Dalam pandangan
konsep ini, kata ”sebanding” (comparable)
berarti : ” sama seperti atau serupa
dengan...”. Karena itu, meskipun kesamaan yang identik adalah sesuatu yang
tidak ada (eksis), namun para pihak yang melakukan transaksi atau
transaksi-transaksi tersebut mungkin dapat saling diperbandingkan.
Pertimbangan yang
mendalam dan teliti perlu dilakukan pada saat akan memilih pembanding, sehingga
pembanding yang dipilih seharusnya merupakan pembanding yang dalam prakteknya
prinsip kewajaran (ALP) paling mudah untuk diterapkan pada transaksi affiliasi
yang sedang diteliti dan suatu perusahaan atau transaksi masih dapat
dipertimbangkan sebagai pembanding sepanjang penyesuaian yang tepat
(appropriate adjusment) masih dapat dilakukan terhadap harga dari transaksi
yang independen, untuk memperhitungkan perbedaan antara transaksi yang
diperbandingkan tersebut.
Penerapan dari
Prinsip Kewajaran secara umum dilakukan berdasarkan suatu perbandingan atas
kondisi-kondisi dalam transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan
kondisi yang ada pada transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai
hubungan istimewa. Agar supaya perbandingan tersebut dapat lebih bermanfaat, maka
karakteristik-karakteristik ekonomi yang relevan terhadap situasi-situasi yang
berhubungan, juga harus kita perbandingkan secara memadai.
Untuk dapat dibandingkan
berarti tidak ada perbedaan-perbedaan (jika ada) antara keadaan-keadaan yang dibandingkan,
yang dapat memberi pengaruh yang material terhadap keadaan yang sedang diuji
dalam metodologi penetapan harga transfer (misalnya : harga atau margin), atau penyesuaian
yang tepat secara rasional dapat dibuat untuk mengeliminasi efek dari berbagai
macam perbedaan.
Perbandingan
dapat dibuat antara :
Penjualan/pembelian barang (berwujud dan tidak
berwujud), penyerahan/perolehan jasa atau pemberian/perolehan pinjaman
uang yang memiliki karakteristik yang sama,
dalam kondisi yang sama (fungsi,
syarat kontrak, volume, kondisi ekonomi dan pasar),
- Barang atau jasa atau pinjaman yang serupa dalam kondisi yang sama,
- Barang atau jasa atau pinjaman yang sama dalam kondisi yang serupa,
- Barang atau jasa atau pinjaman yang serupa dalam kondisi serupa.
Dalam menetapkan derajat
kesebandingan antar pihak atau transaksi yang diperbandingkan, termasuk
penyesuaian apa yang dibutuhkan untuk membentuk kesebandingan tersebut, dibutuhkan
pemahaman bagaimana pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa menilai dan
melakukan rencana transaksinya, sehingga kita perlu untuk melakukan analisis kesebandingan
dan hasil dari analisis tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memilih secara
tepat metodologi TP yang akan digunakan untuk menentukan harga transfer yang
wajar.
Konsep Kesebandingan
Analisis kesebandingan merupakan syarat pendahuluan
dan sebagai petunjuk dalam penerapan suatu metodologi transfer pricing
yang sesuai dengan prinsip kewajaran. Hal ini termasuk membandingkan
kondisi-kondisi dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa dengan kondisi dalam transaksi antara pihak-pihak yang tidak
mempunyai hubungan istimewa. Idealnya, mereka dapat sepenuhnya
dibandingkan atau sama, tetapi biasanya sering terdapat perbedaan yang mungkin
tidak material dan/atau dapat disesuaikan, sehingga produk yang serupa
dengan jasa yang serupa dapat menjadi pembanding jika perbedaan-perbedaan
yang material tersebut dapat dihitung. Transaksi-transaksi (atau pihak-pihak)
tertentu dapat dianggap pembanding jika tidak ada perbedaan yang material
antara transaksi-transaksi yang diperbandingkan atau penyesuaian yang
tepat dapat dibuat untuk mengeliminir berbagai perbedaan-perbedaan yang
material dalam suatu transaksi.
Sumber : KONSEP DASAR DALAM TRANSFER PRICING oleh E. Sianipar