Prinsip kewajaran (arm’s length principle-ALP), yang oleh
masyarakat internasional digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah harga
transfer (transfer price) dari sebuah
transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dapat digunakan
oleh Wajib Pajak dalam pehitungan penghasilan kena pajaknya, akan digunakan
pula sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan sebuah harga
transfer di Indonesia dapat digunakan untuk tujuan perpajakan. Hal ini sesuai dengan
tujuan dari meminimalisasi kemungkinan akan terjadinya pengenaan pajak
berganda. Berdasarkan Prinsip Kewajaran, suatu transfer price dapat diterima apabila seluruh transaksi antar
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa apabila harga transfer tersebut adalah
harga transfer yang wajar.
ALP merupakan
sebuah prinsip yang harus digunakan untuk menentukan transfer price untuk tujuan perpajakan. Berdasarkan prinsip ini, kondisi-kondisi
yang terjadi atau yang berlaku antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa dalam transaksi perdagangan atau keuangan mereka, seharusnya tidak berbeda
dengan kondisi yang lain, yaitu kondisi yang selama ini telah dilakukan dalam
transaksi antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, dimana segala
sesuatunya didasari oleh kekuatan pasar, sehingga apabila kondisi yang terjadi
berbeda, pihak-pihak tersebut (yang mempunyai hubungan istimewa) seharusnya
menambahkan keuntungan mereka secara
wajar, berdasarkan kondisi hubungan istimewa mereka.
Apabila kondisi yang
terjadi atau yang berlaku pada transaksi perdagangan dan keuangan antar
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
tidak berbeda dari transaksi yang terjadi dengan pihak-pihak
yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen), maka setiap penghasilan
dari transaksi tersebut, akan ditambahkan secara wajar pada masing-masing pihak
yang terlibat dalam transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa
tersebut. Tidak berbeda di atas mengandung makna bahwa pihak-pihak yang independen
akan diberlakukan hal yang sama jika mereka memiliki transaksi yang sama atau
serupa dengan dengan transaksi dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa.
Apabila kondisi yang
terjadi atau yang berlaku pada transaksi perdagangan dan keuangan antara
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa berbeda dari transaksi
yang terjadi dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa
(independen), kemudian setiap penghasilan yang wajar dari transaksi tersebut yang
seharusnya ditambahkan ke salah satu pihak, tetapi, disebabkan berbagai alasan
oleh kondisi hubungan istimewa, tidak terjadi penambahan penghasilan, hal ini
terjadi dikarenakan penghasilan mungkin dimasukkan kedalam keuntungan pihak
lain, dimana seharusnya secara wajar dapat disesuaikan dan menambah penghasilan
dan pendapatan pajaknya.
Harga wajar adalah harga, yang
akan ditentukan apabila transaksi dilakukan antar pihak-pihak yang independen berada
pada siatuasi dan kondisi yang sama dan serupa. Dalam menerapkan Prinsip
Kewajaran pada wajib pajak, perhatian harus lebih difokuskan pada sifat dasar
(berdasarkan hukum dan dari segi ekonomi) dari suatu transaksi antara dua pihak
yang saling berhubungan dan kesepakatan antara BUT dengan kantor pusatnya, selama
setiap anggota dalam kegiatan operasinya diperlakukan sebagai entitas yang
berbeda dibandingkan apabila mereka diperlakukan sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari suatu kesatuan kegiatan usaha.
Tujuan dari prinsip ini adalah
untuk memperlakukan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai
pihak-pihak yang saling terpisah dan bukan secara sederhana memperlakukan
mereka sebagai bagian dari keseluruhan sebuah kelompok usaha. Dampak dari
pendekatan ini adalah memperlakukan semua pihak, baik yang mempunyai hubungan
istimewa maupun tidak, perlakukan yang sama,
dan semua pihak tersebut harus melaporkan implikasi pajak dari kegiatan
usahanya dalam kondisi ketentuan perpajakan yang sama. Hal ini akan menghilangkan distorsi perlakuan
pajak dan akan semakin mendorong terjadinya kegiatan investasi dan perdagangan
internasional. Pada prakteknya, sebagaimana terjadi pada sebagian besar
transaksi, adalah tidak mudah untuk menemukan adanya pembanding yang jelas (clear) dan tepat (exact), sehingga fleksibilitas
adalah kunci untuk menemukan suatu jawaban untuk masalah transfer pricing. Secara
teoritis, motode pembagian penghasilan yang dirumuskan secara menyeluruh (global formulary apportionment)
merupakan teori yang cacat dan akan menghasilkan hasil yang menyimpang serta
keluar dari konsensus yang telah diterima secara internasional, dan hal tentunya
ini akan mengarahkan kita pada praktek pengenaan pajak berganda.
Sumber : KONSEP DASAR DALAM TRANSFER PRICING oleh E. Sianipar
Sumber : KONSEP DASAR DALAM TRANSFER PRICING oleh E. Sianipar