujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.

Manipulasi harga yang dapat dilakukan dengan transfer pricing antara lain manipulasi pada:

  1. Harga penjualan;
  2. Harga pembelian; 
  3. Alokasi biaya administrasi dan umum atau pun pada biaya overhead;
  4. Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan);
  5. Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik, dan imbalan atas jasa lainnya;
  6. Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
  7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (seperti: dummy company, letter box company atau reinvoicing center).
Contoh sederhana dari abuse of transfer pricing adalah sebuah perusahaan—X Corp—berkedudukan di negara X memiliki anak perusahaan di Indonesia, yaitu PT ABC, yang bergerak di bidang industri mainan. Untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT ABC mengimpor bahan baku dari X Corp. Harga wajar bahan baku tersebut di pasar misal US$10/pcs. Tapi, dalam transaksi antara X Corp dengan PT ABC, harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$30/pcs. Sehingga ada mark up sebesar US$20/pcs. Harga US$10/pcs ini tidak akan mungkin terjadi jika transaksi tersebut dilakukan dengan perusahaan yang bukan dalam satu grup atau tidak mempunyai hubungan istimewa. Sehingga tidak terjadi prinsip harga pasar wajar pada transaksi ini (arm’s length price principle).

Contoh lain yang umumnya sering digunakan dalam transfer pricing adalah misalkan X Corp tidak bertransaksi langsung dengan anak perusahaan di Indonesia, tetapi menjual dulu kepada anak perusahaan yang berkedudukan di Filipina. Lalu, dari Filipina barang tersebut dijual ke perusahaan yang ada di Malaysia, baru setelah itu perusahaan di Malaysia melakukan transaksi dengan perusahaan di Indonesia. Sehingga ketika sampai di Indonesia, harganya sudah naik berkali-kali lipat. Dengan begitu, jelas saja PT ABC yang berkedudukan di Indonesia akan menderita kerugian karena ia harus membayar bahan baku dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga wajar. Sehingga potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT ABC ke negara menjadi hilang karena PT ABC mencatat kerugian atau keuntungannya mengecil karena praktik transfer pricing. 

Contoh lain adalah dengan melakukan mark down atas penghasilan yang diperoleh. Misal, seperti contoh di atas, PT ABC seharusnya bisa menjual produk mainannya ke pasar dengan harga US$20/pcs tetapi terlebih dahulu menjualnya ke S Co yang masih merupakan grup perusahaan yang berada di negara S yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven country) dengan harga US$12/pcs. Kemudian S Co baru menjual mainan tersebut dengan harga USD20/pcs ke Z Corp yang merupakan pihak independen (tidak mempunyai hubungan istimewa/bukan grup perusahaan). Mainan itu sendiri tidak dikirimkan oleh PT ABC ke S Co melainkan dikirimkan langsung ke Z Corp (transaksi antara PT ABC dengan S Co hanya berupa transaksi invoice saja). Akibatnya keuntungan yang diperoleh oleh PT ABC menjadi hilang atau berkurang yang efeknya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT ABC ke negara juga menjadi hilang atau berkurang Abuse of transfer pricing ternyata tidak hanya bisa dilakukan ke negara yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven countries). Tetapi abuse of transfer pricing juga dapat dilakukan ke perusahaan dalam satu grup di negara yang lebih tinggi tarif pajaknya sepanjang perusahaan di negara tersebut sedang mengalami kerugian atau terdapat banyak loophole perpajakan yang bisa dimanfaatkan di negara tersebut.

Dari contoh-contoh sederhana di atas, terlihat bahwa abuse of transfer pricing hanya dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional yang mempunyai anak-anak perusahaan di berbagai negara (international transfer pricing). Sedangkan domestic transfer pricing tidak berpengaruh secara signifikan terhadap potensi penerimaan pajak pada negara tersebut karena pengurangan laba/penghasilan di satu perusahaan akan mengakibatkan penambahan laba/penghasilan di perusahaan lainnya sehingga hasilnya akan sama ke penerimaan pajak. Walaupun domestic transfer pricing masih dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari suatu perusahaan ke perusahaan lain yang masih berhak menikmati kompensasi kerugian. 

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa abuse of transfer pricing sangat berpotensi menyebabkan risiko berkurangnya pendapatan negara dari sisi penerimaan pajak. Rumor menyebutkan bahwa potensi jumlah penerimaan pajak yang hilang akibat praktik abuse of transfer pricing mencapai Rp1.300 triliun/tahun7. Jumlah yang sangat mencengangkan karena jumlah tersebut mencapai sekitar 114% dari target penerimaan pajak tahun 2013.

