Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet

Apakah Transfer Pricing itu ?

Organizaton for Economic Co-operation and Development (selanjutnya disebut OECD) mendefinisikan transfer pricing sebagai penentuan harga dalam transaksi antar anggota grup perusahaan multinasional yang dapat menyimpang dari nilai pasar wajar sepanjang cocok bagi grupnya. 

Pada dasarnya tujuan utama dari transfer pricing adalah untuk mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan, namun sering juga transfer pricing digunakan oleh perusahaanperusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antar divisi. Indonesia dalam regulasinya terkait metode transfer pricing mengadopsi dokumen OECD dan dituangakan melalui pasal-pasal dalam PER-32/PJ/2011. 

Metode transfer pricing berdasarkan PER32/PJ/2011 adalah Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/ CUP), Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/ RPM), Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method/ CPM), Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/ PSM), dan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/ TNMM). Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak yang memliki hubungan istimewa (Pasal 20 PER-32/PJ/2011). 

Kewajaran dan Kelaziman Usaha 

PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa, “Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau Iaba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”. Prinsip tersebut dilakukan dengan langkah-langkah seperti berikut :
  1. Melakukan Analisis Kesebandingan. 
  2. Menentukan metode Transfer Pricing yang tepat.
  3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai hasil Analisis Kesebandingan dan metode penentuan transfer pricing ke dalam transaksi.
  4. Mendokumentasikan langkah-langkah penentuan Harga/ Laba Wajar. Wajib Pajak wajib melakukan pendokumentasian dan menyimpan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pencatatan atau pembukuan termasuk dokumen dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.