Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan PER-32/PJ/2011 per tanggal efektif 11 November 2011 (PER-32). Peraturan ini berfungsi sebagai revisi PER-43/PJ /2010 tentang penerapan Prinsip Kewajaran (ALP) dalam Transaksi Hubungan Istimewa (PER-43). Berikut ini adalah perubahan penting yang mungkin memiliki dampak yang signifikan terhadap wajib pajak :
Ruang lingkup penerapan ALP meliputi:
- Transaksi Internasional terkait dengan pihak yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
- Transaksi terkait dengan pihak Domestik, jika mereka dilakukan dengan motif untuk menikmati tarif pajak yang berbeda. Contoh yang disebutkan dalam peraturan ini antara wajib pajak yang dikenakan final, kepada kontraktor minyak dan gas, atau wajib pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Ambang batas pada jumlah transaksi untuk melaksanakan ALP Sebelumnya, ambang batas untuk melaksanakan ALP adalah Rp10 juta (yaitu sekitar. USD 1,100). Sekarang, ambang batas menjadi Rp 10 miliar (yaitu sekitar. USD 1,1 juta) untuk setiap pihak yang bertransaksi per tahun.
Pelaporan dalam pajak penghasilan badan kembali tahunan
Peraturan ini tampaknya membutuhkan wajib pajak untuk melampirkan transfer pricing dokumentasi ketika transaksi dengan pihak hubungan istimewa telah diungkapkan dalam SPT tahunan. Hal ini dapat menimbulkan masalah praktis bagi wajib pajak untuk memiliki waktu yang cukup untuk memperbarui dokumen transfer pricing tahunan mereka yang tersedia sebagai lampiran SPT pajak penghasilan badan tahunan mereka.
Ada juga beberapa kesimpangsiuran antara PER-32 dan pengungkapan transfer pricing (Form 3A dan 3A1) d SPT. Ada ambiguitas mengenai apakah semua transaksi dengan pihak terkait masih harus tercantum dalam Formulir 3A dan 3A1 jika tidak ada dokumentasi yang diperlukan di bawah PER-32. Tampaknya bahwa pengungkapan mungkin masih diperlukan, tetapi klarifikasi lebih lanjut diperlukan di daerah ini.
Penambahan definisi tertentu
Peraturan ini juga memberikan panduan untuk Perdagangan dan Pemasaran. Dalam analisis komparatif, transaksi insidetil independen hanya dapat diperlakukan sebagai sebanding dengan menguji transaksi insidentil yang dikendalikan. Selanjutnya, pebanding internal lebih disukai daripada pebanding eksternal. Eksternal pembanding dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya (tidak dsebutkan dari mana, menurut penulis boleh pakai database mana saja).
Dalam melakukan analisis fungsional, perusahaan manufaktur harus dapat mencirikan perusahaan sebagai perusahaan manufaktur toll, manufaktur kontrak, atau manufaktur sepenuhnya.
Peraturan ini juga menyatakan bahwa pengaturan kontrak dapat ditentukan berdasarkan pada kegiatan yang sebenarnya dari pihak terkait, jika tidak ada perjanjian kontrak tertulis.
Pemilihan metode transfer pricing
Sementara PER-43 ketat memerlukan penggunaan hierarki dalam memilih metode yang paling tepat, PER-32 telah meninggalkan persyaratan ini dan telah mengadopsi pendekatan metode yang paling tepat. Namun, masih memerlukan pertimbangan sebagai berikut:
- Kekuatan dan kelemahan dari masing-masing metode transfer pricing.
- Kesesuaian metode berdasarkan sifat transaksi pihak terkait, ditentukan oleh analisis fungsional.
- Ketersediaan informasi yang valid (transaksi independen) untuk menerapkan metode yang dipilih.
- Tingkat perbandingan antara transaksi dengan transaksi independen, termasuk apakah ada penyesuaian perlu dilakukan untuk menghilangkan perbedaan materi antara transaksi atau perusahaan yang dibandingkan.
Selain itu, PER-32 tidak lagi menempatkan Transaksional Metode Margin Net (TNMM) sebagai metode terakhir. Hal ini juga memberikan kondisi di mana TNMM dapat diadopsi.
Pengaturan Biaya Bersama
PER-32 menguraikan definisi Pengaturan Biaya Bersama (CCA). Sebuah CCA adalah kerangka kerja yang disepakati antara entitas bisnis untuk berbagi biaya dan risiko pengembangan, penyediaan atau memperoleh aset, jasa, atau hak dan untuk menentukan sifat dan tingkat kepentingan masing-masing peserta dalam aset, jasa atau hak. Tidak jelas apakah maksud dari definisi ini adalah untuk menarik kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.
DJP wewenang untuk melakukan penyidikan
PER-32 menghapus klausul di bawah PER-43 di mana ia memberikan DJP kewenangan untuk menyelidiki sebuah perusahaan yang memiliki transaksi pihak terkait dengan perusahaan yang diindikasikan telah melakukan tindak pidana pajak.