Pemerintah Indonesia sendiri mulai memperhatikan praktik transfer pricing pada tahun 1993, itu pun hanya diatur secara singkat melalui SE-04/PJ.7/1993 yang kemudian disusul dengan KMK-650/KMK.04/1994 tentang daftar tax haven countries. Setelah itu baru pada tahun 2009 (setelah 16 tahun), Indonesia lebih serius memperhatikan praktik transfer pricing melalui UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Transfer Pricing dalam Peraturan Perpajakan Indonesia

Peraturan tentang transfer pricing secara umum diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm’s length principle) dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Hubungan istimewa dikatakan terjadi jika (i) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain; (ii) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (iii) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Aturan lebih lanjut dan detail tentang transfer  pricing termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011. Di dalam aturan ini disebutkan pengertian arm’s length principle yaitu harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar. Dalam Peraturan Dirjen Pajak ini juga diatur bahwa arm’s length principle dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah: (i) melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding; (ii) menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat; (iii) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan (iv) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Aturan ini juga menyebutkan metode apa yang dapat digunakan untuk menentukan harga transfer yang wajar yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang melakukan transfer pricing, yaitu:

a. Metode perbandingan harga (Comparable Uncontrolled Price/CUP)

Metode ini membandingkan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen), baik itu internal CUP maupun eksternal CUP. Metode ini sebenarnya merupakan metode yang paling akurat, tetapi yang sering menjadi permasalahan adalah mencari barang yang benar-benar sejenis.

Contoh penerapan:
PT ABC menyerahkan penjualan barang X kepada afiliasinya PT Y dengan harga franko tujuan Rp10.000.000. Di saat yang sama PT ABC juga menjual barang X kepada pihak ketiga PT KLM dengan harga franko pabrik Rp10.000.000 dan biaya pengangkutan dan asuransi Rp500.000. Dengan metode CUP harga jual wajar barang X dari PT ABC kepada PT Y adalah Rp10.000.000 + Rp500.000 = Rp10.500.000. 

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM)

Metode ini digunakan dalam hal Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha perdagangan, di mana produk yang telah dibeli dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa dijual kembali (resale) kepada pihak lainnya (yang tidak mempunyai hubungan istimewa). Harga yang terjadi pada penjualan kembali tersebut dikurangi dengan laba kotor (mark up) wajar sehingga diperoleh harga beli wajar dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Contoh penerapan:
PT A menyerahkan barang kepada afiliasinya PT B dengan harga Rp10.000.000. PT B kemudian menyerahkan barang tersebut kepada pihak ketiga PT C (independen) dengan harga Rp20.000.000. Diketahui ternyata ada transaksi antara pihak independen, yaitu PT Z yang juga menyerahkan produk yang sejenis kepada PT Y dengan kenaikan harga jual (mark up) 20%. Dengan demikian, harga jual yang wajar dari PT A kepada PT B adalah Rp20.000.000 - (20% x Rp20.000.000) = Rp16.000.000
Jadi, harga jual PT A terlalu rendah dari yang seharusnya karena ada transfer pricing.

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)

Metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Umumnya digunakan pada usaha pabrikasi.

Contoh penerapan:
PT A memproduksi barang dengan biaya Rp500.000 dan menyerahkan barang tersebut kepada afiliasinya PT B dengan harga Rp900.000. PT Y juga memproduksi produk sejenis dengan biaya sebesar Rp600.000 dan menjualnya kepada PT Z (tidak ada hubungan istimewa) dengan harga Rp900.000. Dari penjualan PT Y terlihat bahwa persentase laba kotor dari biaya adalah sebesar 30 :
60 = 50 %. Dengan cost-plus method, dapat diketahui bahwa harga wajar penjualan PT A ke PT B adalah: Rp500.000 + (50% x Rp500.000) = Rp750.000. Jadi, bisa dianggap bahwa harga beli PT B lebih mahal dari yang seharusnya dan dapat dikoreksi biayanya oleh kantor pajak.

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM)

Metode ini dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)

Metode ini dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya. 

Contoh penerapan:
PT ABC merupakan produsen alat-alat kecantikan yang menjual ke perusahaan grup di Malaysia (ABC Bhd) dan menggunakan merk ABC Bhd. Dalam hal ini, ABC Bhd hanya menjual produk PT ABC. Berdasarkan analisis, diketahui juga bahwa PT XYZ yang menjual produk serupa dan memperoleh laba operasi sebesar 10%. Untuk itu, harga transfer PT ABC kepada ABC Bhd berdasarkan metode TNM adalah sebagai berikut.

Kasus Transfer Pricing : Biaya Royalti dikoreksi habis, bisakah ?

Sebagaimana kita ketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan banyak aturan mengenai masalah Transfer Pricing. Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya PER-32/PJ./2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. 

