Harga wajar adalah harga
transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang ditentukan seperti
halnya apabila transaksi tersebut dilakukan antar pihak yang independen, dalam
kondisi dan keadaan yang sama (same) atau
serupa (similar).
Dalam menerapkan
Prinsip Kewajaran pada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, khususnya
pada perusahaan multinasional, perhatian harus lebih difokuskan pada sifat
dasar dari hubungan, kondisi masing-masing pihak yang bertransaksi dan
transaksi itu sendiri (baik dari aspek hukum dan dari aspek ekonomi) dari suatu
transksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan kesepakatan antara
BUT dan kantor pusatnya, selama setiap anggota dari kelompok usaha tersebut dalam
kegiatan operasinya diperlakukan sebagai entitas yang terpisah satu sama lain,
yang berbeda apabila dibandingkan bahwa masing-masing pihak sebagai bagian yang
tak terpisahkan dari suatu kesatuan kegiatan usaha.
Sumber : KONSEP DASAR DALAM TRANSFER PRICING oleh E. Sianipar
Sumber : KONSEP DASAR DALAM TRANSFER PRICING oleh E. Sianipar