Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet

Prinsip Kewajaran


Prinsip kewajaran (arm’s length principle-ALP), yang oleh masyarakat internasional digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah harga transfer (transfer price) dari sebuah transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam pehitungan penghasilan kena pajaknya, akan digunakan pula sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan sebuah harga transfer di Indonesia dapat digunakan untuk tujuan perpajakan. Hal ini sesuai dengan tujuan dari meminimalisasi kemungkinan akan terjadinya pengenaan pajak berganda. Berdasarkan Prinsip Kewajaran, suatu transfer price dapat diterima apabila seluruh transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa apabila harga transfer tersebut adalah harga transfer yang wajar.

ALP merupakan sebuah prinsip yang harus digunakan untuk menentukan transfer price untuk tujuan perpajakan. Berdasarkan prinsip ini, kondisi-kondisi yang terjadi atau yang berlaku antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam transaksi perdagangan atau keuangan mereka, seharusnya tidak berbeda dengan kondisi yang lain, yaitu kondisi yang selama ini telah dilakukan dalam transaksi antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, dimana segala sesuatunya didasari oleh kekuatan pasar, sehingga apabila kondisi yang terjadi berbeda, pihak-pihak tersebut (yang mempunyai hubungan istimewa) seharusnya menambahkan  keuntungan mereka secara wajar, berdasarkan kondisi hubungan istimewa mereka.

Apabila kondisi yang terjadi atau yang berlaku pada transaksi perdagangan dan keuangan antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa  tidak berbeda dari transaksi yang terjadi dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen), maka setiap penghasilan dari transaksi tersebut, akan ditambahkan secara wajar pada masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Tidak berbeda di atas mengandung makna bahwa pihak-pihak yang independen akan diberlakukan hal yang sama jika mereka memiliki transaksi yang sama atau serupa dengan dengan transaksi dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Apabila kondisi yang terjadi atau yang berlaku pada transaksi perdagangan dan keuangan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa berbeda dari transaksi yang terjadi dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen), kemudian setiap penghasilan yang wajar dari transaksi tersebut yang seharusnya ditambahkan ke salah satu pihak, tetapi, disebabkan berbagai alasan oleh kondisi hubungan istimewa, tidak terjadi penambahan penghasilan, hal ini terjadi dikarenakan penghasilan mungkin dimasukkan kedalam keuntungan pihak lain, dimana seharusnya secara wajar dapat disesuaikan dan menambah penghasilan dan pendapatan pajaknya.

Harga wajar adalah harga, yang akan ditentukan apabila transaksi dilakukan antar pihak-pihak yang independen berada pada siatuasi dan kondisi yang sama dan serupa. Dalam menerapkan Prinsip Kewajaran pada wajib pajak, perhatian harus lebih difokuskan pada sifat dasar (berdasarkan hukum dan dari segi ekonomi) dari suatu transaksi antara dua pihak yang saling berhubungan dan kesepakatan antara BUT dengan kantor pusatnya, selama setiap anggota dalam kegiatan operasinya diperlakukan sebagai entitas yang berbeda dibandingkan apabila mereka diperlakukan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari suatu kesatuan kegiatan usaha.

Tujuan dari prinsip ini adalah untuk memperlakukan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai pihak-pihak yang saling terpisah dan bukan secara sederhana memperlakukan mereka sebagai bagian dari keseluruhan sebuah kelompok usaha. Dampak dari pendekatan ini adalah memperlakukan semua pihak, baik yang mempunyai hubungan istimewa maupun tidak, perlakukan yang sama,  dan semua pihak tersebut harus melaporkan implikasi pajak dari kegiatan usahanya dalam kondisi ketentuan perpajakan yang sama.  Hal ini akan menghilangkan distorsi perlakuan pajak dan akan semakin mendorong terjadinya kegiatan investasi dan perdagangan internasional. Pada prakteknya, sebagaimana terjadi pada sebagian besar transaksi, adalah tidak mudah untuk menemukan adanya pembanding yang jelas (clear) dan tepat (exact), sehingga fleksibilitas adalah kunci untuk menemukan suatu jawaban untuk masalah transfer pricing. Secara teoritis, motode pembagian penghasilan yang dirumuskan secara menyeluruh (global formulary apportionment) merupakan teori yang cacat dan akan menghasilkan hasil yang menyimpang serta keluar dari konsensus yang telah diterima secara internasional, dan hal tentunya ini akan mengarahkan kita pada praktek pengenaan pajak berganda.

Sumber : KONSEP DASAR DALAM TRANSFER PRICING oleh E. Sianipar