Di dalam pasal 11 aturan tsb ditetapkan bahwa terdapat 5 metode yang dapat digunakan yaitu : 
  1. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP); 
  2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM); 
  3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method); 
  4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau 
  5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). 

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method). Pada dasarnya kelima metode tsb dalam rangka penetapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Tetapi khusus untuk yang berhubungan dengan besaran tarif royalti ada beberapa fokus, yaitu terletak pada :
  1. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi; 
  2. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan 
  3. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi. 

Bagi masyarakat umum keberadaan manfaat terletak pada atau bisa terlihat pada nilai harga produk yang dapat dijual, pangsa pasar yang lebih tinggi, penghematan biaya, kurva pembelajaran yang lebih singkat, atau nama merek yang kuat. Sesuai bunyil Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), royalti mengacu pada iimbalan atas penggunaan atau hak menggunakan berbagai Hak Kekayaan Intelektual maupun pengetahuan, peralatan/perlengkapan industrial, film, dan sebagainya. Imbalan menjadi penting di sisni. sehingga penulis berpendapat bahwa pembayaran royalti tersebut sangat terkait dengan adanya suatu hak di masa depan yang terkait dengan pengembalian modal atau return. 

Dengan melihat keterkaitan antara pembayaran royalti dan investasi, bahwa terdapat motif mencari laba dari pembayaran royalti tsb karena jangan lupa bahwa tujuan dari suatu usaha bisnis adalah mencari laba (imbal hasil) atau meningkatkan kekayaan pemegang saham dari investasi yang telah dilakukan. Kemudian akan timbul pertanyaan, bagaimana mengetahui besaran kontribusi penggunaan Hak Kekayaan Intelektual jika pembayaran royalti dilakukan terhadap laba saat itu. Sebagaimana yang penulis ketahui, pada umumnya pemeriksaan pajak dilakukan secara post audit untuk 1 tahun buku, jika ada, bisa lebih dari 1 tahun buku artinya pelaksanaan audit dilakukan setelah laporan keuangan ditutup untuk 1 tahun buku tetapi bisa lebih dari 1 tahun buku tetapi harus diingat bahwa UU KUP mengatur tentang daluwarsa penetapan. 

Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau tahun Pajak. Lalu bagimana bisa pemeriksa pajak melakukan uji manfaat dari royalti atau HKI tsb ? Kalau seandainya HKI baru didapat dan langsung dilakukan pemeriksaan ? Tentunya uji manfaat bisa dilakukan jika pemilik royalti telah menggunakan royalti dengan jangka waktu yang lama atau sudah bisa memberikan atau menunjukkan suatu kontribusi kepada perusahaan. Sebagiamana kita ketahui, suatu investasi atau usaha pemasaran tidak secara otomatis manfaatnya dapat dinikmati atau terlihat pada tahun terjadinya pengeluaran, dalam hal ini termasuk jua royalti. Barangkali jangan juga dilupakan bahwa jangka waktu perjanjian royalti adalah untuk jangka panjang, dari pengalaman penulis, ada beberapa perjanjian yang tidak memiliki batas waktu. 

Maka, jika tarif royalti ditentukan di awal, misalnya 2,5 %, dan disebutkan bahwa berlaku sampai dengan 20 tahun tanpa adanya perubahan, hampir bisa dikatakan bahwa secara implisit, perjanjian royalti adalah untuk manfaat yang kemungkinan besar hanya dapat dianalisis untuk beberapa tahun pajak di mana selama periode tersebut dapat terjadi di mana laba perusahaan mengalami kenaikan dan penurunan sejalan dengan perubahan ekonomi, siklus produk, kondisi internal perusahaan, kondisi vendor, supply chain, dan sebagainya. Kembali ke permasalahan, dapatkah biaya Royalti dikoresi habis ? Menurut penulis, biaya royalti bisa saja dijadikan nol dan bisa juga tidak, tentu semua memiliki alasan. Ingin tahu lebih banyak, Anda bisa berkonsultasi dengan kami. (WS) - 

Tulisan ini diambil sebagian dari Majalah Dwimingguan Indonesian Tax Review Volume IV/Edisi 14/2011 halaman 74 dan 75 karya Sukarnen Suwanto -

Kasus Transfer Pricing : Transfer Pricing Documentation Yang Memadai Bagi Tax Auditor

Berbagai training dalam pembuatan Transfer Pricing Documentation barangkali sudah sering kita dengar dan baca, penulis sendiri pernah mengikuti beberapa workshop mengenai Transfer Pricing Documentation baik lokal maupun luar negeri. Dari sekian banyak informasi yang didapat tsb seharusnya penulis dapat menyimpulkan Transfer Pricing Documentation yang bagaimana yang seharusnya cukup memadai dan bisa diterima oleh pihak Tax Authority khususnya Tax Auditor. Dari beberapa klien yang pernah ditemui, mereka sering bertanya. Apakah setelah membuat Transfer Pricing Documentation tidak diperiksa lagi ? Atau mengapa Transfer Pricing Documentation saya dengan harga sangat mahal (sampai ratusan juta rupiah) tetapi masih dikoreksi oleh pemeriksa ? 

