JAKARTA -- Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo mengatakan, praktik ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Apalagi, sektor pajak masih menjadi penyumbang mayoritas pendapatan negara. Sebanyak 70 persen sumber dana dalam APBN didapat dari pajak. Pajak yang hilang akibat praktik ini seharusnya dapat dioptimalisasi untuk pembangunan.
"Negara mati-matian mengejar para wajib pajak dalam negeri dalam rangka mencapai target pajak yang terus naik setiap tahun. Tapi, di sisi lain negara dirugikan oleh praktik-praktik tidak terhormat seperti itu," kata Mardiasmo di Jakarta, Kamis (18/9).
Praktik ini perlu dicermati lebih jauh. Perusahaan biasanya melakukan praktik ini dengan memanfaatkan celah hukum yang ada di negara yang bersangkutan. Para akuntan profesional diharapkan membantu mencari solusi terbaik bagaimana mengatasi masalah transfer pricing.
Praktik transfer pricing kerap dilakukan perusahaan mancanegara untuk meminimalkan setoran pajak kepada negara tempatnya beroperasi. Pemerintah pun belum punya data mengenai potensi untung-rugi praktik ini.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, transfer pricing telah menjadi isu global. Bagi Indonesia sendiri, praktik ini menguntungkan untuk sektor-sektor tertentu. Namun, ada juga kerugian di sektor lain.
Praktik ini menjadi merugikan, misalnya, seperti yang dilakukan beberapa perusahaan sawit Indonesia yang beroperasi di Singapura. Modus seperti ini menghasilkan untung lebih banyak ketika perusahaan menjual produknya di luar Indonesia.
"Jadi, dia jual sawit dengan harga murah ke Indonesia. Tapi, di sana (Singapura) dia jual dengan harga yang lebih tinggi, sehingga profitnya jatuh ke perusahaan dia yang ada di Singapura. Keuntungan didapat karena rate lebih rendah," kata Fuad ditemui di Hotel Grand Hyatt, Kamis (18/9).
Selama ini pemerintah memilih kompromi untuk urusan sawit dengan Singapura. Meskipun demikian, pemerintah menjaga agar kerugian tidak terlampau besar.
Negara-negara kecil cenderung mempunyai tarif pajak badan usaha yang rendah. Indonesia memberlakukan pajak 25 persen, sedangkan Singapura 16 persen.
sumber : http://www.republika.co.id/berita/koran/industri/14/09/19/nc4tw858-transfer-pricing-rugikan-negara