1. Tahun 2003, PATA (Pacific Association of Tax Administrators) adalah organisasi kerjasama otoritas pajak antarnegara yang beranggotakan: Amerika Serikat. Australia, Jepang, dan Kanada, merilis isi dan pedoman pembuatan Transfer Pricing dokumentasi mencakup sbb :
A. Struktur organisasi, termasuk di dalamnya adalah:
1) Identifikasi transaksi afiliasi;
2) Hubungan kepemilikan; dan
3) Struktur organisasi grup perusahaan multinasional.
B. Aktivitas bisnis serta kondisi industri dan pasar, termasuk di dalamnya adalah:
1) Profil perusahaan;
2) Deskripsi prosedur dan kontrol internal atas transaksi afiliasi;
3) Rencana bisnis perusahaan;
4) Kompetisi pasar;
5) Faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan harga;
6) Pengaruh kepemilikan aset tidak berwujud kepada harga;
7) Salinan laporan keuangan tahunan yang terkait dengan transaksi yang dianalisis dan laporan keuangan 5 (lima) tahun sebelumnya;
8) Informasi atas fungsi, aset, dan risiko; serta
9) Penjelasan atas keterkaitan permodalan yang relevansi dengan transaksi yang dianalisis.
C. Informasi mengenai transaksi afiliasi, termasuk di dalamnya adalah :
1) Deskripsi menyeluruh terhadap segala hal yang berkaitan dengan , transaksi afiliasi;
2) Identifikasi data internal; serta
3) Salinan perjanjian antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi dianggap relevan.
D. Asumsi, strategi, dan kebijakan, termasuk di dalamnya adalah
1) Informasi yang relevan mengenai strategi usaha;
2) Dokumentasi yang menyertakan analisis strategi market share (jika dilakukan); serta
3) Asumsi dan informasi yang digunakan dalam menetapkkan kebijakan harga.
E. Analisis fungsional-risiko dan kesebandingan, termasuk di dalamnya adalah:
1) Deskripsi faktor-faktor kesebandingan;
2) Dokumen yang mendukung pembuktian faktor-faktor material memengaruhi harga;
3) Detail analisis kesebandingan, antara lain kriteria yan dalam pemilihan pembanding, identifikasi pembanding internal penyesuaian yang dilakukan (beserta alasannya);
4) Analisis secara agregat (penggabungan transaksi untuk tujuan kesebandingan);
5) Hasil analisis fungsional dan kesebandingan yang mendukung metode transfer pricing tertentu;
6) Dokumentasi yang menjelaskan mengenai rentang kewajaran jika digunakan); dan
7) Alasan memperluas analisis hingga beberapa tahun sepanjang relevan.
F. Pemilihan metode transfer pricing, termasuk di dalamnya adalah :
1) Deskripsi metode transfer pricing yang dipilih beserta alasan
2) Deskripsi mengenai data yang dapat digunakan dalam aplikasi metode transfer pricing; serta
3) Alasan mengapa metode lainnya tidak dipergunakan.
G. Aplikasi metode transfer pricing, tcrmasuk di dalamnya adalah:
1) Asumsi dan keputusan yang diambil dalam menentukan nilai kewajaran;
2) Seluruh perhitungan dalam menentukan nilai kewajaran beserta penyesuaian yang digunakan.
H. Dokumen pendukung atau seluruh dokumen lainnya yan dapat digunakan dalam keperluan mendukung analisis transfer pricing;
1. Indeks (hanya berlaku di Amerika Serikat).
2. European Union (EU)
2. Pada tahun 2005. EU Joint Transfer Pricing Forum (EU JTPF) menerbitkan suatu dokumen yang berjudul "Report on the Activities of the EU Joint Transfer Pricing Forum in the Field of Documentation Requirements".
Dokumentasi transfer pricing yang disarankan oleh EU terdiri dari dua elemen utama, yaltu:
- Satu set dokumentasi (yang disebut sebagai master file) yang terdiri dari blueprint perusahaan dan kebijakan transfer pricing-nya yang relevan dan tersedia untuk otoritas pajak dari negara anggota; dan
- Satu set dokumentasi yang terstandarisasi sebagai tambahan master file (disebut sebagai country-specific documentation) untuk maslng-masing negara anggota yang meliputi transaksi antar-grup.