Padahal seharusnya pembuatan Transfer Pricing Documentation itu tidaklah semahal yang diperkirakan. Apalagi nanti (hasil pertemuan dengan anggota DPR, menurutnya) rencananya bahwa tarif pajak PPh Badan Indonesia akan diturunkan menjadi 18% (17,8%-17,5%), bahkan isu ekstrimnya lagi bahwa indonesia akan menjadi negara yang tarif pajaknya relatif lebih rendah dari kebanyakan negara. Bisa dibayangkan akan banyak negara yang tarif pajaknya tinggi akan membuka “SPV (Special Purpose Vehicle)” di Indonesia, jadi bagaimana dengan permasalahan Transfer Pricing, kemungkinan tidak ada lagi kasus TP di Indonesia karena konsep sederhana TP itu adalah konsep memindahkan pajak laba perusahaan afiliasi dari tarif pajak tinggi ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Dari hasil pertemuan menteri-menteri keungan ASEAN di Bali tahun 2011, terkuak bahwa perbandingan data tarif PPh Badan menunjukkan bahwa hampir seluruh negara ASEAN berusaha menurunkan tarif PPh Badannya kecuali Filipina, Thailand dan Laos. Indonesia melakukan hal yang sama dengan secara bertahap menurunkan tarif PPh Badan dari 30% untuk tahun pajak 2008 menjadi 28% untuk tahun pajak 2009 dan 25% untuk tahun pajak 2010 dalam rangka menjaga tingkat kompetitif Indonesia dibandingkan negara lain di kawasan ASEAN. 

Tarif PPh Badan terendah dimiliki oleh Singapura sebesar 17% (Suska dan Yuventus Efendi, 2011). Sebelum DPR mengesahkan tarif pajak tsb, memang sampai saat ini kendala-kendalan masalah Transfer Pricing masih sering dihadapi para wajib pajak ketika dilakukan pemeriksaan terutama dengan Transfer Pricing Documentation yang telah dibuat dan disubmit ke pemeriksa. Sebagai mantan Tax Auditor (lebih 18 tahun), pernah sebagai tim QA (Quality Assurance) di Kanwil Wajib Pajak Besar yang menangani khusus masalah TP, pernah jadi Ketua Tim Pemeriksaan khusus masalah TP, juga pernah menjadi bagian dari Task Force DJP masalah TP di Kanwil Wajib Pajak Besar, dan menjadi ketua tim pemeriksaan dalam rangka keberatan wajib pajak *), penulis tidak bisa pungkiri bahwa memang ada beberapa perbedaan sudut pandang dan cara melihat kasus Transfer Pricing ini terutama dalam membaca dan meriviu TP Documentation. Berdasarkan pengalaman penulis ada beberapa hal yang sering menjadi ranah dispute. 

3 Masalah terbesar yang sering timbul adalah : 
  1. Agregasi dan Segregasi 
  2. Analisa FAR 
  3. Pemilihan Pembanding

Agregasi dan Segregasi 

Sederhananya, agregasi adalah gabungan transaksi dan segregasi adalah transaksi per transaksi. Seperti disebutkan dalam Par. 3.10 OECD Guideline, bahwa dalam rangka mendapatkan suatu pendekatan atau perkiraan yang tepat atas suatu kondisi harga atau laba yang wajar, pendekatan atas dasar transaksi per transaksi lebih tepat digunakan, tetapi OECD juga berpendapat bahwa jika memang sulit, dapat dilakukan pendekatan agregasi yaitu dalam kondisi transaksi-transaksi tersebut terdapat keterkaitan yang erat atau berkesinambungan dengan transaksi lainnya. 

Analisa FAR 

Analisis Fungsi merupakan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan mernperhatikan fungsi, aset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, aset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakteristik setiap pihak secara tepat. 

