Model yang dikembangkan untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang, sehingga prinsip sumber penghasilan tergambar dalam model ini.
OECD
Model yang dikembangkan oleh negara-negara Eropa Barat, prinsip yang digunakan adalah azas pengenaan pajak domisili.
Negara Indonesia dalam kebijakan di bidang persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B menggunakan campuran antara kedua model tersebut dan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menurut Rachmanto Surachmat, Indonesia menggunakan Model Indonesia yang dijadikan pijakan dalam perundingan P3B.
Perjanjian perpajakan mula-mula dicetuskan pada tahun 1921 oleh Liga Bangsa-Bangsa. Model ini merupakan dasar dari model yang dibuat pada tahun 1928 yang dipakai oleh negara-negara yang kemudian tergabung dalam Organization For Economic Cooperation and Development (OECD) yang semula merupakan konvensi bilateral yang tergabung dalam The Council of the Organization for European Economic Cooperation (OEEC) dengan 70 anggota negara.
Model ini kemudian disempurnakan dalam Model Mexico pada tahun 1943 dan Model London tahun 1946. Komite Fiskal dalam OECD kemudian membuat draft konvensi guna memecahkan permasalahan pajak ganda agar dapat diterima oleh semua anggota OECD, kemudian pada tahun 1963 dibuatlah laporan final dengan judul Draft Double Taxation Convention on Income and Capital yang diubah lagi pada tahun 1992, 1997, 2000, dan terakhir 2005.
Kemudian untuk perjanjian tax treaty negara berkembang, dibuat oleh The Economic and Social Council of the United Nations, pada tahun 1967. Pada tahun 1980 dikembangkan lagi dan namanya berubah menjadi The Group of Experts yang terdiri dari 25 anggota negara, 10 negara maju dan 15 negara yang sedang berkembang. Kemudian diubah lagi pada tahun 1974 dan 1979. Pada tahun 1979 The Group of Expert me-review lagi draft United Nations Model Convention. Diubah lagi pada tahun 1995, 1997, 1998, 1999, 2000 dan terakhir 2005.
Model Indonesia adalah model P3B yang merupakan pengembangan dari kedua model tersebut, yaitu UN dan OECD.