Untuk master-file documentation, beberapa hal di bawah ini perlu untuk dicantumkan dalam dokumentasi:
a. Deskripsi umum usaha serta strategi usaha, termasuk juga perubahan strategi usaha yang terjadi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya
b. Deskripsi umum pengorganisasian grup perusahaan multinasional tersebut, serta struktur legal dan operasional;
c. Identifikasi transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi di kawasan EU;
d. Deskripsi umum dari transaksi afiliasi, termasuk arus transaksi aset berwujud, aset tak berwujud, jasa, keuangan. dan sebagainya.) arus tagihan, dan nilai dari transaksi;
e. Deskripsi umum mengenai fungsi yang dilakukan. risiko yang dihadapi serta penjelasan mengenai perubahan kedua hal tersebut (jika berbeda dengan tahun sebelumnya);
f. Kepemilikan aset tidak berwujud serta pembayaran atau penerimaan royalti;
g. Kebijakan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran;
h. Daftar dokumen mengenai cost contribution arrangement (CCA), advanced pricing agreement (APA), ataupun aturan lain yang mencakup aspek transfer pricing;
i. Tambahan informasi dari Wajib Pajak atas permintaan dan dalam kerangka waktu yang wajar berdasarkan peraturan domestik.
Sementara itu, isi dari country specific documentation merupakan bagian pendukung dari master-file documentation. Untuk memenuhi persyaratan dokumentasi transfer pricing, country specific documentation harus berisi hal berikut ini:
a. Penjelasan rinci tentang usaha dan strategi usaha dari Wajib Pajak termasuk perubahan dalam strategi usaha dibandingkan dengan tahun pajak sebelumnya;
b. Informasi (berupa deskripsi dan penjelasan) tentang transaks Negara spesifik yang dikendalikan, termasuk:
1) Aliran transaksi (aset berwujud dan tidak beiwujud, jasa, dan pembiayaan);
2) Aliran dari faktur; dan
3) Jumlah aliran transaksi;
c. Analisis perbandingan, yaitu mengenai:
1) Karakteristik dari properti dan jasa;
2) Fungsional analisis (fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung);
3) Persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam kontrak;
4) Keadaan ekonomi; dan
5) Strategi usaha yang spesifik.
d. Penjelasan tentang pemilihan dan penerapan metode transfer pricing, yaitu mengapa metode transfer pricing dipilih dan bagaimana metode tersebut diterapkan;
e. Informasi yang relevan pada pembanding internal dan/atau eksternal, jika tersedia; dan
f. Uraian tentang pelaksanaan dan penerapan kebijakan transfer pricing grup perusahaan.
3. United Nations (UN)
United Nations saat ini menerbitkan dokumen bertajuk "Transfer Pricing Manual for Developing Countries" (UN Manual). Salah satu bab yang terdapat dalam UN Manual tersebut adalah mengenai dokumentasi transfer pricing. Dalam bab tersebut, UN juga memberikan ilustrasi mengenai persyaratan dokumentasi transfer pricing di beberapa negara.
Secara umum, panduan dokumentasi dalam UN Manual tidak berbeda dengan yang disarankan oleh OECD Guidelines. Beberapa isu spesifik dalam dokumentasi yang ditekankan oleh UN Manual antara lain:
- Apabila Wajib Pajak menggunakan data multiple-year karena transaksi afiliasi dipengaruhi oleh siklus usaha, Wajib Pajak perlu menyajikan penjelasan mengapa siklus usaha menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan, durasi siklus usaha, dan pengaruh siklus usaha kepada transaksi afiliasi;
- Dalam hal dokumentasi transfer pricing dipersiapkan untuk transaksi pemberian/pemanfaatan jasa, Wajib Pajak perlu menjelaskan apakah jasa benar-benar telah diberikan, apa manfaat yang diterima oleh penerima jasa, dan berapa harga wajar dari transaksi jasa tersebut;
- Apabila dokumentasi transfer pricing dipersiapkan untuk Cost Contribution Arrangement (CCA), penting bagi Wajib Pajak untuk menguraikan pihak mana saja yang berpartisipasi, aktivitas yang menjadi subjek dari CCA (pembentukan aset tidak berwujud atau pembiayaan aktivitas jasa), kondisi kesepakatan, nilai dan bentuk kontribusi awal, perbadingan antara proyeksi dengan hasil actual dari manfaat yang diperoleh dari CCA, dsb.
Sumber : www.irs.gov; www.ato.gov.au dan berbagai sumber di nternet