Pemilihan Pembanding 

Sebenarnya pemilihan pembanding ini tergantung dari sejauh mana analisa FAR dilakukan dengan setepat-tepatnya sehingga tidak menjadi masalah serius dan menjadi ranah dispute dengan pemeriksa pajak. Karena dengan memahami FAR, tentunya KLU (Klasisifikasi Lapangan Usaha) atau SIC (Standard Industrial Classification) dapat didapat dan akhirnya dapat ditentukan pembanding dengan menggunakan database pembanding. Dari ketiga masalah tersebut bisa dikerucutkan, karena kunci terbesar di dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation adalah analisa FAR, dari analisa FAR bisa diketahui apakah harus segregasi atau agregasi, dan dengan analisa FAR juga dapat ditentukan pembanding yang tepat. 

Pedoman pelaksanaan analisis fungsional (dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan analisis fungsi) bagi Pemeriksa diatur lebih lanjut dalam Lampiran I SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa tapi walaupun demikian masih saja ada pemeriksa pajak yang belum melakukannya dengan sepenuhnya benar. Mengapa? 

Karena Pemeriksa Pajak perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain : 

Bagan organisasi (organizational chart). Fungsi secara luas dapat diidentifikasi menggunakan bagan organisasi Wajib Pajak. 

Daftar seluruh pegawai, deskripsi tugas, dan kewenangan dari para pegawai yang terlibat dalam fungsi yang mempunyai relevansi secara ekonomi. 

Laporan keuangan auditan. Laporan keuangan yang tersegmentasi (baik segmentasi berdasarkan fungsi ataupun berdasarkan independensi transaksi). 

Dokumen kebijakan harga perusahaan grup (global pricing policy document). 

Kontrak lisensi harta tak berwujud untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki harta tak berwujud serta identifikasi pembayaran/ penghasilan royalti kepada/dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa (Amalia Indah Sujarwati dan Riko Riandoko, 2013) Dari pengalaman penulis, pemeriksa pajak dengan bermacam kendalanya, seperti misalnya terbatasnya waktu pemeriksaan (terutama pemeriksaan SPT Lebih Bayar) dan beban pemeriksaan yang begitu berat dan banyak, mengakibatkan proses analisa FAR ini tidak dilakukan dengan tepat atau kurang tepat sehingga terjadilah dispute antara wajib pajak dengan pihak fiskus terutama dalam mereview Transfer Pricing Documentation wajib pajak. Bagaimana membuat TP Doc yang memadai bagai Tax Auditor, tentunya tidak ada satupun yang bisa memastikan dan menjamin bahwa suatu TP Doc itu bebas dari koreksi tetapi yang terpenting adalah selama kita bisa memahami dan menerapkannya dengan benar aturan-aturan mengenai Transfer Pricing seperti PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013 seharusnya tax auditor bisa menerima. 

Sumber : http://www.taxbrite.co.id/#!tp-documentation-yang-memadai/c1b14

Prinsip Kewajaran


Prinsip kewajaran (arm’s length principle-ALP), yang oleh masyarakat internasional digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah harga transfer (transfer price) dari sebuah transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam pehitungan penghasilan kena pajaknya, akan digunakan pula sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan sebuah harga transfer di Indonesia dapat digunakan untuk tujuan perpajakan. Hal ini sesuai dengan tujuan dari meminimalisasi kemungkinan akan terjadinya pengenaan pajak berganda. Berdasarkan Prinsip Kewajaran, suatu transfer price dapat diterima apabila seluruh transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa apabila harga transfer tersebut adalah harga transfer yang wajar.

ALP merupakan sebuah prinsip yang harus digunakan untuk menentukan transfer price untuk tujuan perpajakan. Berdasarkan prinsip ini, kondisi-kondisi yang terjadi atau yang berlaku antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam transaksi perdagangan atau keuangan mereka, seharusnya tidak berbeda dengan kondisi yang lain, yaitu kondisi yang selama ini telah dilakukan dalam transaksi antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, dimana segala sesuatunya didasari oleh kekuatan pasar, sehingga apabila kondisi yang terjadi berbeda, pihak-pihak tersebut (yang mempunyai hubungan istimewa) seharusnya menambahkan  keuntungan mereka secara wajar, berdasarkan kondisi hubungan istimewa mereka.

Apabila kondisi yang terjadi atau yang berlaku pada transaksi perdagangan dan keuangan antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa  tidak berbeda dari transaksi yang terjadi dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen), maka setiap penghasilan dari transaksi tersebut, akan ditambahkan secara wajar pada masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Tidak berbeda di atas mengandung makna bahwa pihak-pihak yang independen akan diberlakukan hal yang sama jika mereka memiliki transaksi yang sama atau serupa dengan dengan transaksi dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Apabila kondisi yang terjadi atau yang berlaku pada transaksi perdagangan dan keuangan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa berbeda dari transaksi yang terjadi dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen), kemudian setiap penghasilan yang wajar dari transaksi tersebut yang seharusnya ditambahkan ke salah satu pihak, tetapi, disebabkan berbagai alasan oleh kondisi hubungan istimewa, tidak terjadi penambahan penghasilan, hal ini terjadi dikarenakan penghasilan mungkin dimasukkan kedalam keuntungan pihak lain, dimana seharusnya secara wajar dapat disesuaikan dan menambah penghasilan dan pendapatan pajaknya.

