Tulisan blog ini adalah pendapat pribadi penulis dan ada beberapa yang diambil dari referensi yang sudah ada di internet

Transfer Pricing vs Penerimaan Negara


Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan. Sedangkan intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer
pricing).

Pengertian di atas merupakan pengertian yang netral, walaupun sering sekali istilah transfer pricing dikonotasikan dengan sesuatu yang tidak baik (sering disebut abuse of transfer pricing), yaitu suatu pengalihan penghasilan dari suatu perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi ke perusahaan lain dalam satu grup di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga mengurangi total beban pajak group perusahaan tersebut. Eden (2001) dalam Darussalam dan Sepriadi (2008) mengistilahkan transfer pricing manipulation dengan suatu kegiatan untuk memperbesar biaya atau merendahkan tagihan yang bertujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.

Manipulasi harga yang dapat dilakukan dengan transfer pricing antara lain manipulasi pada:

  1. Harga penjualan;
  2. Harga pembelian; 
  3. Alokasi biaya administrasi dan umum atau pun pada biaya overhead;
  4. Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan);
  5. Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik, dan imbalan atas jasa lainnya;
  6. Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
  7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (seperti: dummy company, letter box company atau reinvoicing center).
Contoh sederhana dari abuse of transfer pricing adalah sebuah perusahaan—X Corp—berkedudukan di negara X memiliki anak perusahaan di Indonesia, yaitu PT ABC, yang bergerak di bidang industri mainan. Untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT ABC mengimpor bahan baku dari X Corp. Harga wajar bahan baku tersebut di pasar misal US$10/pcs. Tapi, dalam transaksi antara X Corp dengan PT ABC, harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$30/pcs. Sehingga ada mark up sebesar US$20/pcs. Harga US$10/pcs ini tidak akan mungkin terjadi jika transaksi tersebut dilakukan dengan perusahaan yang bukan dalam satu grup atau tidak mempunyai hubungan istimewa. Sehingga tidak terjadi prinsip harga pasar wajar pada transaksi ini (arm’s length price principle).

Contoh lain yang umumnya sering digunakan dalam transfer pricing adalah misalkan X Corp tidak bertransaksi langsung dengan anak perusahaan di Indonesia, tetapi menjual dulu kepada anak perusahaan yang berkedudukan di Filipina. Lalu, dari Filipina barang tersebut dijual ke perusahaan yang ada di Malaysia, baru setelah itu perusahaan di Malaysia melakukan transaksi dengan perusahaan di Indonesia. Sehingga ketika sampai di Indonesia, harganya sudah naik berkali-kali lipat. Dengan begitu, jelas saja PT ABC yang berkedudukan di Indonesia akan menderita kerugian karena ia harus membayar bahan baku dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga wajar. Sehingga potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT ABC ke negara menjadi hilang karena PT ABC mencatat kerugian atau keuntungannya mengecil karena praktik transfer pricing. 

Contoh lain adalah dengan melakukan mark down atas penghasilan yang diperoleh. Misal, seperti contoh di atas, PT ABC seharusnya bisa menjual produk mainannya ke pasar dengan harga US$20/pcs tetapi terlebih dahulu menjualnya ke S Co yang masih merupakan grup perusahaan yang berada di negara S yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven country) dengan harga US$12/pcs. Kemudian S Co baru menjual mainan tersebut dengan harga USD20/pcs ke Z Corp yang merupakan pihak independen (tidak mempunyai hubungan istimewa/bukan grup perusahaan). Mainan itu sendiri tidak dikirimkan oleh PT ABC ke S Co melainkan dikirimkan langsung ke Z Corp (transaksi antara PT ABC dengan S Co hanya berupa transaksi invoice saja). Akibatnya keuntungan yang diperoleh oleh PT ABC menjadi hilang atau berkurang yang efeknya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT ABC ke negara juga menjadi hilang atau berkurang Abuse of transfer pricing ternyata tidak hanya bisa dilakukan ke negara yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven countries). Tetapi abuse of transfer pricing juga dapat dilakukan ke perusahaan dalam satu grup di negara yang lebih tinggi tarif pajaknya sepanjang perusahaan di negara tersebut sedang mengalami kerugian atau terdapat banyak loophole perpajakan yang bisa dimanfaatkan di negara tersebut.

Dari contoh-contoh sederhana di atas, terlihat bahwa abuse of transfer pricing hanya dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional yang mempunyai anak-anak perusahaan di berbagai negara (international transfer pricing). Sedangkan domestic transfer pricing tidak berpengaruh secara signifikan terhadap potensi penerimaan pajak pada negara tersebut karena pengurangan laba/penghasilan di satu perusahaan akan mengakibatkan penambahan laba/penghasilan di perusahaan lainnya sehingga hasilnya akan sama ke penerimaan pajak. Walaupun domestic transfer pricing masih dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari suatu perusahaan ke perusahaan lain yang masih berhak menikmati kompensasi kerugian. 

