JAKARTA. Anda para pengusaha, jangan coba-coba menghindar dari kewajiban membayar pajak lewat upaya transfer pricing. Apalagi, kalau tujuannya adalah Amerika Serikat (AS).
Diam-diam, Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kerjasama pertukaran data pajak dengan Pemerintah AS khususnya yang menyangkut transaksi transfer pricing. Yakni transaksi ekspor dengan perusahaan terafiliasi atau induk usaha dengan harga lebih murah agar perusahaan bisa mengecilkan jumlah setoran pajak penghasilan.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, kerjasama untuk memelototi transaksi transfer pricing ini diharapkan akan berlaku mulai April 2014.
Ini adalah buntut dari peraturan perpajakan Paman Sam, yaitu Foreign Account Tax Compliance (Fatca). Lewat Facta, Pemerintah AS berupaya mencegah pelbagai upaya yang bertujuan menghindari pajak yang berlaku di AS.
Salah satunya lewat transfer pricing. Makanya, aturan ini juga mewajibkan warga negara AS melaporkan informasi perpajakan ke Foreign Financial Institutions (FFI).
David Weisner, Tax Attorney Group Manager, Citi Bank Hong Kong mengatakan, jika ada warga AS yang tidak melaporkan data pajaknya akan dikenakan withholdings tax sebesar 30%. Adapun, wajib pajak yang wajib melapor antara lain, perusahaan yang minimal 10% sahamnya dimiliki warga AS dengan saldo minimal US$ 250.000. Juga warga AS yang memiliki saldo di rekening minimal US$ 50.000.
Menurut Astera, kerjasama ini diharapkan bisa mendorong transparansi perbankan serta perusahaan AS yang ada di Indonesia.
Hanya saja, Indonesia meminta transaksi bank sentral, organisasi internasional, bank lokal, dan lembaga pensiun dikecualikan dari aturan ini. Cuma, pengecualian ini belum final karena AS sedang mengkajinya.
Adapun, Kementrian Keuangan (Kemkeu) kini tengah menyiapkan payung hukum agar pertukaran informasi rahasia ini bisa terlaksana. Payung hukum perlu disiapkan karena selama ini informasi yang berhubungan dengan wajib pajak bersifat rahasia kecuali untuk mengungkap tindak pidana perpajakan.
Hanya saja, Menteri Keuangan Chatib Basri bilang, Kemkeu masih mempertimbangkan kerjasama upaya pencegahan transfer pricing dengan AS. Pasalnya, meski upaya penghindaran pajak lewar transfer pricing acapkali dilakukan, transaksi ini sulit dilacak.
Menurut pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako, kerjasama ini bisa bertentangan dengan prinsip self assesment. Wajib pajak secara sukarela melaporkan data pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak. Ini juga mencederai kerahasiaan wajib pajak Indonesia.
Hanya, pemerintah memang memiliki celah hukum lewat Peraturan Pemerintah (PP) no 31/ 2012 pasal 56. Pajak bisa melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain untuk pajak, termasuk dengan AS.
Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/cegah-transfer-pricing-indonesia-gandeng-as