Harga wajar adalah harga, yang akan ditentukan apabila transaksi dilakukan antar pihak-pihak yang independen berada pada siatuasi dan kondisi yang sama dan serupa. Dalam menerapkan Prinsip Kewajaran pada wajib pajak, perhatian harus lebih difokuskan pada sifat dasar (berdasarkan hukum dan dari segi ekonomi) dari suatu transaksi antara dua pihak yang saling berhubungan dan kesepakatan antara BUT dengan kantor pusatnya, selama setiap anggota dalam kegiatan operasinya diperlakukan sebagai entitas yang berbeda dibandingkan apabila mereka diperlakukan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari suatu kesatuan kegiatan usaha.

Tujuan dari prinsip ini adalah untuk memperlakukan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai pihak-pihak yang saling terpisah dan bukan secara sederhana memperlakukan mereka sebagai bagian dari keseluruhan sebuah kelompok usaha. Dampak dari pendekatan ini adalah memperlakukan semua pihak, baik yang mempunyai hubungan istimewa maupun tidak, perlakukan yang sama,  dan semua pihak tersebut harus melaporkan implikasi pajak dari kegiatan usahanya dalam kondisi ketentuan perpajakan yang sama.  Hal ini akan menghilangkan distorsi perlakuan pajak dan akan semakin mendorong terjadinya kegiatan investasi dan perdagangan internasional. Pada prakteknya, sebagaimana terjadi pada sebagian besar transaksi, adalah tidak mudah untuk menemukan adanya pembanding yang jelas (clear) dan tepat (exact), sehingga fleksibilitas adalah kunci untuk menemukan suatu jawaban untuk masalah transfer pricing. Secara teoritis, motode pembagian penghasilan yang dirumuskan secara menyeluruh (global formulary apportionment) merupakan teori yang cacat dan akan menghasilkan hasil yang menyimpang serta keluar dari konsensus yang telah diterima secara internasional, dan hal tentunya ini akan mengarahkan kita pada praktek pengenaan pajak berganda.

Sumber : KONSEP DASAR DALAM TRANSFER PRICING oleh E. Sianipar

Faktor Penentu dalam Kesebandingan

Untuk menetapkan tingkat kesebandingan dari sesuatu pembanding yang sesungguhnya dan kemudian membuat penyesuaian-penyesuaian yang tepat untuk membentuk suatu kondisi wajar, maka perlu untuk membandingkan atribut dari transaksi-transaksi dan/atau perusahaan yang nantinya akan mempengaruhi kondisi-kondisi yang dapat disebut sebagai kesepakatan yang wajar. Atribut-atribut penting tersebut termasuk karakteristik dari barang atau jasa yang diserahkan, fungsi-fungsi yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berhubungan (dengan mempertimbangkan aset-aset yang digunakan dan resiko-resiko yang diasumsikan melekat pada masing-masing fungsi), syarat-syarat kontrak, kondisi ekonomi dari pihak-pihak berhubungan dan strategi bisnis yang ingin dicapai oleh pihak-pihak yang berhubungan.


Sejauh mana tiap-tiap faktor berikut ini mempengaruhi penentuan suatu kesebandingan, akan bergantung pada sifat dasar dari transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan metode harga yang digunakan. Faktor-faktor tersebut akan didiskusikan lebih lanjut dibawah ini.

1. Karakteristik dari barang dan jasa

Kemiripan atau persamaan dalam karakteristik produk lebih relevan ketika membandingkan harga dibandingkan profit margin antara transaksi yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Perbandingan dari karakteristik produk dan jasa akan dilakukan secara mendalam pada saat aplikasi dari Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) daripada metode yang lain. Karakteristik yang dibandingkan harus termasuk :

a. Tampilan fisik, kualitas, dan jumlah dari persediaan barang,
b. Dalam pemberian jasa, sifat dan batas dari jasa; dan
c. Dalam hal barang tak berwujud, bentuk dari suatu transaksi dan tipe dari barang.