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa abuse of transfer pricing sangat berpotensi menyebabkan risiko berkurangnya pendapatan negara dari sisi penerimaan pajak. Rumor menyebutkan bahwa potensi jumlah penerimaan pajak yang hilang akibat praktik abuse of transfer pricing mencapai Rp1.300 triliun/tahun7. Jumlah yang sangat mencengangkan karena jumlah tersebut mencapai sekitar 114% dari target penerimaan pajak tahun 2013.

Pemerintah Indonesia sendiri mulai memperhatikan praktik transfer pricing pada tahun 1993, itu pun hanya diatur secara singkat melalui SE-04/PJ.7/1993 yang kemudian disusul dengan KMK-650/KMK.04/1994 tentang daftar tax haven countries. Setelah itu baru pada tahun 2009 (setelah 16 tahun), Indonesia lebih serius memperhatikan praktik transfer pricing melalui UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Transfer Pricing dalam Peraturan Perpajakan Indonesia

Peraturan tentang transfer pricing secara umum diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm’s length principle) dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Hubungan istimewa dikatakan terjadi jika (i) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain; (ii) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (iii) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Aturan lebih lanjut dan detail tentang transfer  pricing termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011. Di dalam aturan ini disebutkan pengertian arm’s length principle yaitu harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar. Dalam Peraturan Dirjen Pajak ini juga diatur bahwa arm’s length principle dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah: (i) melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding; (ii) menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat; (iii) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan (iv) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Aturan ini juga menyebutkan metode apa yang dapat digunakan untuk menentukan harga transfer yang wajar yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang melakukan transfer pricing, yaitu:

a. Metode perbandingan harga (Comparable Uncontrolled Price/CUP)

Metode ini membandingkan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen), baik itu internal CUP maupun eksternal CUP. Metode ini sebenarnya merupakan metode yang paling akurat, tetapi yang sering menjadi permasalahan adalah mencari barang yang benar-benar sejenis.

Contoh penerapan:
PT ABC menyerahkan penjualan barang X kepada afiliasinya PT Y dengan harga franko tujuan Rp10.000.000. Di saat yang sama PT ABC juga menjual barang X kepada pihak ketiga PT KLM dengan harga franko pabrik Rp10.000.000 dan biaya pengangkutan dan asuransi Rp500.000. Dengan metode CUP harga jual wajar barang X dari PT ABC kepada PT Y adalah Rp10.000.000 + Rp500.000 = Rp10.500.000. 

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM)

Metode ini digunakan dalam hal Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha perdagangan, di mana produk yang telah dibeli dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa dijual kembali (resale) kepada pihak lainnya (yang tidak mempunyai hubungan istimewa). Harga yang terjadi pada penjualan kembali tersebut dikurangi dengan laba kotor (mark up) wajar sehingga diperoleh harga beli wajar dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Contoh penerapan:
PT A menyerahkan barang kepada afiliasinya PT B dengan harga Rp10.000.000. PT B kemudian menyerahkan barang tersebut kepada pihak ketiga PT C (independen) dengan harga Rp20.000.000. Diketahui ternyata ada transaksi antara pihak independen, yaitu PT Z yang juga menyerahkan produk yang sejenis kepada PT Y dengan kenaikan harga jual (mark up) 20%. Dengan demikian, harga jual yang wajar dari PT A kepada PT B adalah Rp20.000.000 - (20% x Rp20.000.000) = Rp16.000.000
Jadi, harga jual PT A terlalu rendah dari yang seharusnya karena ada transfer pricing.

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)

Metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Umumnya digunakan pada usaha pabrikasi.

Contoh penerapan:
PT A memproduksi barang dengan biaya Rp500.000 dan menyerahkan barang tersebut kepada afiliasinya PT B dengan harga Rp900.000. PT Y juga memproduksi produk sejenis dengan biaya sebesar Rp600.000 dan menjualnya kepada PT Z (tidak ada hubungan istimewa) dengan harga Rp900.000. Dari penjualan PT Y terlihat bahwa persentase laba kotor dari biaya adalah sebesar 30 :
60 = 50 %. Dengan cost-plus method, dapat diketahui bahwa harga wajar penjualan PT A ke PT B adalah: Rp500.000 + (50% x Rp500.000) = Rp750.000. Jadi, bisa dianggap bahwa harga beli PT B lebih mahal dari yang seharusnya dan dapat dikoreksi biayanya oleh kantor pajak.

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM)

Metode ini dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)

Metode ini dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya. 

Contoh penerapan:
PT ABC merupakan produsen alat-alat kecantikan yang menjual ke perusahaan grup di Malaysia (ABC Bhd) dan menggunakan merk ABC Bhd. Dalam hal ini, ABC Bhd hanya menjual produk PT ABC. Berdasarkan analisis, diketahui juga bahwa PT XYZ yang menjual produk serupa dan memperoleh laba operasi sebesar 10%. Untuk itu, harga transfer PT ABC kepada ABC Bhd berdasarkan metode TNM adalah sebagai berikut.