Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet

Harga Wajar

Harga wajar adalah harga transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang ditentukan seperti halnya apabila transaksi tersebut dilakukan antar pihak yang independen, dalam kondisi dan keadaan yang sama (same) atau serupa (similar).

Dalam menerapkan Prinsip Kewajaran pada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, khususnya pada perusahaan multinasional, perhatian harus lebih difokuskan pada sifat dasar dari hubungan, kondisi masing-masing pihak yang bertransaksi dan transaksi itu sendiri (baik dari aspek hukum dan dari aspek ekonomi) dari suatu transksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan kesepakatan antara BUT dan kantor pusatnya, selama setiap anggota dari kelompok usaha tersebut dalam kegiatan operasinya diperlakukan sebagai entitas yang terpisah satu sama lain, yang berbeda apabila dibandingkan bahwa masing-masing pihak sebagai bagian yang tak terpisahkan dari suatu kesatuan kegiatan usaha.

Sumber : KONSEP DASAR DALAM TRANSFER PRICING oleh E. Sianipar