2. Fungsi Yang Dilaksanakan

Suatu analisis fungsional harus selalu dilakukan menentukan kesebandingan suatu transaksi.  Analisis fungsional meliputi penentuan bagaimana fungsi, aktiva (termasuk aktiva tidak berwujud) dan resiko usaha, dibagi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi yang sedang diteliti.  Fungsi yang yang perlu diperbandingkan meliputi desain, pembuatan, pemasaran, distribusi serta riset dan pengembangan (R&D) suatu produk dilakukan. Dalam membandingkan beberapa fungsi tersebut, pertumbuhan aset (misalnya : pabrik dan mesin)  sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari beberapa aset-aset tersebut (misalnya umur dan nilai pasar), dan penggunaan harta tidak berwujud juga harus diperhatikan. Jenis suatu resiko juga harus dipertimbangkan termasuk resiko pasar, resiko finansial termasuk resiko nilai tukar dan resiko terkait dengan keberhasilan serta kegagalan dari penelitian dan pengembangan (R&D) yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Analisis fungsional itu sendiri tidak menentukan hasil kewajaran dari sebuah transaksi yang dikendalikan tetapi sebaliknya harus menjadi format dasar untuk mengidentifikasi pembanding.

Dalam membuat analisis fungsi, aset dan analisis resiko perlu mendapatkan perhatian khusus untuk pertimbangan sebagai berikut :

  1. Harga dipengaruhi oleh fungsi yang dilaksanakan, aset yang digunakan dan asumsi resiko yang ditanggung
  2. Mengidentifikasikan dan membandingkan fungsi ekonomi yang signifikan dan siapa yang melaksanakannya
  3. Nilai dari suatu fungsi berdasarkan kepada kepentingan ekonomi, mungkin juga dengan melihat pertumbuhan aset
  4. Membandingkan resiko dengan melihat asumsi resiko dan hasil yang diharapkan kembali
  5. Resiko-resiko dipengaruhi oleh pelaksanaan bermacam-macam fungsi misalnya apakah distributor berlaku sebagai pemilik atau sebagai agen
  6. Memeriksa apakah resiko sesuai dengan subtansi ekonomi dan dimana kemampuan untuk mengawasi dan mengatur resiko yang sebenarnya tidak ada.
3. Syarat-syarat berdasarkan kontrak

Suatu analisis dari syarat-syarat kontrak merupakan salah satu bagian dari analisis fungsional. Pengalokasian tanggung jawab, resiko dan keuntungan antara perusahaan normalnya dijelaskan dalam persetujuan kontrak. Syarat dan kondisi suatu kontrak mungkin mempengaruhi harga atau marjin termasuk syarat-syarat kredit atau pembayaran, jumlah penjualan atau pembelian, syarat-syarat surat garansi dan lain-lain. Permbanding harus di diletakkan kedalam perkiraan bagaimana peraturan dari pihak asosiasi sesuai dengan syarat yang berlaku dalam kontrak; untuk mengetahui seperti apa syarat-syarat dan kondisi sebelumnya akan memnpengaruhi transaksi yang dibuat antara pihak-pihak yang indipenden.

Dalam membuat analisis syarat-syarat suatu kontrak, perlu diberikan perhatian khusus pada pertimbangan-pertimbangan berikut ini :
  1. Lihat bagaimana pembagian terhadap resiko, keuntungan, dan tanggung jawab
  2. Analisis syarat-syarat, apakah tertulis atau secara lisan, eksplisit atau dinyatakan secara langsung
  3. Pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa tersebut akan saling  mematuhi persyaratan satu sama lain dan akan merubahnya jika hanya pada kondisi luar biasa.
  4. Lihat apakah pada pengawasan terjadi suatu situasi dimana fungsi pengawasan dalam menjaga pelaksanaan syarat-syarat menjadi berkurang.
4. Keadaan Ekonomi

Keadaan ekonomi dapat mempengaruhi perubahan harga atau keuntungan yang diterima dari transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan, termasuk  lokasi geografis dari suatu pasar, besarnya pasar, kemampuan dari barang dan jasa pengganti, tingkat intervensi pemerintah misalnya apakah  barang yang diperbandingkan merupakan harga yang dikendalikan  dan waktu dari terjadinya transaksi.

Dalam membuat analisis keadaan ekonomi, perlu diberikan perhatian khusus pada pertimbangan-pertimbangan berikut ini :

  1. Identifikasi geografis pasar yang dihubungkan dengan transaksi : perubahan harga bersebrangan dengan pasar yang berbeda meskipun dengan produk yang sama
  2. Hal-hal yang perlu untuk di bandingkan dengan pasar yang serupa, atau bisa juga kepada material yang berbeda
  3. Tipe dari faktor-faktor yang dipertimbangkan, seperti lokasi, ukuran, posisi persaingan, tingkat penawaran dan permintaan, peraturan dan biaya lokal dan lain-lain.

5. Strategi Bisnis

Strategi bisnis merupakan hal relevan dalam menetapkan perbandingan termasuk inovasi dan pengembangan produk baru, tingkatan dari diversifikasi, sistem penetrasi pasar, pemilihan saluran distribusi dan tingkatan pasar dan lokasi. Dalam sebuah analisis kesebandingan, mungkin dibutuhkan analisis untuk melihat apakah perusahaan yang independen dalam posisinya sebagai wajib pajak akan menggunakan strategi ini dan jika ya, apa imbalan yang diharapkan.

Dalam membuat analisis strategi bisnis, perlu diberikan perhatian khusus pada pertimbangan-pertimbangan berikut ini :

  1. Untuk mempertimbangkan perbandingan yang sebenarnya dan menentukan sudut pandang dari entitas hukum yang terpisah dan bukan bagian dari perusahaan multinasional
  2. Sistem penetrasi pasar mungkin sekarang ini dikorbankan untuk mengantisipasi keuntungan
  3. Apa yang akan terjadi jika antisipasi keuntungan dalam keadaan yang sebenarnya
  4. Evaluasi posisi secara kritis untuk melihat apakah strategi yang digunakan sudah sesuai, misalnya apakah telah konsisten terhadap kebiasaan-kebiasaan dan lihat apa yang menyebabkan biaya-biaya dan apakah diharapkan dapat menuai hasil
  5. Akankah perusahaan independen harus masuk kedalam bagian dalam posisi pertama dan akankah mereka harus terus melanjutkan setelah pengantisipasian keuntungan sudah tidak material lagi.
Sumber : KONSEP DASAR DALAM TRANSFER PRICING oleh E. Sianipar

Cegah transfer pricing, Indonesia gandeng AS

JAKARTA. Anda para pengusaha, jangan  coba-coba menghindar dari kewajiban membayar pajak lewat upaya transfer pricing. Apalagi, kalau tujuannya adalah Amerika Serikat (AS).

Diam-diam, Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kerjasama pertukaran data pajak dengan Pemerintah AS khususnya yang menyangkut transaksi transfer pricing. Yakni transaksi ekspor dengan perusahaan terafiliasi atau induk usaha dengan harga lebih murah agar perusahaan bisa mengecilkan jumlah setoran pajak penghasilan.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, kerjasama untuk memelototi transaksi transfer pricing ini diharapkan akan berlaku mulai April 2014.

Ini adalah buntut  dari peraturan perpajakan Paman Sam, yaitu Foreign Account Tax Compliance (Fatca). Lewat Facta, Pemerintah AS berupaya mencegah pelbagai upaya yang bertujuan menghindari pajak yang berlaku di AS.

Salah satunya lewat transfer pricing. Makanya, aturan ini juga mewajibkan warga negara AS melaporkan informasi perpajakan ke Foreign Financial Institutions (FFI).

David Weisner, Tax Attorney Group Manager, Citi Bank Hong Kong mengatakan, jika ada warga AS yang tidak melaporkan data pajaknya akan dikenakan withholdings tax sebesar 30%. Adapun, wajib pajak yang wajib melapor antara lain, perusahaan yang minimal 10% sahamnya dimiliki warga AS dengan saldo minimal US$ 250.000. Juga warga AS yang memiliki saldo di rekening minimal US$ 50.000.

Menurut Astera, kerjasama ini diharapkan bisa mendorong transparansi perbankan serta perusahaan AS yang ada di Indonesia.

Hanya saja, Indonesia meminta transaksi bank sentral, organisasi internasional, bank lokal, dan lembaga pensiun dikecualikan dari aturan ini. Cuma, pengecualian ini belum final karena AS sedang mengkajinya.

Adapun, Kementrian Keuangan (Kemkeu) kini tengah menyiapkan payung hukum agar pertukaran informasi rahasia ini bisa terlaksana. Payung hukum perlu disiapkan karena selama ini informasi yang berhubungan dengan wajib pajak bersifat rahasia kecuali untuk mengungkap tindak pidana perpajakan.

Hanya saja, Menteri Keuangan Chatib Basri bilang, Kemkeu masih mempertimbangkan kerjasama upaya pencegahan transfer pricing dengan AS. Pasalnya, meski upaya penghindaran pajak lewar transfer pricing acapkali dilakukan,  transaksi ini sulit dilacak.

Menurut pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako, kerjasama ini bisa bertentangan dengan prinsip self assesment. Wajib pajak secara sukarela melaporkan data pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak. Ini juga mencederai kerahasiaan wajib pajak Indonesia.

Hanya, pemerintah memang  memiliki celah hukum lewat Peraturan Pemerintah (PP) no 31/ 2012 pasal 56. Pajak bisa melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain untuk pajak, termasuk dengan AS.

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/cegah-transfer-pricing-indonesia-gandeng-as